30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPK Sulit Lacak Surat Palsu

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mengungkap siapa pengirim surat panggilan palsu untuk Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Kesulitan itu dikarenakan surat palsu tersebut dikirim melalui jasa pos.

“Kita tidak tahu pengirimnya, jadi sulit untuk dilacak apalagi dikirim via pos,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (5/4), di Kantor KPK.
Seperti diketahui, Dada yang sudah dicekal bepergian ke luar negeri kemarin (4/4) datang ke KPK. Dada mengaku akan diperiksa sebagai saksi kasus suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Suap diduga terkait penanganan perkara Bantuan Sosial Pemkot Bandung. Namun, Dada hanya sekitar satu jam di KPK. Setelah itu dia pulang. “Yang pasti diperiksa sebagai saksi, tapi pemeriksaannya bukan hari ini. Tidak jadi,” ujar Dada kepada wartawan di Gedung KPK, kemarin.

Johan Budi memastikan tidak ada jadwal pemeriksaan Dada, kemarin. Ia mendapatkan informasi bahwa surat panggilan yang dibawa Dada palsu. “Saya dapat informasi surat yang dikirimkan ke Dada itu palsu, dan tidak dikirim ole KPK,” kata Johan.

Ia menambahkan, surat yang diterima Dada formatnya berbeda dengan surat panggilan asli dari KPK. Bedanya, Johan mencontohkan, seperti di kode nomor, format penandatangan dan letak penandatanganan itu sendiri.

“Ini yang berbeda,” katanya. Dia mengatakan tim penyidik juga sudah menyampaikan masalah ini ke pengawas internal untuk diselidiki. Namun, sampai saat ini belum diketahui siapa tangan-tangan jahil yang mengirim surat palsu itu.

Sementara, polisi akan mengusut siapa pembuat surat Panggilan Palsu KPK. Pembuat surat palsu terancam hukuman enam tahun penjara. “Bisa (pembuat surat) kena Pasal 263 KUH Pidana mengenai pemalsuan surat. Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun,” jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Bandung, Jumat (5/4).

Martin menegaskan kasus tersebut bukan termasuk delik aduan. Maka itu, sambung dia, polisi bisa turun tangan menyelidiki tanpa perlu berbekal laporan dari pihak pelapor. Serta tidak harus menunggu koordinasi dari KPK untuk bergerak menelusuri.

“Proses penyelidikan tetap dilakukan. Nanti dibandingkan bentuk surat asli dan palsu. Maka itu, kita nanti meminta contoh surat asli dari KPK,” kata Martin. Lebih lanjut Martin menuturkan, kasus pemalsuan surat tersebut ditangani Polrestabes Bandung. (boy/jpnn)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa mengungkap siapa pengirim surat panggilan palsu untuk Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Kesulitan itu dikarenakan surat palsu tersebut dikirim melalui jasa pos.

“Kita tidak tahu pengirimnya, jadi sulit untuk dilacak apalagi dikirim via pos,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (5/4), di Kantor KPK.
Seperti diketahui, Dada yang sudah dicekal bepergian ke luar negeri kemarin (4/4) datang ke KPK. Dada mengaku akan diperiksa sebagai saksi kasus suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung.

Suap diduga terkait penanganan perkara Bantuan Sosial Pemkot Bandung. Namun, Dada hanya sekitar satu jam di KPK. Setelah itu dia pulang. “Yang pasti diperiksa sebagai saksi, tapi pemeriksaannya bukan hari ini. Tidak jadi,” ujar Dada kepada wartawan di Gedung KPK, kemarin.

Johan Budi memastikan tidak ada jadwal pemeriksaan Dada, kemarin. Ia mendapatkan informasi bahwa surat panggilan yang dibawa Dada palsu. “Saya dapat informasi surat yang dikirimkan ke Dada itu palsu, dan tidak dikirim ole KPK,” kata Johan.

Ia menambahkan, surat yang diterima Dada formatnya berbeda dengan surat panggilan asli dari KPK. Bedanya, Johan mencontohkan, seperti di kode nomor, format penandatangan dan letak penandatanganan itu sendiri.

“Ini yang berbeda,” katanya. Dia mengatakan tim penyidik juga sudah menyampaikan masalah ini ke pengawas internal untuk diselidiki. Namun, sampai saat ini belum diketahui siapa tangan-tangan jahil yang mengirim surat palsu itu.

Sementara, polisi akan mengusut siapa pembuat surat Panggilan Palsu KPK. Pembuat surat palsu terancam hukuman enam tahun penjara. “Bisa (pembuat surat) kena Pasal 263 KUH Pidana mengenai pemalsuan surat. Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun,” jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul di Bandung, Jumat (5/4).

Martin menegaskan kasus tersebut bukan termasuk delik aduan. Maka itu, sambung dia, polisi bisa turun tangan menyelidiki tanpa perlu berbekal laporan dari pihak pelapor. Serta tidak harus menunggu koordinasi dari KPK untuk bergerak menelusuri.

“Proses penyelidikan tetap dilakukan. Nanti dibandingkan bentuk surat asli dan palsu. Maka itu, kita nanti meminta contoh surat asli dari KPK,” kata Martin. Lebih lanjut Martin menuturkan, kasus pemalsuan surat tersebut ditangani Polrestabes Bandung. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/