MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik dari Kejatisu sudah menetapkan dua tersangka lagi kasus korupsi Sirkuit Pancing, yakni, Pujowisno selaku Pengawas Pekerjaan/Pemeriksaan Pekerjaan di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarukim) Sumut serta Erika Natalina selaku Dirut PT Torpana/kontraktor pelaksana.
Penetapan kedua tersangka itu dilakukan pada Senin (21/7) lalu, dan dalam penyelidikan di lokasi Sirkuit Road Race banyak hasil pengerjaan di lapangan tidak sesuai dengan spek yang tertera di kontrak.
”Penetapan tersangka itu dilakukan pada Senin (21/7) kemarin. Berdasarkan alat-alat bukti yang sudah dikumpulkan, terjadinya tindak pidana korupsi itu akibat perbuatan tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) M Yusni, Rabu (23/7) siang.
Didampingi Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Sumut, dalam penyelidikan di lokasi Sirkuit Road Race banyak hasil pengerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan spek yang tertera di kontrak. ”Jadi saat tim turun ke lokasi, misalnya saja ketebalan aspal yang digunakan tidak sesuai,” jelasnya.
Sementara itu, ketika disinggung lebih jauh soal pemeriksaan kedua tersangka, ia mengatakan hal itu akan dilakukan usai pemeriksaan saksi-saksi. ”Setelah pemeriksaan saksi-saksinya selesai, baru kemudian tersangkanya akan kita periksa,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, tim penyidik Pidsus sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahrag (Kadispora) Sumut, Ardjoni Munir serta Bendahara Dispora Darwin.
Sebelumnya, dari penuturan Kasi I Intelijen Kejati Sumut Marcos Simaremare, perkara ini terungkap karena pembangunan sirkuit di Jalan Pancing diduga tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan.
Lanjutnya, untuk memperkuat data-data yang telah ada, dua orang saksi masing-masing Robert Panjaitan selaku panitia lelang dan Parlautan Sibarani sebagai mantan Kadispora Pemprov Sumut (tingkat satu) sudah menjalani pemeriksaan.
Sebagaimana diketahui, pembangunan fisik Sirkuit Road Race di Jalan Pancing/Williem Iskandar Medan, menelan pagu anggaran Rp3,5 miliar Tahun Anggaran (TA) 2010. (bay/bd)