26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kesaksian Amir Perkuat Sangkaan Denny Korupsi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wmankumham) Denny Indrayana masih menjadi tersangka tunggal dalam dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham tahun 2014. Keputusan polisi menetapkan Denny sebagai tersangka merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap 21 saksi dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki penyidik.

“Maka bisa ditetapkan (Denny) sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto, Rabu (25/3).

Selanjutnya, polisi menjerat Denny dengan pasal berlapis. Rikwanto menjelaskan, Denny diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Karenanya, polisi menjerat guru besar ilmu hukum di Universitas Gadjah Mada itu itu dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rikwanto menjelaskan, ada dua perusahaan swasta yang terlibat dalam implementasi payment gateway 2014, yakni PT NIA dan PT V. Hanya saja, kata Rikwanto, kedua perusahaan itu diduga menampung penerimaan negara bukan pajak (PNBP yang mengakibatkan kerugian negara. “Saat ini sedang dilakukan audit investigasi untuk kerugian negaranya,” kata dia.

Rikwanto menambahkan, sejumlah saksi menguatkan peran Denny dalam proyek itu. Salah satunya adalah kesaksian mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin.

“Yang jelas terakhir (kesaksian) mantan menkumham cukup menguatkan. Dan dari 21 saksi lainnya ada juga yang menguatkan,” ungkap Rikwanto.

Namun demikian, saat ini baru Denny yang dijerat sebaga tersangka korupsi payment gateway. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Charliyan, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan.

“Bukan hanya satu (tersangka). Tapi, baru satu (tersangka). Karena tersangka akan merembet ke yang lain,” kata Anton di Mabes Polri, Rabu (25/3).(boy/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wmankumham) Denny Indrayana masih menjadi tersangka tunggal dalam dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham tahun 2014. Keputusan polisi menetapkan Denny sebagai tersangka merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap 21 saksi dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang dimiliki penyidik.

“Maka bisa ditetapkan (Denny) sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto, Rabu (25/3).

Selanjutnya, polisi menjerat Denny dengan pasal berlapis. Rikwanto menjelaskan, Denny diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Karenanya, polisi menjerat guru besar ilmu hukum di Universitas Gadjah Mada itu itu dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Rikwanto menjelaskan, ada dua perusahaan swasta yang terlibat dalam implementasi payment gateway 2014, yakni PT NIA dan PT V. Hanya saja, kata Rikwanto, kedua perusahaan itu diduga menampung penerimaan negara bukan pajak (PNBP yang mengakibatkan kerugian negara. “Saat ini sedang dilakukan audit investigasi untuk kerugian negaranya,” kata dia.

Rikwanto menambahkan, sejumlah saksi menguatkan peran Denny dalam proyek itu. Salah satunya adalah kesaksian mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin.

“Yang jelas terakhir (kesaksian) mantan menkumham cukup menguatkan. Dan dari 21 saksi lainnya ada juga yang menguatkan,” ungkap Rikwanto.

Namun demikian, saat ini baru Denny yang dijerat sebaga tersangka korupsi payment gateway. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Charliyan, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan.

“Bukan hanya satu (tersangka). Tapi, baru satu (tersangka). Karena tersangka akan merembet ke yang lain,” kata Anton di Mabes Polri, Rabu (25/3).(boy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/