26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kejagung Bisa Periksa Ishak Charlie

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Komisaris Agra Citra Kharisma (ACK), Ishak Charlie, sebagai saksi terkait perkembangan penyidikan kasus pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan.

Pemeriksaan dapat dilakukan didasari dua pertimbangan hukum. Yaitu, karena dalam kasus ini tersangka mantan Wali Kota Medan, Abdillah diduga menyalahi aturan dengan menerbitkan hak guna bangunan di atas lahan tersebut, sehingga berdiri bangunan yang diklaim milik PT ACK. Sementara tersangka lainnya, Wali Kota Medan nonaktif, Rahudman Harahap, memperpanjang HGB terhadap bangunan Centre Point yang berdiri di atas lahan negara tersebut.

Pertimbangan lain, dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 1 angka 26 disebutkan, saksi merupakan orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

Karena itu jika penyidik merasa membutuhkan keterangan yang bersangkutan, maka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Ishak Charlie dapat dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Namun sampai saat ini kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, ia belum memeroleh informasi tersebut.

“Terkait hal yang ditanyakan (apakah Kejagung akan periksa Ishak Charlie), saya harus konfirmasi ke timnya (penyidik) terlebih dahulu. Nanti saya upayakan mas untuk mencari tahu,” katanya saat dihubungi di Jakarta,  di Jakarta, Jumat (18/4).

Meski belum dapat memastikan, Untung menjamin penyidik dalam perkara ini sangat profesional dalam menangani setiap informasi yang ada. Sebagai bukti,  Kejagung pada Januari lalu juga turut menetapkan Direktur Utama PT ACK, Handoko Lie yang tak lain adalah putra Ishak Charlie sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah PT KAI menjadi hak pengelolaan tanah oleh Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, penerbitan hak guna bangunan tahun 1994, pengalihan HGB tahun 2004, serta perpanjangan HGB tahun 2011.

Dalam kasus ini Kejagung sejak Januari 2014 lalu diketahui telah menetapkan tiga tersangka. Masing-masing mantan Wali Kota Medan, Abdillah, Wali Kota Medan non aktif  Rahudman Harahap dan seorang tersangka lainnya dari pihak swasta, Handoko Lie, yang merupakan boss dari PT ACK.

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat, atas dugaan keterlibatan ketiganya terkait pengalihan hak atas tanah perusahaan PT KAI yang saat ini dikuasai PT Agra Citra Kharisma (ACK).

Meski begitu pemeriksaan terhadap ketiganya hingga saat ini belum pernah dilaksanakan. Kejagung beralasan penyidik mendahulukan pemeriksaan terhadap para saksi, guna mengetahui kronologis pengalihan lahan terlebih dahulu. Guna melengkapi bukti-bukti permulaan yang ada.(gir/rbb)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Agung tidak menutup kemungkinan akan memeriksa Komisaris Agra Citra Kharisma (ACK), Ishak Charlie, sebagai saksi terkait perkembangan penyidikan kasus pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan.

Pemeriksaan dapat dilakukan didasari dua pertimbangan hukum. Yaitu, karena dalam kasus ini tersangka mantan Wali Kota Medan, Abdillah diduga menyalahi aturan dengan menerbitkan hak guna bangunan di atas lahan tersebut, sehingga berdiri bangunan yang diklaim milik PT ACK. Sementara tersangka lainnya, Wali Kota Medan nonaktif, Rahudman Harahap, memperpanjang HGB terhadap bangunan Centre Point yang berdiri di atas lahan negara tersebut.

Pertimbangan lain, dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 1 angka 26 disebutkan, saksi merupakan orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

Karena itu jika penyidik merasa membutuhkan keterangan yang bersangkutan, maka sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Ishak Charlie dapat dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Namun sampai saat ini kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, ia belum memeroleh informasi tersebut.

“Terkait hal yang ditanyakan (apakah Kejagung akan periksa Ishak Charlie), saya harus konfirmasi ke timnya (penyidik) terlebih dahulu. Nanti saya upayakan mas untuk mencari tahu,” katanya saat dihubungi di Jakarta,  di Jakarta, Jumat (18/4).

Meski belum dapat memastikan, Untung menjamin penyidik dalam perkara ini sangat profesional dalam menangani setiap informasi yang ada. Sebagai bukti,  Kejagung pada Januari lalu juga turut menetapkan Direktur Utama PT ACK, Handoko Lie yang tak lain adalah putra Ishak Charlie sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah PT KAI menjadi hak pengelolaan tanah oleh Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, penerbitan hak guna bangunan tahun 1994, pengalihan HGB tahun 2004, serta perpanjangan HGB tahun 2011.

Dalam kasus ini Kejagung sejak Januari 2014 lalu diketahui telah menetapkan tiga tersangka. Masing-masing mantan Wali Kota Medan, Abdillah, Wali Kota Medan non aktif  Rahudman Harahap dan seorang tersangka lainnya dari pihak swasta, Handoko Lie, yang merupakan boss dari PT ACK.

Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat, atas dugaan keterlibatan ketiganya terkait pengalihan hak atas tanah perusahaan PT KAI yang saat ini dikuasai PT Agra Citra Kharisma (ACK).

Meski begitu pemeriksaan terhadap ketiganya hingga saat ini belum pernah dilaksanakan. Kejagung beralasan penyidik mendahulukan pemeriksaan terhadap para saksi, guna mengetahui kronologis pengalihan lahan terlebih dahulu. Guna melengkapi bukti-bukti permulaan yang ada.(gir/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/