Kasus Laka Tunggal Truk Tangki Pertamina, Satlantas Polres Binjai Klaim Sesuai SOP

BINJAI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Binjai menegaskan bahwa penanganan kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan truk tangki milik PT Pertamina telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai Utara, Minggu (17/5/2026), saat kendaraan tangki yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) mengalami kecelakaan tunggal di lokasi kejadian.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Binjai Ipda Miko, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah melakukan penanganan secara menyeluruh, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan pengemudi, hingga pengumpulan data dan fakta di lapangan.

“Penanganan kasus kecelakaan sudah ditangani dan diperiksa secara lengkap. Langkah awal yang dilakukan adalah mengolah tempat kejadian perkara untuk mendapatkan data dan fakta yang akurat,” ujar Ipda Miko.

Ia menegaskan seluruh proses penyelidikan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk di dalamnya pemeriksaan terhadap sopir serta analisis kronologi kejadian secara mendalam.

Penyidik, kata dia, juga telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pengemudi, mendata kerugian material yang timbul, serta melengkapi seluruh administrasi penyelidikan sebagai dasar proses hukum lanjutan.

“Semua prosedur telah dilaksanakan, mulai dari BAP pengemudi, pendataan kerugian materiil, hingga kelengkapan administrasi penyelidikan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan tunggal tersebut diduga kuat terjadi akibat kelalaian pengemudi yang mengalami kelelahan dan mengantuk saat mengemudikan kendaraan berat tersebut.“Dugaan sementara sopir mengantuk saat mengemudi, sehingga terjadi kecelakaan tunggal,” ungkapnya.

Atas temuan itu, pihak kepolisian telah memberikan tindakan hukum berupa penilangan terhadap pengemudi sesuai ketentuan yang berlaku.“Karena ditemukan unsur kelalaian berupa pengemudi mengantuk, kami juga sudah melakukan proses penilangan,” tegas Ipda Miko.

Selain penindakan hukum, Satlantas Polres Binjai juga memastikan bahwa penyelesaian kerugian akibat insiden tersebut telah dilakukan secara kekeluargaan antara pihak terkait.

Menurut keterangan kepolisian, pihak PT Pertamina telah berkoordinasi untuk memberikan ganti rugi kepada pihak yang terdampak, termasuk kerusakan fasilitas umum dan jaringan utilitas di lokasi kejadian.

Di antaranya, ganti rugi diberikan kepada pihak Biznet atas kerusakan tiang dan kabel jaringan, serta kepada kepala lingkungan yang mewakili masyarakat terkait kerusakan pagar Tempat Pemakaman Umum (TPU). “Semua sudah disepakati secara kekeluargaan,” ujarnya.

Ipda Miko menegaskan bahwa Polres Binjai telah menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa ada tahapan prosedur yang dilanggar. “Tidak ada satu pun tahapan yang kami lewati. Semua sudah sesuai koridor aturan,” pungkasnya. (ted/ila)

BINJAI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Binjai menegaskan bahwa penanganan kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan truk tangki milik PT Pertamina telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Binjai Utara, Minggu (17/5/2026), saat kendaraan tangki yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) mengalami kecelakaan tunggal di lokasi kejadian.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Binjai Ipda Miko, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah melakukan penanganan secara menyeluruh, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan pengemudi, hingga pengumpulan data dan fakta di lapangan.

“Penanganan kasus kecelakaan sudah ditangani dan diperiksa secara lengkap. Langkah awal yang dilakukan adalah mengolah tempat kejadian perkara untuk mendapatkan data dan fakta yang akurat,” ujar Ipda Miko.

Ia menegaskan seluruh proses penyelidikan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Termasuk di dalamnya pemeriksaan terhadap sopir serta analisis kronologi kejadian secara mendalam.

Penyidik, kata dia, juga telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pengemudi, mendata kerugian material yang timbul, serta melengkapi seluruh administrasi penyelidikan sebagai dasar proses hukum lanjutan.

“Semua prosedur telah dilaksanakan, mulai dari BAP pengemudi, pendataan kerugian materiil, hingga kelengkapan administrasi penyelidikan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kecelakaan tunggal tersebut diduga kuat terjadi akibat kelalaian pengemudi yang mengalami kelelahan dan mengantuk saat mengemudikan kendaraan berat tersebut.“Dugaan sementara sopir mengantuk saat mengemudi, sehingga terjadi kecelakaan tunggal,” ungkapnya.

Atas temuan itu, pihak kepolisian telah memberikan tindakan hukum berupa penilangan terhadap pengemudi sesuai ketentuan yang berlaku.“Karena ditemukan unsur kelalaian berupa pengemudi mengantuk, kami juga sudah melakukan proses penilangan,” tegas Ipda Miko.

Selain penindakan hukum, Satlantas Polres Binjai juga memastikan bahwa penyelesaian kerugian akibat insiden tersebut telah dilakukan secara kekeluargaan antara pihak terkait.

Menurut keterangan kepolisian, pihak PT Pertamina telah berkoordinasi untuk memberikan ganti rugi kepada pihak yang terdampak, termasuk kerusakan fasilitas umum dan jaringan utilitas di lokasi kejadian.

Di antaranya, ganti rugi diberikan kepada pihak Biznet atas kerusakan tiang dan kabel jaringan, serta kepada kepala lingkungan yang mewakili masyarakat terkait kerusakan pagar Tempat Pemakaman Umum (TPU). “Semua sudah disepakati secara kekeluargaan,” ujarnya.

Ipda Miko menegaskan bahwa Polres Binjai telah menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa ada tahapan prosedur yang dilanggar. “Tidak ada satu pun tahapan yang kami lewati. Semua sudah sesuai koridor aturan,” pungkasnya. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru