26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Eksepsi Azzam Ditolak Hakim

AMINOER RASYID/SUMUT POS Direktru PDAM Tirtanadi Azzam Rizal duduk di kursi pesakitan dalam sidang korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/10).
AMINOER RASYID/SUMUT POS
Direktru PDAM Tirtanadi Azzam Rizal duduk di kursi pesakitan dalam sidang korupsi di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN-Nota Pembelaan (Eksepsi) yang disampaikan terdakwa perkara dugaan korupsi voucer penagihan rekening air PDAM Tirtanadi tahun 2012 serta voucer pengeluaran khas dari Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi senilai Rp6,5 miliar, Azzam Rizal akhirnya kandas. Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik menolak eksepsi mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtandi dalaam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/10).

 

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, menolak keberatan terdakwa dalam eksepsi yang menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kabur dan perkara yang dihadapi kliennya merupakan ranah perdata.Majelis hakim berpendapat kalau dakwaan jaksa sudah masuk dalam ranah materi pokok, sehingga harus dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.

 

” Menyatakan eksepsi atau keberatan terdakwa, melalui penasihat hukumnya, ditolak seluruhnya. Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi berwenang mengadili dan memeriksa atas nama terdakwa,” ujar Jonner Manik.

 

Atas putusan sela itu pula, Majelis hakim lantas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk melanjutkan persidangan sesuai dengan surat dakwaannya. Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta JPU menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya yang akan digelar pada Senin (28/10) mendatang.

 

Sebelumnya, Dalam sidang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Eksepsi yang diajukan terdakwa melalui Kuasa Hukumnya itu, JPU Johanes Siregar membantah seluruh isi eksepsi. Menurut Johanes, dakwaan yang disampaikannya pada persidangan, sudah sesuai dengan pasal 156 KUHP.

 

Lebih lanjut, JPU, Johanes Siregar dalam tanggapannya terhadap eksepsi terdakwa itu mengatakan kalau terdakwa Azzam Rizal, didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bgitu juga dengan dakwaan subsider pertama, Johanes menyebut kalau dirinya mendakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

” Kita juga mendakwa dengan dakwaan Primer kedua dengan Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan Subsider kedua dengan Pasal 4 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” ungkap Johanes.

 

Atas perbuatan itu, Johanes menyebut kalau terdakwa Azzam Rizal terancam hukuman 20 tahun penjara karena didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi voucer penagihan rekening air tahun 2011 dan voucer pengeluaran kas koperasi karyawan PDAM Tirtanadi senilai Rp5.004.637.000. Oleh karena itu pula, Johanes mengaku kalau pihaknya menjerat terdakwa atas pasal berlapis. (mag-10)

AMINOER RASYID/SUMUT POS Direktru PDAM Tirtanadi Azzam Rizal duduk di kursi pesakitan dalam sidang korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/10).
AMINOER RASYID/SUMUT POS
Direktru PDAM Tirtanadi Azzam Rizal duduk di kursi pesakitan dalam sidang korupsi di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN-Nota Pembelaan (Eksepsi) yang disampaikan terdakwa perkara dugaan korupsi voucer penagihan rekening air PDAM Tirtanadi tahun 2012 serta voucer pengeluaran khas dari Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi senilai Rp6,5 miliar, Azzam Rizal akhirnya kandas. Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik menolak eksepsi mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtandi dalaam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/10).

 

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, menolak keberatan terdakwa dalam eksepsi yang menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kabur dan perkara yang dihadapi kliennya merupakan ranah perdata.Majelis hakim berpendapat kalau dakwaan jaksa sudah masuk dalam ranah materi pokok, sehingga harus dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.

 

” Menyatakan eksepsi atau keberatan terdakwa, melalui penasihat hukumnya, ditolak seluruhnya. Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi berwenang mengadili dan memeriksa atas nama terdakwa,” ujar Jonner Manik.

 

Atas putusan sela itu pula, Majelis hakim lantas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk melanjutkan persidangan sesuai dengan surat dakwaannya. Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta JPU menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya yang akan digelar pada Senin (28/10) mendatang.

 

Sebelumnya, Dalam sidang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Eksepsi yang diajukan terdakwa melalui Kuasa Hukumnya itu, JPU Johanes Siregar membantah seluruh isi eksepsi. Menurut Johanes, dakwaan yang disampaikannya pada persidangan, sudah sesuai dengan pasal 156 KUHP.

 

Lebih lanjut, JPU, Johanes Siregar dalam tanggapannya terhadap eksepsi terdakwa itu mengatakan kalau terdakwa Azzam Rizal, didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bgitu juga dengan dakwaan subsider pertama, Johanes menyebut kalau dirinya mendakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

” Kita juga mendakwa dengan dakwaan Primer kedua dengan Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan Subsider kedua dengan Pasal 4 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ” ungkap Johanes.

 

Atas perbuatan itu, Johanes menyebut kalau terdakwa Azzam Rizal terancam hukuman 20 tahun penjara karena didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi voucer penagihan rekening air tahun 2011 dan voucer pengeluaran kas koperasi karyawan PDAM Tirtanadi senilai Rp5.004.637.000. Oleh karena itu pula, Johanes mengaku kalau pihaknya menjerat terdakwa atas pasal berlapis. (mag-10)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/