MEDAN- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada 6482 narapidana dari total 11.474 warga binaan yang ada di Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara. Remisi itu di berikan dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-68 yang jatuh pada Sabtu (17/8) mendatang. Kadiv Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Amran Silalahi mengatakan pemberian remisi ini, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2001 tentang Remisi Khusus Tertunda dan Remisi Khusus Bersyarat, serta Remisi Tambahan.
“Remisi HUT Kemerdekaan ini diberikan kepada seluruh napi yang berhak tanpa melihat latar belakangan agama. Sepanjang napi bersangkutan memenuhi syarat dan berkelakuan baik selama mejalani masa hukuman di Lapas akan diberikan remisi 17 Agustus. Nantinya penyerahan remisi akan dilakukan secara simbolis di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ucapnya, Jumat (16/8).
Dia menambahkan dari 6482 warga binaan yang mendapat remisi itu, 298 orang diantaranya langsung bebas. Sementara 6184 warga binaan diantaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman atas pidana yang sudah dijalaninya. “Dalam hari Kemerdekaan ini, 298 warga binaan kita langsung bebas,” jelasnya.
Amran mengatakan terkait PP 28 dan PP 99, pihak Kanwil Kemenkumham Sumut telah mengusulkan pengajuan remisi kepada Dirjen Pas Kemenkumham di Jakarta diantaranya 2974 orang napi, dengan perincian untuk perkara narkotika 2905 napi, untuk perkara korupsi 29 orang napi, perkara terroris 3 dan untuk perkara trans nasional sebanyak 10 orang, sedangkan pengusulan bebas sebanyak 7 orang.(far)
“Sudah kita ajukan, masih di proses,” bebernya. (far)