26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

SDA Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

 SDA Terancam 20 Tahun Penjara. JPNN.com

SDA Terancam 20 Tahun Penjara. JPNN.com

JAKARTA – Meski memenuhi sejumlah kendala, KPK akhirnya berhasil meningkatkan penyelidikan kasus penyelenggaraan ke tingkat penyidikan. Menteri Agama Suryadharma Ali pun menjadi korban pertama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan pejabat yang kerap dipanggil SDA sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas, Kamis (22/5).  “Kasusnya sudah naik ke penyidikan dengan tersangka SDA dan kawan-kawan,” ujarnya. Pernyataan Busyro itu kemudian diikuti pengumuman yang disampaikan Juru Bicara, Johan Budi.

Dalam jumpa persnya, Johan mengatakan, setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara KPK menyimpulkan telah terjadi korupsi dalam penyelenggaraan haji 2012-2013. ’’Karena itu kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan SDA selaku menteri agama sebagai tersangka,” jelas Johan.

Penetapan Surya sebagai tersangka dilakukan setelah KPK mendapatkan dua alat bukti cukup. Johan menjelaskan, selama proses penyelidikan KPK telah melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan, baik di  Indonesia maupun Arab Saudi.

Dalam perkara ini, Suryadharma dianggap melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor), juncto pasal 55 ayat 5 ke 1 dan pasal 65 KUHPidana. Dengan jeratan itu, SDA bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

SDA selaku menteri dianggap menyalahgunakan kewenangannya dan memperkaya diri sendiri serta orang lain. Dari hasil telaah KPK,  SDA dan sejumlah orang diduga menyalagunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan tabungan haji yang disetorkan masyarakat.

“Anggaran yang digunakan sebesar Rp 1 triliun, tapi kerugian negaranya masih kami hitung,” ungkap Johan.

Ada beberapa komponen yang diduga dimainkan dalam perkara ini. Antara lain pemanfaatan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering dan pemberangkatan haji pejabat dengan dana masyarakat dan lainnya.

Informasi yang dihimpun INDOPOS (Grup JPNN.com), SDA dijerat terlebih dulu karena perannya yang begitu sentral. Penetapan Ketua Umum PPP itu sebagai tersangka memang mengejutkan. Sebab biasanya penyidikan KPK menggunakan pola dari bawah ke atas.

KPK seringkali menjerat pejabat pembuat komitmen (PPK) kemudian naik hingga level penguna anggaran (menteri). Hal inilah yang kemudian memunculkan spekulasi bahwa penetapan ini berbau politis. Apalagi sempat terjadi persoalan di tubuh partai SDA dalam hal dukung mendukung capres.

Johan buru-buru menepis anggapan tersebut. Menurutnya tidak selalu pola yang digunakan KPK menjerat pelaku dari bawah ke atas. “Upaya ini bagian dari penegakan hukum, tidak ada unsur politis. Kalau ada orang luar yang mempersepsikan seperti itu, ya terserah,” katanya.

Menurut Johan, tidak menutup kemungkinan jika ditemukan dua alat bukti yang cukup kasus ini akan menyeret tersangka lain. Apalagi pasal yang diterapkan pada Suryadharma memang memungkinkan, yakni pasal 55 KUHPidana. Pasal itu menunjukan adanya keterlibatan pihak lain.

Dalam sprindik, KPK juga menggunakan kalimat SDA dan kawan-kawan. Sayangnya, siapa saja nama yang masuk dalam kalimat “dan kawan-kawan” itu, KPK masih belum membeberkan. Johan beralasan hingga kemarin masih belum ada penetapan tersangka selain SDA.

Informasi lain, penyidikan kasus ini akan menyasar pada sejumlah orang yang menjadi anak buah Suryadharma di Kementerian Agama. Nama Dirjen Haji dan Umroh Anggito Abimanyu dan Direktur Penyelenggaraan Haji Bidang Luar Negeri Sri Ilham Lubis kabarnya juga masuk dalam daftar “dan kawan-kawan”.

Kasus ini juga kabarnya akan mengarah pada pembahasan anggaran penyelenggaran haji. Persis dengan pembahasan anggaran proyek-proyek yang terjadi korupsi lain, ada sejumlah nama anggota DPR yang disebut kecipratan fulus saat pembahasan anggaran.

Selama ini memang ada anggota DPR yang pernah dimintai keterangan saat kasus ini, yakni Jazuli Juwaini dan Hasrul Azwar. Tidak menutup kemungkinan juga kasus ini akan menyeret pihak yang bertindak selaku rekanan pengadaan, termasuk mereka yang berada di Arab Saudi.

Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK kemarin juga langsung melakukan pencegahan terhadap SDA. Penyidik KPK juga bergerak cepat dengan menggeledah sejumlah tempat di Kementerian Agama. Diantaranya kantor Anggito di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

Johan mengaku sangat menyayangkan terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan haji. Menurut dia harusnya wilayah suci steril dari tangan-tangan yang melakukan korupsi. “Kami tentu sangat prihatin. Tapi kasus ini bukan yang pertama, sebelumnya juga ada korupsi yang terjadi di wilayah suci yakni pengadaan alquran,” ungkapnya. (sar/gun)

 SDA Terancam 20 Tahun Penjara. JPNN.com

SDA Terancam 20 Tahun Penjara. JPNN.com

JAKARTA – Meski memenuhi sejumlah kendala, KPK akhirnya berhasil meningkatkan penyelidikan kasus penyelenggaraan ke tingkat penyidikan. Menteri Agama Suryadharma Ali pun menjadi korban pertama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan pejabat yang kerap dipanggil SDA sebagai tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas, Kamis (22/5).  “Kasusnya sudah naik ke penyidikan dengan tersangka SDA dan kawan-kawan,” ujarnya. Pernyataan Busyro itu kemudian diikuti pengumuman yang disampaikan Juru Bicara, Johan Budi.

Dalam jumpa persnya, Johan mengatakan, setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara KPK menyimpulkan telah terjadi korupsi dalam penyelenggaraan haji 2012-2013. ’’Karena itu kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan SDA selaku menteri agama sebagai tersangka,” jelas Johan.

Penetapan Surya sebagai tersangka dilakukan setelah KPK mendapatkan dua alat bukti cukup. Johan menjelaskan, selama proses penyelidikan KPK telah melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan, baik di  Indonesia maupun Arab Saudi.

Dalam perkara ini, Suryadharma dianggap melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor), juncto pasal 55 ayat 5 ke 1 dan pasal 65 KUHPidana. Dengan jeratan itu, SDA bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

SDA selaku menteri dianggap menyalahgunakan kewenangannya dan memperkaya diri sendiri serta orang lain. Dari hasil telaah KPK,  SDA dan sejumlah orang diduga menyalagunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp 1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan tabungan haji yang disetorkan masyarakat.

“Anggaran yang digunakan sebesar Rp 1 triliun, tapi kerugian negaranya masih kami hitung,” ungkap Johan.

Ada beberapa komponen yang diduga dimainkan dalam perkara ini. Antara lain pemanfaatan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering dan pemberangkatan haji pejabat dengan dana masyarakat dan lainnya.

Informasi yang dihimpun INDOPOS (Grup JPNN.com), SDA dijerat terlebih dulu karena perannya yang begitu sentral. Penetapan Ketua Umum PPP itu sebagai tersangka memang mengejutkan. Sebab biasanya penyidikan KPK menggunakan pola dari bawah ke atas.

KPK seringkali menjerat pejabat pembuat komitmen (PPK) kemudian naik hingga level penguna anggaran (menteri). Hal inilah yang kemudian memunculkan spekulasi bahwa penetapan ini berbau politis. Apalagi sempat terjadi persoalan di tubuh partai SDA dalam hal dukung mendukung capres.

Johan buru-buru menepis anggapan tersebut. Menurutnya tidak selalu pola yang digunakan KPK menjerat pelaku dari bawah ke atas. “Upaya ini bagian dari penegakan hukum, tidak ada unsur politis. Kalau ada orang luar yang mempersepsikan seperti itu, ya terserah,” katanya.

Menurut Johan, tidak menutup kemungkinan jika ditemukan dua alat bukti yang cukup kasus ini akan menyeret tersangka lain. Apalagi pasal yang diterapkan pada Suryadharma memang memungkinkan, yakni pasal 55 KUHPidana. Pasal itu menunjukan adanya keterlibatan pihak lain.

Dalam sprindik, KPK juga menggunakan kalimat SDA dan kawan-kawan. Sayangnya, siapa saja nama yang masuk dalam kalimat “dan kawan-kawan” itu, KPK masih belum membeberkan. Johan beralasan hingga kemarin masih belum ada penetapan tersangka selain SDA.

Informasi lain, penyidikan kasus ini akan menyasar pada sejumlah orang yang menjadi anak buah Suryadharma di Kementerian Agama. Nama Dirjen Haji dan Umroh Anggito Abimanyu dan Direktur Penyelenggaraan Haji Bidang Luar Negeri Sri Ilham Lubis kabarnya juga masuk dalam daftar “dan kawan-kawan”.

Kasus ini juga kabarnya akan mengarah pada pembahasan anggaran penyelenggaran haji. Persis dengan pembahasan anggaran proyek-proyek yang terjadi korupsi lain, ada sejumlah nama anggota DPR yang disebut kecipratan fulus saat pembahasan anggaran.

Selama ini memang ada anggota DPR yang pernah dimintai keterangan saat kasus ini, yakni Jazuli Juwaini dan Hasrul Azwar. Tidak menutup kemungkinan juga kasus ini akan menyeret pihak yang bertindak selaku rekanan pengadaan, termasuk mereka yang berada di Arab Saudi.

Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK kemarin juga langsung melakukan pencegahan terhadap SDA. Penyidik KPK juga bergerak cepat dengan menggeledah sejumlah tempat di Kementerian Agama. Diantaranya kantor Anggito di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

Johan mengaku sangat menyayangkan terjadinya korupsi dalam penyelenggaraan haji. Menurut dia harusnya wilayah suci steril dari tangan-tangan yang melakukan korupsi. “Kami tentu sangat prihatin. Tapi kasus ini bukan yang pertama, sebelumnya juga ada korupsi yang terjadi di wilayah suci yakni pengadaan alquran,” ungkapnya. (sar/gun)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/