LANGKAT- Seberat 21 kilogram ganja kering asal Aceh, gagal diselundupkan Tarmizi (26) warga Desa Cut, Kecamatan Titeue, Kabupaten Pidie, NAD setelah tertangkap petugas Polres Langkat, Senin (6/6).
Menurut informasi dihimpun di Mapolres Langkat menyebutkan, barang haram tersebut, rencananya akan diedarkan ke Pekan Baru, Riau. belum sampai ditempat tujuan, aksi nekat pelaku keburu dicium petugas unit Narkoba Polres Langkat.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja kering seberat 21 kilo yang disimpan pelaku didalam bagasi mobil penumpang Bus Kurnia BL 7310 BB jurusan Aceh-Pekanbaru. Pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Langkat untuk dimintai keterangan.
Menurut Tarmizi, dia hanya kurir dan mendapat upah Rp2 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut. Dia juga mengaku, baru dua kali melakukan aksi serupa.
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP SR Tambunan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pihaknya masih meminta keterangan pelaku. (mag-1)