26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PT LNK Okupasi Lahan 58 Hektare

LANGKAT- PT LNK melakukan pembabatan lahan sekitar 58 hektare di Tanjungberingin persisnya Pondokgudang Dusun III Kecamatan Hinai-Langkat, Warga terpaksa memanen dini tanaman seperti ubi, semangka, cabe, kacang tanah maupun jagung, Kamis (13/6).

Dengan menggunakan alat berat, perusahaan asal negeri jiran Malaysia itu membabat habis beragam jenis tanaman warga yang diperkirakan memanfaatkan lahan yang sebelumnya dikuasai PTPN 2 tersebut.

“Dengan terpaksa kami harus merelakan semua tanaman seperti ubi, semangka, cabe, kacang tanah dan jagung dibabat. Mana yang sempat aja di panen, walaupun masih belum waktunya,” kata seorang warga petani, Siti Azizah (37).

Sesuai penjelasan Siti, sedikitnya ada sekitar 150 warga beraktivitas di lahan dimaksud dengan tujuan menjualkan hasil pertanian guna memenuhi kebutuhan hidup.

Ketika ditanyakan apakah sebelumnya ada kesepakatan dengan pihak perusahaan mengusahai lahan, Siti memngakuinya. Namun, tetap saja hasilnya tidak menguntungkan warga karena tidak diberikan kesempatan memanen terlebih dahulu tanamannya.

Okupasi berjalan mulus dengan pengawalan pihak kepolisian serta para karyawan perusahaan. Sayangnya, tidak satupun pihak berkompeten menejemen PT LNK dapat dimintai penjelasan. (jie)

LANGKAT- PT LNK melakukan pembabatan lahan sekitar 58 hektare di Tanjungberingin persisnya Pondokgudang Dusun III Kecamatan Hinai-Langkat, Warga terpaksa memanen dini tanaman seperti ubi, semangka, cabe, kacang tanah maupun jagung, Kamis (13/6).

Dengan menggunakan alat berat, perusahaan asal negeri jiran Malaysia itu membabat habis beragam jenis tanaman warga yang diperkirakan memanfaatkan lahan yang sebelumnya dikuasai PTPN 2 tersebut.

“Dengan terpaksa kami harus merelakan semua tanaman seperti ubi, semangka, cabe, kacang tanah dan jagung dibabat. Mana yang sempat aja di panen, walaupun masih belum waktunya,” kata seorang warga petani, Siti Azizah (37).

Sesuai penjelasan Siti, sedikitnya ada sekitar 150 warga beraktivitas di lahan dimaksud dengan tujuan menjualkan hasil pertanian guna memenuhi kebutuhan hidup.

Ketika ditanyakan apakah sebelumnya ada kesepakatan dengan pihak perusahaan mengusahai lahan, Siti memngakuinya. Namun, tetap saja hasilnya tidak menguntungkan warga karena tidak diberikan kesempatan memanen terlebih dahulu tanamannya.

Okupasi berjalan mulus dengan pengawalan pihak kepolisian serta para karyawan perusahaan. Sayangnya, tidak satupun pihak berkompeten menejemen PT LNK dapat dimintai penjelasan. (jie)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/