MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dzulmi Eldin dipastikan akan menduduki kursi walikota Medan secara definitif, pascaterbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diajukan jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 itu, dengan terdakwa walikota Medan non aktif Rahudman Harahap.
Dengan putusan tingkat kasasi yang sudah incraht itu, maka tahapan selanjutnya, Mendagri Gamawan Fauzi akan mengeluarkan SK pemberhentian tetap Rahudman dari jabatannya. Selanjutnya, Dzulmi akan diangkat menjadi walikota Medan definitif.
Lantaran putusan MA baru diambil 26 Maret 2014, pihak Kemendagri kemarin belum mau berkomentar. “Saya mau lihat putusannya dulu ya,” ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, kepada JPNN kemarin.
Sekadar diketahui, kasasi MA menghukum Rahudman 5 tahun penjara.
Hanya saja dipastikan, pihak kemendagri tidak akan menunggu putusan Peninjauan Kembali (PK), andai Rahudman mengajukan PK. Ini seperti terjadi dalam kasus Syamsul Arifin, dimana Kepres pemberhentiannya keluar setelah ada putusan kasasi. Bahkan, Gatot Pujo Nugroho dilantik menjadi gubernur definitif menggantikan Syamsul, sebelum keluar putusan tingkat PK kasus Syamsul.
Seperti diketahui, putusan kasasi MA kasus Syamsul keluar pada awal Mei 2012. Lantas keluar Keppres Nomor 95/P tahun 2012 tentang pemberhentian permanen Syamsul sebagai gubernur Sumut pada 12 Oktober 2012.
Disusul pada 13 Februari 2013 terbit Keppres Nomor 14/P Tahun 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara menjadi Gubernur dengan Sisa Masa Jabatan 2008-2013.
Selanjutnya, Gatot dilantik sebagai gubernur definitif untuk sisa masa jabatan 2008-2013 pada 14 Maret 2013. Sedang putusan tingkat PK Syamsul baru keluar pada 20 November 2013.
Entah kapan SK Mendagri tentang pemberhentian permanen Rahudman akan keluar, yang pasti Dzulmi bakal memimpin Pemko Medan sendirian, tanpa ada wakil walikota, hingga habisnya masa jabatan yakni 26 Juli 2015. Pasalnya, pasangan Rahudman-Dzulmi, dilantik pada 26 Juli 2010.
Hal ini lantaran sudah bisa dipastikan, sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan. Pengisian kursi wakil kepala daerah yang kosong, hanya dilakukan jika masa jabatan lebih dari 18 bulan, alias 1,5 tahun.
Hal ini sesuai ketentuan pasal 131 ayat 2Â PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah.
Jika nantinya SK Mendagri tentang pemberhentian permanen Rahudman sudah keluar, tidak lantas otomatis mendefinitifkan Dzulmi sebagai wako Medan.
Tahapannya, DPRD Medan harus menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan Dzulmi sebagai wako definitif menggantikan Rahudman yang sudah dicopot. Usulan dewan disampaikan ke mendagri melalui gubernur sumut. Begitu SK Mendagri untuk pengangkatan pengesahan Dzulmi sebagai wako definitif sudah keluar, baru lah bisa diagendakan pelantikan Dzulmi. (sam/jpnn)