26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Peraturan Green Car Tuntas November

Persiapan pengembangan mobil ramah lingkungan (green car) terus berjalan. Saat ini, pemerintah tengah menggodok keputusan presiden (Keppres) tentang pengembangan green car. Paling lambat, November mendatang keppres tersebut bisa ditandatangani presiden.

Green Car
Green Car

“Mudah-mudahan Oktober atau November ini bisa selesai,” ujar Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah di Jakarta, kemarin (27/9). Saat ini pembahasannya masih lintas kementerian, antara lain kementerian perindustrian, perdagangan, dan kementerian koordinator perekonomian.

Firmanzah menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu kendaraan masuk kategori green car. Misalnya, perbandingan konsumsi bahan bakar dengan jarak tempuh paling tidak 1 liter : 20 kilometer. Begitu juga dengan ketentuan kapasitas mesin (cc) kendaraan.

“Jadi misalnya cc-nya memenuhi (syarat) tetapi konsumsi bahan bakarnya 1 banding 7 atau 9, ya tidak bisa,” urai mantan dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) itu. Begitu juga dengan ketentuan penggunaan komponen dalam negerinya.

Namun Firmanzah menggarisbawahi, ketentuan tersebut masih belum final hingga keppres tersebut terbit. “Masih ada kemungkinan berubah sampai nanti ditandatangani keppresnya,” katanya.
Menperin MS Hidayat menjelaskan, keppres tentang green car itu nantinya juga akan berisi mengenai penelitian, riset, dan pengembangan menuju industri. Kementeriannya mengkaji mengenai komersialisasi industri dan implementasi hasil riset. Selain itu juga terkait dengan keberlanjutan produk kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Rencana pengembangan green car sebelumnya pernah dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sejumlah prototipe dari beberapa perguruan tinggi juga sempat dilihat presiden. Menurut SBY, dengan penggunaan kendaraan yang hemat BBM, maka tidak ada beban penggunaan subsidi yang berlebihan. Sehingga kondisi fiskal terjaga. Begitu juga dengan mengontrol polusi atau gas buang. (fal/jpnn)

Persiapan pengembangan mobil ramah lingkungan (green car) terus berjalan. Saat ini, pemerintah tengah menggodok keputusan presiden (Keppres) tentang pengembangan green car. Paling lambat, November mendatang keppres tersebut bisa ditandatangani presiden.

Green Car
Green Car

“Mudah-mudahan Oktober atau November ini bisa selesai,” ujar Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah di Jakarta, kemarin (27/9). Saat ini pembahasannya masih lintas kementerian, antara lain kementerian perindustrian, perdagangan, dan kementerian koordinator perekonomian.

Firmanzah menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar suatu kendaraan masuk kategori green car. Misalnya, perbandingan konsumsi bahan bakar dengan jarak tempuh paling tidak 1 liter : 20 kilometer. Begitu juga dengan ketentuan kapasitas mesin (cc) kendaraan.

“Jadi misalnya cc-nya memenuhi (syarat) tetapi konsumsi bahan bakarnya 1 banding 7 atau 9, ya tidak bisa,” urai mantan dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI) itu. Begitu juga dengan ketentuan penggunaan komponen dalam negerinya.

Namun Firmanzah menggarisbawahi, ketentuan tersebut masih belum final hingga keppres tersebut terbit. “Masih ada kemungkinan berubah sampai nanti ditandatangani keppresnya,” katanya.
Menperin MS Hidayat menjelaskan, keppres tentang green car itu nantinya juga akan berisi mengenai penelitian, riset, dan pengembangan menuju industri. Kementeriannya mengkaji mengenai komersialisasi industri dan implementasi hasil riset. Selain itu juga terkait dengan keberlanjutan produk kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Rencana pengembangan green car sebelumnya pernah dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sejumlah prototipe dari beberapa perguruan tinggi juga sempat dilihat presiden. Menurut SBY, dengan penggunaan kendaraan yang hemat BBM, maka tidak ada beban penggunaan subsidi yang berlebihan. Sehingga kondisi fiskal terjaga. Begitu juga dengan mengontrol polusi atau gas buang. (fal/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/