26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Oknum Polisi Cabuli 5 Siswa SMP

Ilustrasi
Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Briptu Aris Chandra dilaporkan mencabuli 5 siswa SMP. Anggota Polresta Parepare ini akan dicek kondisi kejiwaannya.

Informasi dihimpun, pencabulan terjadi pada 17 Mei lalu, saat salah satu korban berusia 13 tahun diajak ke hotel oleh Briptu Aris. Korban diberi uang Rp20 ribu untuk mengajak 4 teman sekolahnya yang berusia 12 hingga 13 tahun.

Kelima bocah ini menempati kamar terpisah dengan Briptu Aris. Anggota Sabhara Polres Parepare ini kemudian mengajak satu per satu bocah SMP itu ke kamarnya lalu mencabulinya.

Aksi cabul ini kemudian terungkap saat salah satu korban mengaku kepada orangtuanya. Ortu korban melaporkan Briptu Aris ke atasannya, Sabtu (25/5). Briptu Aris yang dikenal berpenampilan klimis ditahan hari itu juga.

Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi yang dihubungi menyebutkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan pada terduga pelaku.

“Oknum tersebut akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain itu dia juga harus dicek kejiwaannya oleh ahli jiwa guna mengetahui kesehatan jiwanya dan juga motif perbuatannya,” ujar Endi.

“Untuk itu kita tunggu perkembangan dari Polresta Parepare,” imbuhnya.

Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Parepare AKBP Himawan Sugeha, berjanji akan menjatuhkan sanksi berat kepada polisi yang bertugas sebagai anggota satuan narkoba Polres Parepare tersebut.

Himawan mengatakan, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam, termasuk lima pelajar yang diduga menjadi korban kekerasan seksual tersangka.

“Jika terbukti, maka tidak ada sanksi lain selain pemecatan terhadap anggota yang merusak cita korps Polri,” ungakap Himawan Sugeha.

Dia menambahkan, selain pemecatan, Britpu Aris Chandra akan dikenakan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 dan pasal 82 dengan ancaman hukum diatas 15 tahun penjara.

Di bagian lain, proteksi terhadap pelajar mulai diberlakukan di SMP 9 tempat kelima korban mengenyam pendidikan. Namun, para guru mengaku belum tahu siapa kelima anak didiknya yang mengalamai kekerasan seksual itu.

Hanya saja, rasa trauma karena kekerasan seksual kali kedua terjadi di sekolah tersebut membuat para guru akan meniadakan sekolah sore. Hasdi Subroto, Wakil Kepala Sekolah SMP 9 mengaku sangat syok mendengar kejadian sodomi yang korbannya dari pelajar SMP 9. (dni/kas/jpnn)

Ilustrasi
Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Briptu Aris Chandra dilaporkan mencabuli 5 siswa SMP. Anggota Polresta Parepare ini akan dicek kondisi kejiwaannya.

Informasi dihimpun, pencabulan terjadi pada 17 Mei lalu, saat salah satu korban berusia 13 tahun diajak ke hotel oleh Briptu Aris. Korban diberi uang Rp20 ribu untuk mengajak 4 teman sekolahnya yang berusia 12 hingga 13 tahun.

Kelima bocah ini menempati kamar terpisah dengan Briptu Aris. Anggota Sabhara Polres Parepare ini kemudian mengajak satu per satu bocah SMP itu ke kamarnya lalu mencabulinya.

Aksi cabul ini kemudian terungkap saat salah satu korban mengaku kepada orangtuanya. Ortu korban melaporkan Briptu Aris ke atasannya, Sabtu (25/5). Briptu Aris yang dikenal berpenampilan klimis ditahan hari itu juga.

Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi yang dihubungi menyebutkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan pada terduga pelaku.

“Oknum tersebut akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain itu dia juga harus dicek kejiwaannya oleh ahli jiwa guna mengetahui kesehatan jiwanya dan juga motif perbuatannya,” ujar Endi.

“Untuk itu kita tunggu perkembangan dari Polresta Parepare,” imbuhnya.

Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) Parepare AKBP Himawan Sugeha, berjanji akan menjatuhkan sanksi berat kepada polisi yang bertugas sebagai anggota satuan narkoba Polres Parepare tersebut.

Himawan mengatakan, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam, termasuk lima pelajar yang diduga menjadi korban kekerasan seksual tersangka.

“Jika terbukti, maka tidak ada sanksi lain selain pemecatan terhadap anggota yang merusak cita korps Polri,” ungakap Himawan Sugeha.

Dia menambahkan, selain pemecatan, Britpu Aris Chandra akan dikenakan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 81 dan pasal 82 dengan ancaman hukum diatas 15 tahun penjara.

Di bagian lain, proteksi terhadap pelajar mulai diberlakukan di SMP 9 tempat kelima korban mengenyam pendidikan. Namun, para guru mengaku belum tahu siapa kelima anak didiknya yang mengalamai kekerasan seksual itu.

Hanya saja, rasa trauma karena kekerasan seksual kali kedua terjadi di sekolah tersebut membuat para guru akan meniadakan sekolah sore. Hasdi Subroto, Wakil Kepala Sekolah SMP 9 mengaku sangat syok mendengar kejadian sodomi yang korbannya dari pelajar SMP 9. (dni/kas/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/