26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pembebasan Bersyarat Syamsul Arifin Tertunda

Foto: Agung Rahmadiansyah/Radar Surabaya/JPNN MENANGIS: Syamsul Arifin menitikkan air mata usai dinyatakan bersalah dan divonis 30 tahun penjara, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8) .
Foto: Agung Rahmadiansyah/Radar Surabaya/JPNN
MENANGIS: Syamsul Arifin menitikkan air mata usai dinyatakan bersalah dan divonis 30 tahun penjara, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8) tahun 2011 lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO Hingga kemarin mantan gubernur Sumut Syamsul Arifin belum juga mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Terpidana kasus korupsi APBD Langkat itu masih mendekam di LP Sukamiskin, Bandung.

Padahal, usulan pembebasan bersyarat sudah diajukan awal Agustus 2014, dengan perhitungan awal Oktober 2014 Syamsul sudah menghirup udara bebas.

Meski demikian, Kalapas Sukamiskin, Bandung, Giri Purbadi, membantah pembebasan bersyarat Syamsul terganjal aturan baru, yakni Peraturan Menkumham Nomor  21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

Menurut Giri, yang terjadi adalah proses administrasi pembebasan bersyarat mantan bupati Langkat itu dilakukan secara hati-hati, agar tidak ada pihak yang mempersoalkannya.

”Biasa saja, tak ada (ganjalan aturan, red). Hanya memang dilakukan dengan hati-hati, kewaspadaan, agar nantinya begitu bebas tidak ada pertentangan,” ujar Giri saat dihubungi koran ini dari Jakarta, kemarin (11/11).

Dijelaskan, aspek kehatian-hatian menyangkut kajian aturan pembebasan bersyarat. “Dasar hukumnya betul-betul dipelajari agar tidak ada polemik di kemudian hari,” imbuhnya.

Di pasal 53 Peraturan Menkumham Nomor  21 Tahun 2013 antara lain disebutkan, pemberian bebas bersyarat bagi napi tindak pidana korupsi, antara lain disyaratkan harus bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Dengan kata lain, Syamsul harus siap menjadi justice collaborator.

Apakah pihaknya memperbarui berkas usulan pembebasan bersyarat untuk disesuaikan dengan Peraturan Menkumham Nomor  21 Tahun 2013? Giri menjawab, tidak.

“Tidak ada, biasa saja kok. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah keluar persetujuan dari menteri,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Giri Purbadi mengaku sudah meneruskan berkas permohonan bebas bersyarat Syamsul pada awal Agustus 2014. Menurut perhitungan Giri, Syamsul sudah bisa bebas bersyarat per Oktober 2014. (sam/tom)

Foto: Agung Rahmadiansyah/Radar Surabaya/JPNN MENANGIS: Syamsul Arifin menitikkan air mata usai dinyatakan bersalah dan divonis 30 tahun penjara, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8) .
Foto: Agung Rahmadiansyah/Radar Surabaya/JPNN
MENANGIS: Syamsul Arifin menitikkan air mata usai dinyatakan bersalah dan divonis 30 tahun penjara, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8) tahun 2011 lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO Hingga kemarin mantan gubernur Sumut Syamsul Arifin belum juga mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Terpidana kasus korupsi APBD Langkat itu masih mendekam di LP Sukamiskin, Bandung.

Padahal, usulan pembebasan bersyarat sudah diajukan awal Agustus 2014, dengan perhitungan awal Oktober 2014 Syamsul sudah menghirup udara bebas.

Meski demikian, Kalapas Sukamiskin, Bandung, Giri Purbadi, membantah pembebasan bersyarat Syamsul terganjal aturan baru, yakni Peraturan Menkumham Nomor  21 Tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

Menurut Giri, yang terjadi adalah proses administrasi pembebasan bersyarat mantan bupati Langkat itu dilakukan secara hati-hati, agar tidak ada pihak yang mempersoalkannya.

”Biasa saja, tak ada (ganjalan aturan, red). Hanya memang dilakukan dengan hati-hati, kewaspadaan, agar nantinya begitu bebas tidak ada pertentangan,” ujar Giri saat dihubungi koran ini dari Jakarta, kemarin (11/11).

Dijelaskan, aspek kehatian-hatian menyangkut kajian aturan pembebasan bersyarat. “Dasar hukumnya betul-betul dipelajari agar tidak ada polemik di kemudian hari,” imbuhnya.

Di pasal 53 Peraturan Menkumham Nomor  21 Tahun 2013 antara lain disebutkan, pemberian bebas bersyarat bagi napi tindak pidana korupsi, antara lain disyaratkan harus bersedia bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Dengan kata lain, Syamsul harus siap menjadi justice collaborator.

Apakah pihaknya memperbarui berkas usulan pembebasan bersyarat untuk disesuaikan dengan Peraturan Menkumham Nomor  21 Tahun 2013? Giri menjawab, tidak.

“Tidak ada, biasa saja kok. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah keluar persetujuan dari menteri,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Giri Purbadi mengaku sudah meneruskan berkas permohonan bebas bersyarat Syamsul pada awal Agustus 2014. Menurut perhitungan Giri, Syamsul sudah bisa bebas bersyarat per Oktober 2014. (sam/tom)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/