MEDAN, SUMUTPOS.CO – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) pada 2014 mencapai Rp 4,285 triliun berdasar realisasi per 21 Desember 2014. Hingga 31 Desember 2014, Dinas Pendapatan Daerah Provsu mengasumsikan PAD Sumut mencapai Rp 4,494 Triliun. JIka dibandingkan realisasi PAD tahun 2013 sebesar 3,685 triliun, maka perolehan PAD Sumut meningkat berkisar 20% dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sumatera Utara (Kadispenda Provsu), Razali mengatakan, jika diasumsikan penerimaan tersebut hingga 31 Desember 2014, pihaknya memperkirakan adanya penambahan sekitar Rp 209,213 miliar, sehingga total PAD Sumut pada 2014 diperkirakan mencapai Rp 4,494 triliun.
Penambahan tersebut digenjot melalui kebijakan pemutihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atau ganti nama kepemilikan selama 17-31 Desember 2014.
Capaian target itu bersumber dari pajak daerah yang realisasinya sejak Januari-21 Desember 2014 mencapai Rp 3,949 triliun, retribusi daerah Rp 66,467 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 156,130 miliar, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Rp 112,448 miliar.
Selain itu, lanjut Razali, juga PAD bersumber dari dana perimbangan Rp1,736 triliun seperti bagi hasil pajak sebesar Rp 307,636 miliar, bagi hasil bukan pajak Rp 20,256 miliar, Dana Alokasi Umum Rp 1,349 triliun, dan Dana Alokasi Khusus Rp 59,728 miliar.
“Terdapat juga lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 1,568 triliun. Jenis penerimaan ini seperti hibah dari Badan/lembaga organisasi swasta dalam negeri, hibah kelompok masyarakat, hibah dari luar negeri, dana penyesuaian II, dana penyesuaian pendidikan, pendapatan lainnya dan contra post,” jelasnya.
Razali menegaskan, untuk mendukung program Sumut Bangkit maka pihaknya terus melakukan pembenahan dan membangun reformasi birokrasi secara berkelanjutan guna mewujudkan tatakelola pemerintahan yang baik dan bersih serta pelayanan publik yang prima atau good governance and clean government. Pihaknya terus melakukan terobosan, di antaranya UPT Samsat Medan Selatan berhasil masuk nominasi Top 99 Inovasi Pelayanan Publik terbaik di Indonesia tahun 2014 yang dilaksanakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN-RB). Dispenda Sumut juga berhasil meraih penghargaan sertifikat kepatuhan standar layanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sumatera Utara.
Sebelumnya, katanya, Dispenda Sumut juga telah memberikan keringanan tarif bea balik nama kenderaan bermotor untuk penyerahan pertama. Katanya, keringanan tarif BBN-KB untuk penyerahan pertama adalah dari tarif sebesar 15% menjadi 10%Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar, diberikan keringanan dari tarif sebesar 0,75% menjadi 0,5%. “Ini kita lakukan pada tanggal 11 Maret 2014 sesuai dengan Pergub Nomor 6 tahun 2014,” ucapnya. (rel/mea)