JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Terhitung sejak 1 Januari 2015, bakal berlangsung tarif listrik khusus bagi pelanggan tertentu yakni rumah mewah, hotel, hingga mal. Menurut Peraturan Menteri ESDM 31/2014 tentang tarif listrik, yang disediakan PT PLN nanti bersifat adjustment. Jadi, tarif listrik tidak tetap melainkan bisa naik atau turun tergantung pada perubahan indikator.
Menurut Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di gedung Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, ada tiga indikator yang mempengaruhi tarif listrik khusus itu. Yakni, inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS), kurs rupiah yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI), dan harga minyak Indonesia (ICP).
“Kalau biaya pokok naik, tarif ikut naik. Kalau biaya penyedia jasa listrik turun, tarif ikut turun,” terangnya. Perubahan itu membuat tarif adjustment mirip seperti BBM nonsubsidi. Sebab, pemerintah tidak lagi memberikan subsidi tarif listrik untuk pelanggan tertentu itu.
Dari 17 golongan tarif pelanggan, ada 12 yang tarifnya disesuaikan. Untuk rumah tangga dimulai dari daya 1.300 VA, pelanggan bisnis mulai daya 6.600 VA-200 kVA, hingga industri dengan daya di atas 200 kVA sampai 30 ribu kVA. Dari 61 juta pelanggan, yang dikenakan tarif adjustment sekitar 19 persen.
Untuk mendapat tarif yang tepat,tiap bulannya PLN akan melakukan pengkajian. Termasuk penetapan tarif listrik yang dilakukan setiap tanggal 1 pada pukul 00.00. Benny menjelaskan, ICP menjadi salah satu indikator karena harga batubara, atau gas sebagai sumber pembangkit listrik mengikuti harga minyak. “ICP berdampak besar. Itu kita ambil (sebagai acuan, red),” jelasnya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman menambahkan, penggunaan tarif nonsubsidi atau adjustment akan memberikan penghematan. Diperkirakan, penghematan subsidi itu mencapai Rp8,5 triliun. Siap diterapkan karena DPR juga sudah menyetujui mekanisme tarif yang baru itu.
Sebenarnya, lanjut Jarman, penerapan tarif adjustment itu tidak serentak pada 1 Januari nanti. Sebab, tarif untuk empat golongan sudah terlebih dahulu diberlakukan pada pertengahan tahun. Yakni, golongan R-3, B-2, B-3, dan P-1. “Untuk awal tahun nanti, ada 8 golongan yang menggunakan tarif adjustment,” terangnya.
Di tempat yang sama, Direktur Pembinaaan Pengusahan Ketenagalistrikan Satya Zulfanitra menyampaikan naiknya kompensasi atas gangguan listrik. Kalau tahun ini bessarannya 10 persen dari tagihan minimal, tahun depan naik 20 persen. Aturan itu juga sudah tertuang pada Permen ESDM 33/2014 tentang tingkat mutu pelayanan.
Ada lima indikator yang digunakan untuk menentukan layak tidaknya konsumen mendapat potongan tagihan. Mulai dari lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegang rendah, kesalahan pembacaan kWh meter dan waktu koreksi kesalahan rekening.
Lebih lanjut Satya menjelaskan, potongan tagihan juga melihat apa yang sudah dinyatakan PLN atas kondisi di daerah. Yang pasti, gangguan itu bernilai 10 persen dari apa yang dinyatakan PLN. Misalkan perusahaan listrik itu mengatakan daerah A akan mendapat gangguan total 10 jam.
Namun, dalam kenyataannya gangguan memakan waktu sampai 13 jam. Nah, kelebihan dua jam itu jika diprosentasekan adalah 30 persen. Berarti pelanggan di tempat gangguan itu layak mendapat kompensasi. “Kalau realisasi di lapangan salah satu dari lima unsur itu lebih dari 10 persen, akan diberikan kompensasi sebesar 20 persen dari tagihan minimal,” jelasnya. (dim/jpnn/rbb)
Inilah 12 Golongan Pelanggan Tarif Khusus
- Rumah tangga R-1/TR daya 1.300 VA.
- Rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA.
- Rumah tangga R-2/TR daya 3.500-5.500 VA.
- Rumah tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas.
- Bisnis B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA.
- Bisnis B-3/TM daya di atas 200 kVA.
- Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA.
- Industri I-4/TT daya di atas 30.000 kVA.
- Kantor pemerintahan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA.
- Kantor pemerintahan P-2/TM daya di atas 200 kVA.
- Penerangan jalan umum P3/TR.
- Layanan khusus TR/TM/TT.