26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPUD Buka Pendaftaran Caleg

MEDAN- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut secara resmi mulai menerima berkas Daftar Calon Sementara (DCS) untuk bakal calon  legislatif (bacaleg) DPRD Sumut dan DPD pada Pemilu 2014 pada Selasa (9/4) atau hari ini. Masa penerimaan berkas DCS ini akan berlangsung selama dua pekan, dari 9 hingga 22 April mendatang.

Komisioner KPUD Sumut, Rajin Sitepu menyebutkan, KPUD Sumut hanya menerima berkas DCS bagi bacaleg DPRD Provinsi dan DPD. Sementara untuk bacaleg DPRD Kabupaten/Kota diserahkan kepada KPUD kabupaten/kota masing-masing, dan calon DPR harus mendaftar ke KPU Pusat. “Ya, besok (hari ini, Red) pendaftaran bacaleg resmi dibuka. Kami menerima pendaftaran untuk bakal calon DPRD Provinsi dan DPD. Kalau DPR harus mendaftar ke KPU Pusat, sedangkan bakal calon DPRD untuk kabupaten/kota harus mendaftar ke KPU kabupaten/kota juga,” ujarnya, kemarin.

Rajin mengungkapkan, pihaknya telah menyiagakan 10 petugas teknis untuk melayani bakal calon yang ingin mendaftarkan dirinya  hingga 22 April mendatang. “Masa pendaftaran kan panjang. Bisa saja bacaleg itu datang untuk berkonsultasi lebih dulu, baru setelah itu mendaftar,” kata Rajin.

Dikatakan Rajin, para petugas teknis yang disiapkan tersebut di luar komisioner meskipun penanggungjawabnya berada di tangan komisioner. Itu artinya, petugas teknis akan bekerja dibawah pengawasan komisioner. “Tak begitu penting berapa jumlah petugas teknis yang disiapkan. Yang jelas kami akan memberi pelayanan dan mengutamakan kepentingan para bakal calon yang hendak mendaftar,” ungkapnya. Rajin juga menampik sidang  gugatan pasangan cagubsu di Mahkamah Konstitusi yang saat ini dihadapi KPUD akan mengganggu jalannya proses penerimaan DCS. “Yang penting pandai-pandai  atur waktu, serta memberdayakan sumber daya manusia yang ada,’’ katanya.

Pada Jumat (22/3) lalu, pihak KPUD sudah melakukan sosialisasi tata cara pendaftaran dan penetapan calon kepada perwakilan bacaleg dari sejumlah partai politik bertempat di aula KPUD Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan. Setelah DCS diterima pada 9-22 April, KPUD akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi DCS pada tanggal 23 April hingga 6 Mei. Seluruh hasil verifikasi itu akan disampaikan kepada 12 partai politik peserta Pemilu 2014 pada 7-8 Mei mendatang.

Disinggung soal jumlah anggaran dana yang dikucurkan dari KPU Pusat untuk keperluan Pemilu 2014, Rajin mengaku belum menerima informasi valid. Rajin sebatas memastikan KPUD Sumut akan memberangkatkan beberapa komisioneruntuk menerima DIPA dana anggaran Pemilu Sumut 2014 pada Jumat (12/4).

Sebelumnya, mantan Ketua KPUD Sumut Irham Buanamengatakan dana yang dikucurkan bagi Pemilu Sumut sekitar Rp22 miliar. Seluruh biaya itu dialokasikan oleh KPU Pusat dengan sumber dana  dari APBN. (ial)

MEDAN- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut secara resmi mulai menerima berkas Daftar Calon Sementara (DCS) untuk bakal calon  legislatif (bacaleg) DPRD Sumut dan DPD pada Pemilu 2014 pada Selasa (9/4) atau hari ini. Masa penerimaan berkas DCS ini akan berlangsung selama dua pekan, dari 9 hingga 22 April mendatang.

Komisioner KPUD Sumut, Rajin Sitepu menyebutkan, KPUD Sumut hanya menerima berkas DCS bagi bacaleg DPRD Provinsi dan DPD. Sementara untuk bacaleg DPRD Kabupaten/Kota diserahkan kepada KPUD kabupaten/kota masing-masing, dan calon DPR harus mendaftar ke KPU Pusat. “Ya, besok (hari ini, Red) pendaftaran bacaleg resmi dibuka. Kami menerima pendaftaran untuk bakal calon DPRD Provinsi dan DPD. Kalau DPR harus mendaftar ke KPU Pusat, sedangkan bakal calon DPRD untuk kabupaten/kota harus mendaftar ke KPU kabupaten/kota juga,” ujarnya, kemarin.

Rajin mengungkapkan, pihaknya telah menyiagakan 10 petugas teknis untuk melayani bakal calon yang ingin mendaftarkan dirinya  hingga 22 April mendatang. “Masa pendaftaran kan panjang. Bisa saja bacaleg itu datang untuk berkonsultasi lebih dulu, baru setelah itu mendaftar,” kata Rajin.

Dikatakan Rajin, para petugas teknis yang disiapkan tersebut di luar komisioner meskipun penanggungjawabnya berada di tangan komisioner. Itu artinya, petugas teknis akan bekerja dibawah pengawasan komisioner. “Tak begitu penting berapa jumlah petugas teknis yang disiapkan. Yang jelas kami akan memberi pelayanan dan mengutamakan kepentingan para bakal calon yang hendak mendaftar,” ungkapnya. Rajin juga menampik sidang  gugatan pasangan cagubsu di Mahkamah Konstitusi yang saat ini dihadapi KPUD akan mengganggu jalannya proses penerimaan DCS. “Yang penting pandai-pandai  atur waktu, serta memberdayakan sumber daya manusia yang ada,’’ katanya.

Pada Jumat (22/3) lalu, pihak KPUD sudah melakukan sosialisasi tata cara pendaftaran dan penetapan calon kepada perwakilan bacaleg dari sejumlah partai politik bertempat di aula KPUD Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan. Setelah DCS diterima pada 9-22 April, KPUD akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi DCS pada tanggal 23 April hingga 6 Mei. Seluruh hasil verifikasi itu akan disampaikan kepada 12 partai politik peserta Pemilu 2014 pada 7-8 Mei mendatang.

Disinggung soal jumlah anggaran dana yang dikucurkan dari KPU Pusat untuk keperluan Pemilu 2014, Rajin mengaku belum menerima informasi valid. Rajin sebatas memastikan KPUD Sumut akan memberangkatkan beberapa komisioneruntuk menerima DIPA dana anggaran Pemilu Sumut 2014 pada Jumat (12/4).

Sebelumnya, mantan Ketua KPUD Sumut Irham Buanamengatakan dana yang dikucurkan bagi Pemilu Sumut sekitar Rp22 miliar. Seluruh biaya itu dialokasikan oleh KPU Pusat dengan sumber dana  dari APBN. (ial)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/