JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan anggota DPR RI yang juga Plt DPC Demokrat Medan Sutan Bhatoegana kemarin akhirnya ditahan KPK setelah sembilan bulan menyandang status tersangka korupsi. Sutan pun disebut ogah dipenjara sendirian dan terlihat mau cari kawan hingga dia bernyanyi soal keterlibatan koleganya di komisi VII DPR periode 2009-2014.
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP mengatakan, dalam pemeriksaan selama ini Sutan telah memberikan informasi yang sangat mendukung upaya pengembangan kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian ESDM pada 2013.
Informasi itu salah satunya terkait dengan dugaan keterlibatan anggota Komisi VII lainnya. “Kemungkinan untuk mengembangkan perkara ini ke anggota komisi VII lainnya sangat terbuka,” tegas Johan. Dalam perkara ini Sutan disangka meminta uang sebanyak USD 200 ribu ke Kepala SKK Migas saat itu, Rudi Rubiandini.
Uang yang diberikan Rudi itu diambil oleh Tri Yulianto yang juga anggota Komisi VI DPR 2009-2014 asal Partai Demokrat. Saat itu Sutan meminta uang untuk keperluan tunjangan hari raya (THR). Sejak awal KPK memang menduga uang sebanyak itu diduga tak hanya ‘dimakan’ Sutan.
Sebagai Ketua Komisi di DPR yang membidangi masalah energi saat itu, Sutan pasti membagi-bagikan uang agar para anggota lain tidak ‘bernyanyi’. Dugaan keterlibatan anggota Komisi VII saat itu juga tampak dari penggeledahan yang pernah dilakukan KPK di ruang Komisi VII.
Sebagai mitra Kementerian ESDM, Sutan selama ini memang kerap merecoki SKK Migas. Dia bahkan mengawal perusahaan tertentu untuk mengikuti lelang di otoritas bisnis hulu migas tersebut. Hal itu semuanya telah terungkap dalam persidangan Rudi Rubiandini maupun pelatih golfnya, Deviardi.
Johan menjelaskan, kasus ini memang pengembangan operasi tangkap tangan Rudi Rubiandini yang menerima suap dari Kernel Oil. Dari pengembangan itu, KPK bisa mengungkap perkara korupsi lainnya yang sampai melibatkan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno dan mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.
Sebelum menjalani penahanan kemarin, Sutan terlebih dulu diperiksa lebih dari 10 jam. Sekitar pukul 18.40, Sutan keluar dari Gedung KPK dan mengenakan rompi oranye tanda resmi berstatus tahanan. Dia dibawa mobil tahanan Toyota Kijang hitam B 8593 NU ke Rutan Salemba.
“SB ditahan untuk 20 hari pertama,” ujar Johan. Sutan sempat memberikan pernyataan bahwa dirinya menyerahkan semuanya pada proses hukum. “Saya mengikuti prosedur saja, nanti kita tunggu pembuktian di persidangan,” terangnya.
Dalam perkaranya itu, Sutan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal lain yang menyerati ialah pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gun/sof/jpnn/bal/rbb)