BINJAI, SUMUTPOS.CO – Seorang narapidana pindahan LP Tanjung Gusta, meraup uang ratusan juta rupiah dari balik sel di LP Binjai. Bermodal handphone (Hp), Ari Siswan (29) berhasil menipu belasan korban dengan modus anggota keluarga ditangkap kasus narkoba, dan meminta uang ditransfer sebagai biaya damai atau 86.
Tak tanggung-tanggung, korban terakhir tahanan kasus narkotika itu, seorang dosen di Malang, Jatim. Awalnya, personel Polres Binjai mengamankan Diko (23), adik Ari Siswan, kemarin (19/11), bersama temannya, Raicar Fernando Ginting. Kala itu, warga Dusun I Desa Aman Damai, Kec. Sirapit, Kab. Langkat, tersebut tengah menarik uang dari Bank Syariah Mandiri cabang Lincun Jl. Gatot Subroto, Kel. Bandar Senembah, Kec. Binjai Barat, itu
Darinya diamankan buku tabungan BRI Simpedes atas nama Supiyah, buku tabungan Mandiri Syariah beserta ATM atas namanya (Diko) dan buku tabungan Mandiri Syariah juga beserta ATM atas nama Supiyah, uang Rp2 juta dan Hp nokia yang digunakannya.
Penangkapan Diko berawal dari pengaduan Sarjomo (63), seorang dosen di Malang.
Pada Jumat (14/11) lalu, sekitar pukul 03.51, Sarjomo mendapat telepon tak dikenal. Begitu diangkat, pria yang meneleponnya mengaku polisi dan langsung mencecar berbagai pertanyaan soal anaknya.
Bahkan, pria itu mengaku sudah menangkap anaknya karena kasus narkoba. Sontak Sarjomo panik. Dia sampai tak berfikir panjang, saat pria itu memintanya mentransferkan uang Rp20 juta, sebagai uang ‘86’ agar anaknya, Rahmat Pujomo, tak ditahan. Dinihari itu juga, Sarjomo berangkat ke ATM dan mengirimkan uang ke rekening yang disebutkan peneleponnya.
Usai mentransfer, Sarjomo menghubungi polisi yang mengaku menahan anaknya dan mengabari uang sudah dikirim. Sarjomo dijanjikan, anaknya akan segera dibebaskan. Percakapan selesai. Nah, beberapa menit kemudian, Sarjomo kembali menghubungi penelepon gelap itu. Tapi, nomor ponsel tak aktif lagi, walau sudah dicoba berulangkali. (bam/trg)