Cari Bos Illegal Logging di Kabupaten Pakpak Bharat
PAKPAK BHARAT- Maraknya kasus illegal logging di Kabupaten Pakpak Bharat bikin gerah kepolisian. Kendati sudah mengamankan sejumlah barang butki berupa kayu gelondongan dan kayu olahan berbentuk balok tim, namun polisi merasa kesulitan untuk menahan tersangkanya. Mengingat sedikitnya barang bukti untuk menjerat tersangka.
Seperti penyitaan 63 batang kayu olahan berbentuk balok tim jenis meranti yang disita Polres Pakpak Bharat di panglong milik JS di Desa Siempat Rube I, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat,Selasa (11/9) lalu. Dalam pemeriksaan JS mengaku kayu itu dia beli dari Biccar. Biccar kemudian diperiksa untuk dimintai keterangan, dan mengaku dia menjualnya kepada JS, namun tidak jenis kayu semuanya. Kendati begitu keduanya tidak ditahan.
Untuk penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut pihak Polres Pakpak Bharat dibantu saksi ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Sumut dan Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Provinsi Sumatera Utara, Rabu (19/9) melakukan cek tungkul untuk mengetahui asal kayu yang disita polisi dari JS ke lahan Biccar.
Wakapolres Pakpak Bharat Kompol Drs Soepriatmono SH, Kasat Reskrim Bonar Silalahi dan beberapa personel Reskrim Polres Pakpak Bharat, beserta wartawan melihat areal kebun milik Biccar Sinaga seluas 10 hektar. Setelah dicocokkan dengan jenis pohon dan kayu yang disita dari JS, ternyata bukan areal penebangan kayu jenis meranti yang telah diamankan Polres Pakpak Bharat. Itu sesuai Surat Keterangan Kebun yang dikeluarkan Kepala Desa Siempat Rube II.
Tim kemudian beranjak dari lokasi dengan rasa kecewa. Wakapolres Pakpak Bharat Kompol Drs Soepriatmono SH untuk menemui pemangku tanah hak ulayat dan Kepala Desa Siempat Rube II, Ketua Sulang Silima Marga Padang. Ketua Sulang Silima Marga Padang, Justin Padang, merasa terkejut, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (19/9) di Kantor Sulang Silima Marga Padang. “Saya tidak nyangka, ada marga lain yang memiliki kebun seluas 10 hektar di Tanah Hak Ulayat Marga Padang yang dikeluarkan Kepala Desa Siempat Rube II, tanpa ada koordinasi dengan pemangku tanah hak ulayat setempat,” terang Justin. Dimintanya, kepada pihak penegak hukum agar dapat mengusut tuntas kasus itu.
Kepala Desa Siempat Rube II, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat, Jaman Padang, di tempat yang sama saat dikonfirmasi, mengakui bahwa dia pernah menerbitkan Surat Keterangan Kebun atas nama Biccar Sinaga, seluas 10 hektar di Dusun Kuta Kacip, Desa Siempat Rube II. “Saya akan merevisi dan meninjau kembali surat yang pernah saya terbitkan dengan No 71/KD/2012 tentang Surat Keterangan Kebun atas nama Biccar Sinaga,” tegas Jaman.
Sementara, Biccar Sinaga, warga Dusun Kuta Kacip, Desa Siempat Rube II, di tempat yang sama, mengakui bahwa dia tidak tahu menahu tentang kelengkapan administrasi yang dibutuhkan untuk pengurusan izin pemanfaatan kayu rakyat (IPKR) yang dikeluarkan pihak Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Penanaman Modal (Yantupin) Kabupaten Pakpak Bharat.
“Saya dibantu seseorang dengan berinisial DK dan dijanjikan uang sebesar Rp8 Juta untuk pengolahan kayu yang akan dikeluarkan dari areal kebun milik saya yang berada di Dusun Kuta Kacip, Desa Siempat Rube II,” beber Biccar. (mag-14)