SAMOSIR- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Samosir mulai menggelar verifikasi faktual sesuai Peraturan KPU Nomor 15/2012 terhadap 15 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU Pusat. Dalam proses verifikasi itu ada parpol yang tak memiliki struktur kepengurusan, yakni Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Kabupaten Samosir.
Demikian diungkapkan Ketua KPUD Samosir Megianto Sinaga didampingi Fernando Sitanggang, selaku koordinator Hukum, Humas dan Hubungan Antar-lembaga, kemarin.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 12/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, maka KPUD Samosir selesai melakukan verifikasi parpol terhadap 15 parpol yang ada dan lulus verifikasi administrasi sebelumnya. Seluruh rangkaian itu sudah dilaksanakan mulai 6 sampai 8 November 2012,’’ ucap Megianto.
Lebih lanjut, Humas KPUD Samosir Fernando Sitanggang  menjelaskan, bahwa proses verifikasi faktual dihadiri Panwaslu Kabupaten Samosir dengan memverifikasi faktual tingkat keterwakilan 30 persen perempuan pada kepengurusan partai, domisili, dan status kantor dari partai.
Dari hasil verifikasi didapatkan masih ada partai yang belum lengkap persyaratannya dari mulai tingkat kehadiran pengurus partai, kehadiran keterwakilan 30 persen perempuan, dan berkas lainnya. Bahkan ada partai yang tak ditemukan pengurusnya, yaitu PDP Samosir.
“Masih ada partai yang belum memenuhi persyaratan seperti tingkat kehadiran pengurus parpol ketika verifikasi faktual, kehadiran keterwakilan perempuan yang kurang, domisili kantor yang tak jelas dan berbeda sampai adanya partai yang tak dijumpai seorang pun pengurusnya yakni PDP Kabupaten Samosir,’’ tegasnya.
Menyikapi temuan itu, Fernando lewat surat KPUD Samosir yang dikirimkan kepada parpol meminta seluruh parpol yang masih kurang lengkap tingkat kehadiran pengurusnya saat verifikasi faktual maupun keterwakilan perempuan agar mendatangkan pengurus yang belum hadir ke KPUD Samosir sesuai jadwal yang ditentukan oleh KPUD Samosir. (mag-20)