POLDASU- Habis sudah kesabaran Putra Pratama. Akhirnya, Kamis (02/08) warga Batutunggal Labuhanbatu melaporkan H Nurwin Nasution warga Jalan Sutan Sinumba No 3 Helvetia Timur Medan ke Poldasu. Calon Wakil Wali Kota PadangSidimpuan pun bakal terancam penjara jika laporan terbukti.
Sesuai Laporan Pengaduan Nomor: STTLP/ 837/ VIII/ 2012/ 2012 SPKT III Tanggal 02 Agustus 2012 yang diterima Kepala SPKT Poldasu Kompol Ramli Anas Sitinjak SH, Putra melaporkan Nurwin Nasution dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 junto pasal 372 KUH Pidana.
Dalam laporannya, Putra mengaku awal Februari 2012 lalu Nurwin menjanjikannya proyek pembangunan Stadion Padangsidimpuan dengan total borongan puluhan miliar. Lalu Nurwin meminta Putra menyetor uang awal Rp200 juta. Dijelaskannya, hingga dibuatnya laporan ke Poldasu, proyek yang dijanjikan tak juga terealisasi bahkan uang yang telah diambil Nurwin tak kunjung dikembalikannya. (jhon/smg)
meski telah berulang kali diminta.(smg)