26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Anak Cucu Menteri Dilarang Ikut Tender

 Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Eko Prasojo.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Eko Prasojo.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Keinginan KPK agar keluarga menteri dan pejabat negara lainnya tidak berbisnis menggunakan dana APBN mulai direspons pemerintah. Hal tersebut telah diatur Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan yang baru.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintah, diatur skema yang ketat. “Kami menyebutnya dengan istilah 2x2x2x2. Dua ke atas, dua ke bawah, dan dua ke samping kiri-kanan,” jelasnya di Jakarta kemarin.

Maksud pencegahan konflik kepentingan dengan istilah 2x2x2x2 itu adalah membentengi pejabat negara, termasuk menteri, untuk bersekongkol mengeruk uang negara. Eko menjelaskan istilah 2x2x2x2 itu terkait dengan hubungan keluarga. Dengan aturan itu, anak hingga cucu pejabat dilarang ikut tender.

Kemudian juga ayah/ibu hingga kakek/nenek, juga dilarang ikut tender. Selanjutnya saudara-saudara sekandung dari pejabat tadi juga tidak boleh ikut tender. “Kalau masyarakat mengetahui ada keluarga pejabat yang mengaikuti tender, silahkan lapor,” kata Eko. Melapornya bisa langsung ke atasan pejabat yang dituduh. Jika yang dituduh itu menteri, melapornya bisa ke Kementerian PAN-RB atau ke Presiden.

Eko menegaskan dalam UU Adpem dinyatakan bahwa pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang terlibat konflik kepentingan dilarang mengeluarkan keputusan/kebijakan. Pemenangan tender, merupakan salah satu dari keputusan yang berpotensi terkait konflik kepentingan.

“Keputusan pejabat yang terkait dengan konflik kepentingan, bisa dibatalkan,” jelas dia. Pasalnya dalam keputusan yang terkait dengan konflik kepentingan ini, sarat dengan nuansa nepotisme dan kolusi. Menurut guru besar Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan, kebijakan pelarangan konflik kepentingan ini murni untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Upaya Kemenpan itu sejalan dengan harapan KPK yang telah disampaikan pada presiden terpilih. Lembaga antirasuah itu selama ini berpesan agar presiden baru selektif memilih pembantunya dan mengedepankan visi-misi pemberantasan korupsi.

“Presiden baru harus berkomitmen tidak membuka peluang usaha pada keluarga menteri maupun pejabat negara, yang menggunakan dana APBN,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Menurut Bambang untuk bisa melakukan hal tersebut, presiden perlu melakukan tes integritas terhadap calon menteri dan pejabat lainnya.

Selain itu, KPK juga meminta agar pada setiap Kementerian dibentuk unit pengendalian gratifikasi. Himbauan KPK itu berkaca pada sejumlah kasus korupsi yang melibatkan keluarga pejabat maupun menteri. Salah satu yang terungkap di persidangan ialah keterlibatan adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, yakni Zulkarnain “Choel” Mallarangeng.

Ketika itu Choel diberikan kesempatan oleh Andi untuk terlibat mengurusi proyek Hambalang. Choel pun menerima pemberian dari skandal megaproyek tersebut. Tak berhenti sampai disitu, yang kini kasusnya masih berjalan ialah korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

Dalam perkara ini, anak Menkop Syarif Hasan, Riefan Avrian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sengaja membentuk perusahaan abal-abal dengan menempatkan office boy sebagai direktur dengan maksud untuk mendapatkan proyek di instansi orang tuanya.(wan/gun/kim)

 Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Eko Prasojo.
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Eko Prasojo.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Keinginan KPK agar keluarga menteri dan pejabat negara lainnya tidak berbisnis menggunakan dana APBN mulai direspons pemerintah. Hal tersebut telah diatur Undang-Undang (UU) Administrasi Pemerintahan yang baru.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintah, diatur skema yang ketat. “Kami menyebutnya dengan istilah 2x2x2x2. Dua ke atas, dua ke bawah, dan dua ke samping kiri-kanan,” jelasnya di Jakarta kemarin.

Maksud pencegahan konflik kepentingan dengan istilah 2x2x2x2 itu adalah membentengi pejabat negara, termasuk menteri, untuk bersekongkol mengeruk uang negara. Eko menjelaskan istilah 2x2x2x2 itu terkait dengan hubungan keluarga. Dengan aturan itu, anak hingga cucu pejabat dilarang ikut tender.

Kemudian juga ayah/ibu hingga kakek/nenek, juga dilarang ikut tender. Selanjutnya saudara-saudara sekandung dari pejabat tadi juga tidak boleh ikut tender. “Kalau masyarakat mengetahui ada keluarga pejabat yang mengaikuti tender, silahkan lapor,” kata Eko. Melapornya bisa langsung ke atasan pejabat yang dituduh. Jika yang dituduh itu menteri, melapornya bisa ke Kementerian PAN-RB atau ke Presiden.

Eko menegaskan dalam UU Adpem dinyatakan bahwa pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang terlibat konflik kepentingan dilarang mengeluarkan keputusan/kebijakan. Pemenangan tender, merupakan salah satu dari keputusan yang berpotensi terkait konflik kepentingan.

“Keputusan pejabat yang terkait dengan konflik kepentingan, bisa dibatalkan,” jelas dia. Pasalnya dalam keputusan yang terkait dengan konflik kepentingan ini, sarat dengan nuansa nepotisme dan kolusi. Menurut guru besar Universitas Indonesia (UI) itu menjelaskan, kebijakan pelarangan konflik kepentingan ini murni untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.

Upaya Kemenpan itu sejalan dengan harapan KPK yang telah disampaikan pada presiden terpilih. Lembaga antirasuah itu selama ini berpesan agar presiden baru selektif memilih pembantunya dan mengedepankan visi-misi pemberantasan korupsi.

“Presiden baru harus berkomitmen tidak membuka peluang usaha pada keluarga menteri maupun pejabat negara, yang menggunakan dana APBN,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Menurut Bambang untuk bisa melakukan hal tersebut, presiden perlu melakukan tes integritas terhadap calon menteri dan pejabat lainnya.

Selain itu, KPK juga meminta agar pada setiap Kementerian dibentuk unit pengendalian gratifikasi. Himbauan KPK itu berkaca pada sejumlah kasus korupsi yang melibatkan keluarga pejabat maupun menteri. Salah satu yang terungkap di persidangan ialah keterlibatan adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, yakni Zulkarnain “Choel” Mallarangeng.

Ketika itu Choel diberikan kesempatan oleh Andi untuk terlibat mengurusi proyek Hambalang. Choel pun menerima pemberian dari skandal megaproyek tersebut. Tak berhenti sampai disitu, yang kini kasusnya masih berjalan ialah korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

Dalam perkara ini, anak Menkop Syarif Hasan, Riefan Avrian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia sengaja membentuk perusahaan abal-abal dengan menempatkan office boy sebagai direktur dengan maksud untuk mendapatkan proyek di instansi orang tuanya.(wan/gun/kim)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/