SUMUTPOS.CO-Setelah tiga hari jadi teka-teki, kasus penyiraman air keras yang menewaskan Amelia br Sembiring (7), warga Perumahan Graha Pesona Amplas, Dusun VI, Desa Patumbak Kampung, Kab. Deliserdang, Kamis (31/10) lalu, akhirnya terungkap sudah. Ternyata pelaku adalah pasangan suami istri yang masih dekat dengan keluarga korban. Jumat (1/11) sore, tim gabungan Polresta Medan berhasil membekuk Elia br Ginting (31) dari kawasan Pekan Baru. Sedang suaminya, Erbin Sembiring masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Balas dendam, cemburu atau cinta ditolak, seringkali jadi alasan para pelaku menggunakan air keras yang tengah jadi trend tersebut untuk melukai korbannya. Begitu juga dengan Elia dan suaminya. Pasutri ini juga nekat karena manaruh dendam pada Harmoko Sembiring (41), ayah kandung bocah malang yang masih duduk di bangku kelas 1 SD itu. Data yang dihimpun POSMETRO MEDAN (grup JPNN), bibit kebencian pelaku berawal pada pertengahan September 2013 lalu, saat Harmoko menganiaya Erbin Sembiring.
“Tersangka dendam, karena sekitar 3 bulan lalu suaminya pernah dianiaya oleh Harmoko. Berbekal dendam itu, tersangka dan suamianya (DPO) berencana menghabisi Harmoko,” beber Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta, Minggu (3/11) sore. Setelah mengatur waktu yang pas, Rabu (30/11) lalu, kedua tersangka pun menjalankan aksinya. Mengendarai mobil Avanza, pasutri itu meluncur ke rumah korban. Sebelum beraksi, kira-kira 100 meter dari kediaman korban, pasutri itu lebih dulu mencampur zat kimia Asam Sulfat dengan air, lalu dimasukkan ke dalam ember kecil. Setelah diaduk, keduanya pun pergi menuju rumah korban dengan berjalan kaki. Setiba di depan, pelaku langsung mengetuk pintu.
Saat Harmoko membuka pintu, Elia langsung menyiramkan air keras tersebut. Repleks, Harmoko mengelak hingga air keras tersebut mengenai putrinya. Harmoko sempat mengejar, tapi pelaku keburu berhasil melarikan diri. Tak lama Harmoko kembali ke rumah dan melarikan Amelia ke rumah sakit terdekat yang akhirnya dirujuk ke RSUH Adam Malik Medan. Lebih lanjut, Nico Afinta didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa Elia berhasil ditangkap di Pekan Baru pada Jumat (1/11) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku baru dibawa ke Medan pada Sabtu (2/11) pagi. Sedang suaminya Erwin masih dalam pencarian. “Saat ini Elia masih menjalani perawatan di rumah sakit karena dia juga terkena percikan air keras. Barang bukti yang kita amankan berupa ember kecil, sarung tangan dan baju,” kata Nico.
Ditanya Elia dirawat di rumah sakit mana? Orang nomor satu di Polresta Medan itu enggan mengatakannya. “Soal itu nanti dulu ya. Soal barang bukti belum bisa kita paparkan karena sudah dibawa ke Labfor Poldasu untuk dicek. Selasa (5/11) mendatang, kita akan melakukan cek TKP. Saat ini kita masih fokus mengejar satu lagi tersangka,” tandasnya seraya menegaskan, atas perbuatan itu, pelaku dijerat melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP junto 355 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
TERUNGKAP KARENA SEPATU
Indentitas pelaku yang disebut-sebut masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara itu terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Dari barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan keterangan beberapa saksi mengarah kepada tersangka. “Salah satunya sepatu kanan yang tertinggal di lokasi kejadian. Mungkin karena buru-buru, sepatunya terlepas,” kata Nico. Kepada polisi pelaku menyatakan penyiraman air keras yang menewaskan Amelia Sembiring (7) itu semula dimaksudkan untuk balas dendam terhadap ayah korban.
Lantas diatur skenario balas dendam. Material air keras dibeli pada Rabu (30/10) dari salah satu toko. Lantas pada malam itu juga sekitar pukul 19.00 WIB pelaku yang diantar suaminya naik mobil, mendatangi rumah. Ketika pintu dibuka Harmoko Sembiring, Ellya segera menyiramkan air keras itu. Sembiring dapat menghindar, dan mengejar pelaku, namun dia terpaksa berbalik karena Amelia anak tunggalnya terjatuh di cairan air keras yang tergenang di lantai rumah itu.
(gib/deo)