MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Manager Pembangkit Sektor Belawan pada PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kistbu) Ermawan Arif Budiman (EAB) membacakan pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Tipikor, Medan, hari Selasa (22/7) ini.
Ermawan didakwa merugikan negara Rp23,6 miliar dalam perkara pengadaan Flame Tube untuk Gas Turbine (GT) 1.2 Sektor Belawan tahun 2007. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Medan Jumat (18/7) lalu, Ermawan dituntut pidana 9 tahun penjara.
Kuasa hukum PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Todung Mulya Lubis menegaskan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ermawan mengada-ada, kabur (obscuur libel), dan salah alamat (error in persona). Terdakwa telah menjalankan mekanisme pekerjaan sesuai aturan yang berlaku, sehingga dakwaan jaksa tidak berdasar.
Dalam dakwaan disebutkan, pengadaan Flame Tube DG10530 atas usulan terdakwa (EAB), tetapi dalam fakta persidangan tidak terbukti karena pembahasan pengadaan LTE GT 1.2 yang di dalamnya termasuk pengadaan I telah dilakukan pada bulan Desember 2004.
Pekerjaan pengadaan Flame Tube DG10530 di PLTGU 1.2 Belawan telah dimulai sejak awal Desember 2004. Pada 9 Desember 2004, PLN Kitlur Sumut dan Siemens AG PG Jerman serta PT. Siemens Indonesia rapat di PLN Sektor Belawan membahas kebutuhan LTE GT12.
Saat itu, Ermawan belum bertugas di Medan, dan baru menerima SK Manager Sektor Belawan Juni 2005 dan serah terima jabatan pada Agustus 2005. Dengan demikian, bukan Ermawan yang mengajukan usulan pengadaan Flame Tube tersebut.
Hal ini dibuktikan dalam fakta persidangan bahwa para saksi menyatakan tidak melihat adanya surat ataupun tandatangan Ermawan AB sebagai Manager Sektor Belawan dalam proses pengusulan pengadaan Flame Tube tersebut. Jadi proses pembahasan telah dilakukan sebelum yang bersangkutan menjadi Manajer Sektor Belawan. Dengan demikian, dakwaan salah alamat (error in persona). Mohon kiranya hal ini bisa dipertimbangkan oleh Majelis Hakim untuk memutus bebas terdakwa,” kata Todung, Selasa (22/7). (ila/azw)