25.7 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Djoko Hadirkan Guru Besar Hukum

JAKARTA- Sidang lanjutan kasus korupsi simulator SIM kembali digelar dengan agenda saksi ahli dari pihak terdakwa. Tim kuasa hukum terdakwa Irjen Djoko Susilo menghadirkan empat saksi ahli, satu diantaranya guru besar hukum pidana UI, Andi Hamzah.

Dalam keterangannya dalam persidangan, pria yang juga menjadi guru besar di Universitas Trisaksi itu menegaskan bahwa jaksa KPK berhak melakukan penuntutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam padangan Andi hal itu Jaksa KPK merupakan satu kesatuan di bawah Jaksa Agung.
Sebelumnya, salah satu pengacara Djoko, Tommy Sihotang bertanya pasal 2 UU 16 / 2004 tentang kewenangan JPU KPK, dari fungsi teknis, administrasi dan pekerjaannya terkait penanganan kasus kliennya. “Dalam pasal itu, pengusutan tindak pidana, baik korupsi maupun pencucian uang merupakan satu kesatuan,” jelasnya.

Menurut Andi berdasarkan penjelasan pasal 2 ayat 3 UU 16 / 2004 kejaksaan merupakan satu dan tidak terpisahkan. Sehingga penuntut umum Cuma ada satu di bawah Jaksa Agung. Meski begitu, Andi memiliki pendapat perbeda terkait penanganan TPPU dengan Yunus Husein, mantan Ketua PPATK yang pernah dihadirkan sebagai saksi ahli JPU.

Dalam pandangan Andi, KPK tidak berwenang melakukan penyitaan terhadap aset-aset Djoko yang didapat di bawah 2010. Sebab perkara korupsi yang diusut terjadi pada 2010. “Kalau mau menyita aset yang di bawah 2010 ya harus dicari tindak pidana asalnya yang terjadi di tahun tersebut,” paparnya. Dia menganalogikan, pencucian uang itu ibarat mencuci baju. “Bajunya belum dibeli kok dicuci, seperti itu lah logika terhadap penyitaan barang yang bisa dilakukan,” ujarnya.

Di persidangan kemarin, tim kuasa hukum Djoko juga menghadirkan saksi fakta yang batal hadir pada Jumat kemarin. Saksi yang dihadirkan tampaknya berupaya menunjukan bahwa Djoko mempunyai bisnis lain yang menghasilkan banyak uang sehingga kekayaan yang dimiliki memang sesuai profilnya.
Saksi fakta yang dihadirkan itu salah satunya, Subekti Adiyanto. Dia mengaku pengusaha yang selama ini memiliki bisnis dengan Djoko. Subekti mengaku memiliki kerjasama bisnis simpan pinjam, jual beli perhiasan dan rumah dengan Djoko. Awalnya Djoko disebut memberikan modal Rp 200 juta namun oleh Subekti diputar dan bisa menghasilkan Rp 14 miliar.(gun)

JAKARTA- Sidang lanjutan kasus korupsi simulator SIM kembali digelar dengan agenda saksi ahli dari pihak terdakwa. Tim kuasa hukum terdakwa Irjen Djoko Susilo menghadirkan empat saksi ahli, satu diantaranya guru besar hukum pidana UI, Andi Hamzah.

Dalam keterangannya dalam persidangan, pria yang juga menjadi guru besar di Universitas Trisaksi itu menegaskan bahwa jaksa KPK berhak melakukan penuntutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam padangan Andi hal itu Jaksa KPK merupakan satu kesatuan di bawah Jaksa Agung.
Sebelumnya, salah satu pengacara Djoko, Tommy Sihotang bertanya pasal 2 UU 16 / 2004 tentang kewenangan JPU KPK, dari fungsi teknis, administrasi dan pekerjaannya terkait penanganan kasus kliennya. “Dalam pasal itu, pengusutan tindak pidana, baik korupsi maupun pencucian uang merupakan satu kesatuan,” jelasnya.

Menurut Andi berdasarkan penjelasan pasal 2 ayat 3 UU 16 / 2004 kejaksaan merupakan satu dan tidak terpisahkan. Sehingga penuntut umum Cuma ada satu di bawah Jaksa Agung. Meski begitu, Andi memiliki pendapat perbeda terkait penanganan TPPU dengan Yunus Husein, mantan Ketua PPATK yang pernah dihadirkan sebagai saksi ahli JPU.

Dalam pandangan Andi, KPK tidak berwenang melakukan penyitaan terhadap aset-aset Djoko yang didapat di bawah 2010. Sebab perkara korupsi yang diusut terjadi pada 2010. “Kalau mau menyita aset yang di bawah 2010 ya harus dicari tindak pidana asalnya yang terjadi di tahun tersebut,” paparnya. Dia menganalogikan, pencucian uang itu ibarat mencuci baju. “Bajunya belum dibeli kok dicuci, seperti itu lah logika terhadap penyitaan barang yang bisa dilakukan,” ujarnya.

Di persidangan kemarin, tim kuasa hukum Djoko juga menghadirkan saksi fakta yang batal hadir pada Jumat kemarin. Saksi yang dihadirkan tampaknya berupaya menunjukan bahwa Djoko mempunyai bisnis lain yang menghasilkan banyak uang sehingga kekayaan yang dimiliki memang sesuai profilnya.
Saksi fakta yang dihadirkan itu salah satunya, Subekti Adiyanto. Dia mengaku pengusaha yang selama ini memiliki bisnis dengan Djoko. Subekti mengaku memiliki kerjasama bisnis simpan pinjam, jual beli perhiasan dan rumah dengan Djoko. Awalnya Djoko disebut memberikan modal Rp 200 juta namun oleh Subekti diputar dan bisa menghasilkan Rp 14 miliar.(gun)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/