25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Briptu Ismi Cs Diserahkan ke Kejari

Foto: Dhev Fretes Bakkara/Metro Siantar/SMG Briptu Ismi mengangkat kedua tangannya sambil mengucapkan Allahuakbar, saat pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Siantar, Rabu (7/5).
Foto: Dhev Fretes Bakkara/Metro Siantar/SMG
Briptu Ismi mengangkat kedua tangannya sambil mengucapkan Allahuakbar, saat pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Siantar, Rabu (7/5).

PEMATANGSIANTAR, SUMUTPOS.CO – Berkas perkara Idran Ismi, anggota Poldasu bersama 5 tersangka lainnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rabu (7/5). Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polresta mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Briptu Idran Ismi (38), penduduk jalan lintas Sumatera, Desa Bangun Batubara bersama tersangka Sihol Ridwan Buta-Butar (29), yang juga anggota Polri penduduk Medan, Jan Viktor Abednego Tambunan (26), anggota Polri penduduk Jalan HA Bilal Tebing Tinggi serta Robby Febrian (38), warga Kota Siantar dan Soripada Pane (46), warga Medan sesuai hasil penyidikan akan disidangkan dalam satu berkas perkara.

Sedangkan tersangka Yudha Pratama alias Kapal (27), warga Jalan Kartini Kompleks Griya Sijambi, Kota Medan akan didakwa dalam berkas berbeda. Terhadap keenam tersangka, tim jaksa menjerat dengan pasal 328 KUHPidana tentang penculikan, pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan pasal 365 KUH Pidana tentang perampokan.

Demikian dikatakan Kajari Siantar, Rudi H Pamenan SH didampingi Kasi Intel, Agus Salim Nasution SHMH. “Tim jaksa yang akan menyidangkan perkara ini Rizaldi SHMH dan Agus Salim Nasution SH MH,” ujar Kajari.

Usai pemberkasan tahap II yang diterima oleh Kasi Pidum Muhammda Isnayanda SH. Para tersangka digiring menuju Lapas Klas II Siantar Jalan Asahan Km 7 dengan iringan mobil petugas dan pengamanan dari personel Polres Siantar.

Briptu Ismi bersama 5 tersangka lainnya ditangkap oleh Polres Banyuasin di Sumatera Selatan, Senin (3/3) dan tiba di Siantar Selasa (4/3). Para tersangka diamankan karena pengaduan Iqbal warga Jalan Kemuning Selat Lancong Kelurahan Datok Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Briptu Ismi menangkap Iqbal di Hotel KTV Diamond Tanjung Balai karena sebelumnya mengaku dari BNN. Korban bukan dibawa ke kantor polisi, melainkan disekap di Sapadia Hotel selama satu hari dengan mobil Pajero Sport BK 1750 ZJ.

Tersangka Yudha menghubungi ibu Iqbal bernama Asni br Manurung dengan meminta uang tebusan Rp50 juta. Setelah memastikan Iqbal selamat, ibunya memberi uang Rp50 juta. Tapi para tersangka tak memberi mobil tersebut.

Mobil Pajero Sport yang telah berubah warna, merah menjadi putih dibawa kabur, hingga akhirnya tersangka ditangkap dan diproses, sementara Pajero Sport di maksud saat ini sudah diamankan ke Kejaksaan. (end/smg)

Foto: Dhev Fretes Bakkara/Metro Siantar/SMG Briptu Ismi mengangkat kedua tangannya sambil mengucapkan Allahuakbar, saat pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Siantar, Rabu (7/5).
Foto: Dhev Fretes Bakkara/Metro Siantar/SMG
Briptu Ismi mengangkat kedua tangannya sambil mengucapkan Allahuakbar, saat pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Siantar, Rabu (7/5).

PEMATANGSIANTAR, SUMUTPOS.CO – Berkas perkara Idran Ismi, anggota Poldasu bersama 5 tersangka lainnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Rabu (7/5). Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polresta mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Briptu Idran Ismi (38), penduduk jalan lintas Sumatera, Desa Bangun Batubara bersama tersangka Sihol Ridwan Buta-Butar (29), yang juga anggota Polri penduduk Medan, Jan Viktor Abednego Tambunan (26), anggota Polri penduduk Jalan HA Bilal Tebing Tinggi serta Robby Febrian (38), warga Kota Siantar dan Soripada Pane (46), warga Medan sesuai hasil penyidikan akan disidangkan dalam satu berkas perkara.

Sedangkan tersangka Yudha Pratama alias Kapal (27), warga Jalan Kartini Kompleks Griya Sijambi, Kota Medan akan didakwa dalam berkas berbeda. Terhadap keenam tersangka, tim jaksa menjerat dengan pasal 328 KUHPidana tentang penculikan, pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan pasal 365 KUH Pidana tentang perampokan.

Demikian dikatakan Kajari Siantar, Rudi H Pamenan SH didampingi Kasi Intel, Agus Salim Nasution SHMH. “Tim jaksa yang akan menyidangkan perkara ini Rizaldi SHMH dan Agus Salim Nasution SH MH,” ujar Kajari.

Usai pemberkasan tahap II yang diterima oleh Kasi Pidum Muhammda Isnayanda SH. Para tersangka digiring menuju Lapas Klas II Siantar Jalan Asahan Km 7 dengan iringan mobil petugas dan pengamanan dari personel Polres Siantar.

Briptu Ismi bersama 5 tersangka lainnya ditangkap oleh Polres Banyuasin di Sumatera Selatan, Senin (3/3) dan tiba di Siantar Selasa (4/3). Para tersangka diamankan karena pengaduan Iqbal warga Jalan Kemuning Selat Lancong Kelurahan Datok Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Briptu Ismi menangkap Iqbal di Hotel KTV Diamond Tanjung Balai karena sebelumnya mengaku dari BNN. Korban bukan dibawa ke kantor polisi, melainkan disekap di Sapadia Hotel selama satu hari dengan mobil Pajero Sport BK 1750 ZJ.

Tersangka Yudha menghubungi ibu Iqbal bernama Asni br Manurung dengan meminta uang tebusan Rp50 juta. Setelah memastikan Iqbal selamat, ibunya memberi uang Rp50 juta. Tapi para tersangka tak memberi mobil tersebut.

Mobil Pajero Sport yang telah berubah warna, merah menjadi putih dibawa kabur, hingga akhirnya tersangka ditangkap dan diproses, sementara Pajero Sport di maksud saat ini sudah diamankan ke Kejaksaan. (end/smg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/