SUMUTPOS.CO – Banyaknya warga yang belum memiliki e-KTP jelang Pilkada serentak 2018 mendatang. Hal itu menimbulkan kecemasan ribuan warga Kabupaten Langkat. Sebab, e-KTP merupakan syarat mutlak agar warga bisa memilih pemimpin periode 2018-2023.
“Aku belum punya E-KTP lah, bisa nggak aku memilih nanti,” tanya Ijah warga Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa (31/10).
Memang diakui nenek 75 tahun itu, dia sudah melakukan rekam data e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil).
“Kalau rekam sudah kemarin, jadi tinggal menunggu hasilnya saja sekarang,” jelas nenek yang sehari-hari berjualan di tepi jalan ini.
Nek Ijah (sapaan akrabnya) mengaku, sangat ingin menggunakan hak suaranya. Dia ingin memilih pemimpin yang bisa membuat Langkat lebih maju.
“Tentunya sebagai warga, aku mau memberikan hak suara. Supaya negara ini lebih baik lagi ke depannya. Biar cari makan enak dan hidup tidak susah,” harapnya.
Senada juga diungkap Supriyadi (34) warga Kecamatan Sei Lepan, Langkat. Sejauh ini, dirinya sama sekali tidak memiliki tanda pengenal.
“Aku masih belum punya e-KTP, soalnya asal mau buat takutnya tak bisa kerja. Kan membutuhkan waktu lama untuk membuatnya,” kata Supriyadi.
Namu, Supriyadi sangat ingin menggunakan hak suaranya. Agar dapat memilih pemimpin sesuai yang dinginkannya.
“Ya maulah saya milih, kan itu hak saya selaku warga. Tapi gimana carannya ya,” tanya pria yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini.
Dirinya berharap, diberi kemudahan agar dapat mengikuti dan memiliki hak suara. “Cuma itulah harapan saya. Agar pembuatan e-KTP bisa dipermudah lagi bang,” harap dia.
Komisioner KPU Langkat Divisi Program dan Data, Tengku Muhammad Benyamin mengimbau, warga tidak perlu cemas. Sebab, warga masih bisa menggunakan hak suaranya
untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati.
“Syaratnya, masyarakat bisa menggunakan surat keterangan dari Disdukcatpil. Surat itu menyatakan kalau benar dirinya tercatat sebagai warga Langkat,” jelasnya.
Nantinya, pihak KPUD melalui PPK dan PPS akan melakukan verifikasi data untuk memastikan keabsahan rekom dari Disdukcatpil jika tidak memiliki e-KTP.
“Nah, ditingkat kecamatan dan kelurahan, tentunya ada petugas kita disana. Dan jika masyarakat ingin menggunakan hak suara, maka buatlah rekom dari Disdukcatpil atau rekamkan data diri anda,” jelasnya.
Benyamin juga mengatakan, sejauh ini pihaknya tengah menyeleksi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Diharapkan, petugas PPK dan PPS yang terpilih dapat membantu kinerja KPUD dalam mensukseskan Pilkada Langkat.
“Nantinya PPK dan PPS akan kita bekali pendidikan agar memahami kerjanya. Mari sama-sama kita berikan hak suara kita di Pilkada nanti,” ajak Benyamin.
Diketahui, Langkat merupakan salah satu Kabupaten yang mengikuti Pilkada serentak. Ada 754 ribu jiwa memiliki hak suara untuk memilih.
Jumlah ini kemungkinan akan bertambah. Mengingat, ada beberapa warga yang akan memasuki usia wajib memilih (17 tahun) dan dikategorikan pemilih pemula.
Saat ini, KPU Langkat terus mendata untuk pemuktahiran data yang ada.(bam/ala)