DPRD Sumut Minta Kejelasan Pembagian Plat BK dan BB

Polemik pembagian wilayah penggunaan nomor polisi kendaraan bermotor berkode BK dan BB di Sumatera Utara menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumatera Utara bersama Bapenda Provinsi Sumatera Utara, Rabu (13/5/2026).

Rapat yang membahas penanganan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan baru itu berlangsung panas setelah muncul pertanyaan mengenai dasar hukum pembagian wilayah penggunaan plat BK dan BB di sejumlah daerah di Sumatera Utara.

Perwakilan LSM Kalibrasi, Antony Sinaga, menilai pengurusan BBNKB kendaraan berkode BK saat ini terkesan dimonopoli wilayah Medan Utara. “Pengurusan BBN I ini dimonopoli Medan Utara. Mereka punya wilayah hukum, tapi malah kemana-mana wilayahnya,” ujar Antony dalam rapat di ruang Komisi C DPRD Sumut.

Menanggapi hal tersebut, pihak Bapenda Sumut melalui Herliene Y Altius menegaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam sektor penerimaan pajak dan pengelolaan BBNKB. “Segala ketentuan penerbitan nomor polisi berada pada Dirlantas Polda Sumut,” jelasnya.

Sorotan tajam juga datang dari Anggota Komisi C DPRD Sumut, Syahrul, yang mempertanyakan dasar hukum perubahan penggunaan plat BK menjadi BB di sejumlah daerah seperti Nias, Samosir, Toba, Sibolga hingga wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

“Peralihan nopol BK ke BB itu apa dasar hukumnya? Karena persoalan ini berkaitan dengan kewenangan polisi sebagai penerbit nomor kendaraan, sementara Bapenda hanya menerima pajaknya,” tegas Syahrul.

Menurutnya, persoalan penggunaan kode plat kendaraan tidak bisa dibahas hanya dari sisi pendapatan daerah semata. Ia menilai kehadiran Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut dalam rapat tersebut sangat penting agar persoalan menjadi jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Dirlantas Polda Sumut seharusnya hadir dalam rapat ini agar semuanya lurus. Dasar pembagian wilayah BK dan BB ini yang ingin kita cari,” katanya.

Diketahui, saat ini sebanyak 15 kabupaten/kota di Sumatera Utara menggunakan kode plat BK untuk kendaraan bermotor, sementara sejumlah daerah lainnya menggunakan kode BB.

Karena belum menemukan titik terang dalam pembahasan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang, akhirnya memutuskan menskors rapat hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. (san/ila)

Polemik pembagian wilayah penggunaan nomor polisi kendaraan bermotor berkode BK dan BB di Sumatera Utara menjadi pembahasan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Sumatera Utara bersama Bapenda Provinsi Sumatera Utara, Rabu (13/5/2026).

Rapat yang membahas penanganan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan baru itu berlangsung panas setelah muncul pertanyaan mengenai dasar hukum pembagian wilayah penggunaan plat BK dan BB di sejumlah daerah di Sumatera Utara.

Perwakilan LSM Kalibrasi, Antony Sinaga, menilai pengurusan BBNKB kendaraan berkode BK saat ini terkesan dimonopoli wilayah Medan Utara. “Pengurusan BBN I ini dimonopoli Medan Utara. Mereka punya wilayah hukum, tapi malah kemana-mana wilayahnya,” ujar Antony dalam rapat di ruang Komisi C DPRD Sumut.

Menanggapi hal tersebut, pihak Bapenda Sumut melalui Herliene Y Altius menegaskan bahwa pihaknya hanya memiliki kewenangan dalam sektor penerimaan pajak dan pengelolaan BBNKB. “Segala ketentuan penerbitan nomor polisi berada pada Dirlantas Polda Sumut,” jelasnya.

Sorotan tajam juga datang dari Anggota Komisi C DPRD Sumut, Syahrul, yang mempertanyakan dasar hukum perubahan penggunaan plat BK menjadi BB di sejumlah daerah seperti Nias, Samosir, Toba, Sibolga hingga wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

“Peralihan nopol BK ke BB itu apa dasar hukumnya? Karena persoalan ini berkaitan dengan kewenangan polisi sebagai penerbit nomor kendaraan, sementara Bapenda hanya menerima pajaknya,” tegas Syahrul.

Menurutnya, persoalan penggunaan kode plat kendaraan tidak bisa dibahas hanya dari sisi pendapatan daerah semata. Ia menilai kehadiran Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut dalam rapat tersebut sangat penting agar persoalan menjadi jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Dirlantas Polda Sumut seharusnya hadir dalam rapat ini agar semuanya lurus. Dasar pembagian wilayah BK dan BB ini yang ingin kita cari,” katanya.

Diketahui, saat ini sebanyak 15 kabupaten/kota di Sumatera Utara menggunakan kode plat BK untuk kendaraan bermotor, sementara sejumlah daerah lainnya menggunakan kode BB.

Karena belum menemukan titik terang dalam pembahasan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Sumut, Rony Reynaldo Situmorang, akhirnya memutuskan menskors rapat hingga waktu yang akan ditentukan kemudian. (san/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru