SUMUTPOS.CO-Guna memuluskan kisah cintanya dengan Polwan di Polda Lampung, Bayu Pradana nekat mengaku-ngaku sebagai polisi. Dia bahkan mengklaim sebagai lulusan Akpol berpangkat Iptu. Lalu, siapa dia sebenarnya? Bayu sebenarnya anak anggota polisi bernama Iptu Bambang Syahrum tugas di Polsek Tanjungan, Lampung Selatan.
“Pelaku penyebaran foto Polwan kemarin laki-laki atas nama Bayu Pradana, umur 23 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih.
Dalam foto yang diperoleh wartawan, Bayu bertubuh gemuk. Dalam foto itu Bayu tampak meyakinkan bak seorang polisi dengan seragam dinas kepolisian yang dikenakannya. Padahal Bayu bukan anggota Polri, melainkan sipil.
Sulis membenarkan jika sosok di foto tesebut adalah Bayu, pelaku penyebar foto syur Polwan yang juga Sespri Kapolda Lampung.
Sulistyaningsih mengatakan, Bayu sehari-hari bekerja di Lampung. Dia meralat informasi sebelumnya yang menyebutkan, Bayu berbisnis di Jakarta. “Pekerja swasta,” kata Sulis.
Sebelumnya, polisi menangkap Bayu, kekasih Brigpol RS. Dia dijerat dengan pasal ITE dan terancam 6 tahun penjara. Bayu ditangkap pada Selasa (29/10) kemarin dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang mengaku sebagai polisi berpangkat Iptu itu dikenai pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 dan atau ayat 4 UU 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini, Bayu ditahan di Rutan Polda Lampung. (net/bbs)
SUMUTPOS.CO-Guna memuluskan kisah cintanya dengan Polwan di Polda Lampung, Bayu Pradana nekat mengaku-ngaku sebagai polisi. Dia bahkan mengklaim sebagai lulusan Akpol berpangkat Iptu. Lalu, siapa dia sebenarnya? Bayu sebenarnya anak anggota polisi bernama Iptu Bambang Syahrum tugas di Polsek Tanjungan, Lampung Selatan.
“Pelaku penyebaran foto Polwan kemarin laki-laki atas nama Bayu Pradana, umur 23 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih.
Dalam foto yang diperoleh wartawan, Bayu bertubuh gemuk. Dalam foto itu Bayu tampak meyakinkan bak seorang polisi dengan seragam dinas kepolisian yang dikenakannya. Padahal Bayu bukan anggota Polri, melainkan sipil.
Sulis membenarkan jika sosok di foto tesebut adalah Bayu, pelaku penyebar foto syur Polwan yang juga Sespri Kapolda Lampung.
Sulistyaningsih mengatakan, Bayu sehari-hari bekerja di Lampung. Dia meralat informasi sebelumnya yang menyebutkan, Bayu berbisnis di Jakarta. “Pekerja swasta,” kata Sulis.
Sebelumnya, polisi menangkap Bayu, kekasih Brigpol RS. Dia dijerat dengan pasal ITE dan terancam 6 tahun penjara. Bayu ditangkap pada Selasa (29/10) kemarin dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang mengaku sebagai polisi berpangkat Iptu itu dikenai pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 dan atau ayat 4 UU 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini, Bayu ditahan di Rutan Polda Lampung. (net/bbs)