MEDAN, SUMUTPOS.CO- Anggota atau nasabah Koperasi Guru dan Pegawai Negeri (KGPNRI) Kota Medan Unit Kecamatan Medan Area, mulai gusar dengan tingginya suku bunga koperasi yang kini dipimpin Jalaludin Siregar itu yang dinilai mencekik leher.
Hal itu disampaikan 4 anggota koperasi yang berkantor di Jalan Megawati itu, ES, TM dan N kepada Sumut Pos, Sabtu (7/2) siang. Disebut 3 wanita berstatus PNS yang ditugaskan sebagai guru di Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Medan Area itu, suku bunga di KGPNRI Kota Medan Unit Kecamatan Medan Area, 1,5 persen. ”Pada dasarnya, koperasi didirikan untuk membantu anggota. Ini malah mencekik leher,” ungkap ES dengan kesal.
Dijelaskan ES, dirinya meminjam uang ke KGPNRI Kota Medan Unit Kecamatan Medan Area sebesar Rp80 juta untuk masa pinjaman 8 tahun. Dirinya harus membayar Rp1.780.200 setiap bulan. Pembayaran dilakukan melalui pemotongan gajinya setiap bulan oleh bendahara. Sementara bila pinjaman itu hendak dilunasi, kalau bunga atas pinjaman juga harus dibayar dengan perhitungan membayar secara mencicil.
“Kalau mau dilunasi pinjaman kita, dihitung seluruhnya dengan bunga pinjaman kita. Misalnya total uang yang akan kita keluarkan Rp50 juta untuk membayar secara cicil, akan tetap Rp50 juta kita bayar, walau secara lunas, “ tandas ES mengakhiri.
Begitu juga dengan TM yang mengaku meminjam uang Rp20 juta dengan jangka waktu pembayaran 4 tahun. Disebut TM, pembayaran pinjamannya itu dibayar dengan memotong gajinya setiap bulan Rp860 ribu. Termasuk N yang mengaku meminjam uang Rp6 juta dengan jangka waktu pembayaran 1 tahun, dengan pembayaran Rp590 ribu per bulan.
“Permohonan pengurangan suka bunga itu, sudah pernah kita ajukan. Namun tidak ada respon positif. Bahkan pada RAT terakhir, dijanjikan akan menurunkan suku bunga, namun THR untuk anggota akan dikecilkan, sehingga tidak ada anggota yang mengaminkan. THR dan suku bunga tidak ada kaitan karena setiap bulan kita dikutip iuran Rp200 ribu. Kita yakin, iuran kita itu dijadikan THR untuk kita setiap tahun Rp2,5 juta, “ sambung ketiga wanita itu.
Saat disinggung soal keuntungan yang didapat KGPNRI Kota Medan Unit Kecamatan Medan Area, ketiga wanita itu mengaku tidak tahu. Disebut mereka, pihak KGPNRI Kota Medan Unit Kecamatan Medan Area yang ditanya selalu menjawab kalau hasil dari bunga itu, digunakan untuk operasional, termasuk menggaji karyawan di KGPNRI Kota Medan Unit Kecamatan Medan Area.
“Memang dari Koperasi itu, ada kita diberi pembagian melalui kekayaan untuk kita yang bisa diambil setelah pensiun. Namun, kita menilai sangat tidak sebanding. Pernah saya hitung, 100 lebih anggota yang meminjam, sekitar Rp900-an juta keuntungan yang didapat melalui suku bunga saja,” kata dia. (ain/ila)