26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Bupati Simalungun Dipolisikan

JR Saragih
JR Saragih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Simalungun, JR Saragih dilaporkan ke Polda Sumut dalam kasus penipuan. Elias Remaja Purba warga Jl. Bunga Cempaka Kel. Padang Bulan Kec. Medan Selayang, selaku pelapor mengaku ditipu hingga mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.

Melalui penasehat hukumnya, Hendrik Simangungsong menjelaskan, penipuan tersebut dilakukan JR Saragih dengan cara menjanjikan pekerjaan kepada kliennya. Dan berdasarkan keterangannya, Elias menyebutkan telah mengeluarkan uang senilai Rp4 miliar.

“Namun, pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak sebanding dengan biaya yang sudah dikeluarkan Elias,” ucap Hendrik.

Disinggung apa jenis pekerjaan yang dijanjikan JR Saragih tersebut, Hendrik mengatakan, dirinya belum berani mengeluarkan stateman dengan alasan laporan Elias belum dibuat ke dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

“Dari keterangan pelapor (Elias) menyebutkan tidak secara rinci pekerjaan yang dijanjikan Saragih. Tunggu dulu BAP yang lengkap. Inikan belum dibuat berita acara terhadap pelapor. Disitu nanti baru terungkap bagaimana modus operandingnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, anggota Forum Bantuan Hukum Indonesia Cabang Medan ini mengatakan, peristiwa penipuan dan penggelepan yang dialami kliennya terjadi pada tahun 2011 silam. “Sudah tidak ada lagi itikad baik dari terlapor (JR Saragih). Makanya klien saya melaporkan kejadian tersebut ke Poldasu,” ungkapnya, kemarin (13/5).

Kemudian, Hendrik menjabarkan, dalam memberikan uang tersebut kliennya melakukan beberapa kali transfer ke JR Saragih. “Entah sudah beberapa kali. Ada yang ditransfer melalui bank, ada juga yang secara tunai,” ujarnya.

Dalam melakukan aksinya, Hendrik mengatakan JR Saragih tidak melalui pihak ke 3. “Dia melakukannya secara langsung. Dia menghubungi klien saya dan menjanjikan ada pekerjaan pembangunan RS Evaham di daerah Simalungun, tanpa ada pihak ke 3. Makanya itu klien saya mengucurkan dana.

Tapi sayangnya, uang dikeluarkan klien saya tersebut tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan,” ungkap sembari mengatakan dirinya tidak mengetahui apakah JR Saragih melakukan atas jabatan apa tidak.

Kemudian dia mengatakan, laporan kliennya tersebut telah diterima Poldasu dengan nomor STPL 556/V/2014/SKPT I tanggal 13 mei 2014. “Setelah laporan ini diterima, kita meminta supaya laporan ini ditindak lanjuti,” pungkasnya. (ind/bd)

JR Saragih
JR Saragih

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Simalungun, JR Saragih dilaporkan ke Polda Sumut dalam kasus penipuan. Elias Remaja Purba warga Jl. Bunga Cempaka Kel. Padang Bulan Kec. Medan Selayang, selaku pelapor mengaku ditipu hingga mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.

Melalui penasehat hukumnya, Hendrik Simangungsong menjelaskan, penipuan tersebut dilakukan JR Saragih dengan cara menjanjikan pekerjaan kepada kliennya. Dan berdasarkan keterangannya, Elias menyebutkan telah mengeluarkan uang senilai Rp4 miliar.

“Namun, pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak sebanding dengan biaya yang sudah dikeluarkan Elias,” ucap Hendrik.

Disinggung apa jenis pekerjaan yang dijanjikan JR Saragih tersebut, Hendrik mengatakan, dirinya belum berani mengeluarkan stateman dengan alasan laporan Elias belum dibuat ke dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

“Dari keterangan pelapor (Elias) menyebutkan tidak secara rinci pekerjaan yang dijanjikan Saragih. Tunggu dulu BAP yang lengkap. Inikan belum dibuat berita acara terhadap pelapor. Disitu nanti baru terungkap bagaimana modus operandingnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, anggota Forum Bantuan Hukum Indonesia Cabang Medan ini mengatakan, peristiwa penipuan dan penggelepan yang dialami kliennya terjadi pada tahun 2011 silam. “Sudah tidak ada lagi itikad baik dari terlapor (JR Saragih). Makanya klien saya melaporkan kejadian tersebut ke Poldasu,” ungkapnya, kemarin (13/5).

Kemudian, Hendrik menjabarkan, dalam memberikan uang tersebut kliennya melakukan beberapa kali transfer ke JR Saragih. “Entah sudah beberapa kali. Ada yang ditransfer melalui bank, ada juga yang secara tunai,” ujarnya.

Dalam melakukan aksinya, Hendrik mengatakan JR Saragih tidak melalui pihak ke 3. “Dia melakukannya secara langsung. Dia menghubungi klien saya dan menjanjikan ada pekerjaan pembangunan RS Evaham di daerah Simalungun, tanpa ada pihak ke 3. Makanya itu klien saya mengucurkan dana.

Tapi sayangnya, uang dikeluarkan klien saya tersebut tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan,” ungkap sembari mengatakan dirinya tidak mengetahui apakah JR Saragih melakukan atas jabatan apa tidak.

Kemudian dia mengatakan, laporan kliennya tersebut telah diterima Poldasu dengan nomor STPL 556/V/2014/SKPT I tanggal 13 mei 2014. “Setelah laporan ini diterima, kita meminta supaya laporan ini ditindak lanjuti,” pungkasnya. (ind/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/