# Senin (29/7/2013), Iin Dayana bersama terdakwa lainnya yakni Idawati Pasaribu, Gusnita Bakhtiar, Rini Dharmawati alias Cici, Julius Animo Bravo Hasibuan, Riski Darma Putra alias Gope, Aulia Pratama Zul Fadli dan Ashari alias Ari, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas kasus pembunuhan bidan Nurmala Dewi br Tinambunan.
# Kamis (14/11/2013), Iin Dayana menjalani sidang tuntutan dan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung SH.
# Kamis (5/12/2013), majelis hakim yang diketuai Pontas Efendi SH dengan anggota yaitu Hendri Agus Jaya SH dan MY Girsang SH, memberikan vonis bebas kepada Iin Dayana.
# Jumat (6/12/2013), Iin Dayana dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam sekira pukul 16.00 WIB.
# Jumat (27/12/13), Jaksa Penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung SH mengirimkan memori kasasi atas vonis bebas Iin Dayana ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
# Kamis (13/2/14), Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengirimkan memori kasasi jaksa dan kontra memori terdakwa Iin Dayana ke Mahkamah Agung RI di Jakarta.
# Senin (12/1/2015), Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menerima putusan MA RI yang berisi bahwa Iin Dayana divonis 12 tahun penjara atau sesuai tuntutan JPU. Keputusan yang tertuang dalam surat putusan MA RI nomor : 439/K/Pid/2014 tanggal 10 Juli 2014, itu diputuskan tiga majelis hakim agung yakni DR Artidjo Alkostar SH LLM (ketua) dan DR Drs H. Dudu.D. Machmudin SH Mhum dan Desnayati M SH MH dengan panitera pengganti Misnawati SH MH. (pm)
# Senin (29/7/2013), Iin Dayana bersama terdakwa lainnya yakni Idawati Pasaribu, Gusnita Bakhtiar, Rini Dharmawati alias Cici, Julius Animo Bravo Hasibuan, Riski Darma Putra alias Gope, Aulia Pratama Zul Fadli dan Ashari alias Ari, menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas kasus pembunuhan bidan Nurmala Dewi br Tinambunan.
# Kamis (14/11/2013), Iin Dayana menjalani sidang tuntutan dan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung SH.
# Kamis (5/12/2013), majelis hakim yang diketuai Pontas Efendi SH dengan anggota yaitu Hendri Agus Jaya SH dan MY Girsang SH, memberikan vonis bebas kepada Iin Dayana.
# Jumat (6/12/2013), Iin Dayana dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam sekira pukul 16.00 WIB.
# Jumat (27/12/13), Jaksa Penuntut umum (JPU) Rumondang Manurung SH mengirimkan memori kasasi atas vonis bebas Iin Dayana ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
# Kamis (13/2/14), Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengirimkan memori kasasi jaksa dan kontra memori terdakwa Iin Dayana ke Mahkamah Agung RI di Jakarta.
# Senin (12/1/2015), Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menerima putusan MA RI yang berisi bahwa Iin Dayana divonis 12 tahun penjara atau sesuai tuntutan JPU. Keputusan yang tertuang dalam surat putusan MA RI nomor : 439/K/Pid/2014 tanggal 10 Juli 2014, itu diputuskan tiga majelis hakim agung yakni DR Artidjo Alkostar SH LLM (ketua) dan DR Drs H. Dudu.D. Machmudin SH Mhum dan Desnayati M SH MH dengan panitera pengganti Misnawati SH MH. (pm)