25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Guru Honorer Bakal Jadi PNS

Gubernur Sumut HT Erry Nuradi diabadikan bersama Anggota DPD RI Prof Damayanti, Kepala Disdik Kota Medan Hasan Basri, Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Disdik Sumut Suhadi, dan Ketua PGRI Sumut Rahman Siregar di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, pada Sosialisasi Guru Honorer Sekolah Negeri, yang digelar PGRI Sumut dan PGRI Kota Medan, Sabtu (29/4) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Gubernur Sumatera Utara (Sumut) HT Erry Nuradi, berharap pengangkatan guru honorer tidak hanya dibatasi dengan usia 35 tahun, tapi disesuaikan, seperti pengangkatan sekertaris desa sebagai PNS dengan usia maksimal 51 tahun.

“Para guru honorer banyak yang sudah mempunyai masa kerja panjang. Sehingga saya juga akan mengusulkan pengangkatan guru honorer jadi PNS, tidak dibatasi pada usia 35 tahun, tapi kebalikan angka itu, yakni 53 tahun,” tutur Erry, disambut tepuk tangan meriah guru-guru hononer yang memadati Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, pada Sosialisasi Guru Honorer Sekolah Negeri, yang digelar PGRI Sumut dan PGRI Kota Medan, Sabtu (29/4) lalu.

Sosialisasi mengusung tema ‘Guru Sejahtera, Terlindungi, dan Profesional’ itu, dihadiri dan isi oleh narasumber berkompeten, yakni Anggota DPD RI Prof Damayanti, Kepala Disdik Kota Medan Hasan Basri, Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Disdik Sumut Suhadi, dan Ketua PGRI Sumut Rahman Siregar.

Dalam sambutannya, Erry mengatakan, peran guru honorer tidak dapat dikesampingkan, karena secara nyata telah berkontribusi mencerdaskan bangsa. Tapi di sisi lain, mendapatkan honor yang minim. Padahal dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, dan jaminan kesejahteraan sosial. Sesuai Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.

Erry mengakui, mengurai masalah guru honorer tidaklah mudah, karena menyangkut banyak pihak. Diperlukan keseriusan dan komitmen tinggi untuk menyelesaikan masalah. Apalagi dengan adanya kebijakan peralihan SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi, hingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut punya kewajiban membayar gaji guru honorer.

Ia menegaskan, Pemprov Sumut siap bersama PGRI mendukung aspirasi para guru honorer sekolah negeri. Saat ini, Pemprov Sumut sedang mempelajari payung hukum penerbitan SK guru honorer, sehingga dengan SK itu para guru honorer dapat mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi, guna mendapat tunjangan profesi guru (TPG), seperti yang sudah dilakukkan oleh DKI Jakarta dan Bali.

Selain ingin diangkat sebagai PNS, yang paling disoroti oleh para guru honorer adalah rendahnya honor, hanya berkisar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per bulan. Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan tidak semua tenaga honorer akan mendapat SK dari gubernur atau wali kota. Sejumlah syarat harus dipenuhi, di antaranya harus memiliki NUPTK, lulusan S1/Akta 4, dan minimal sudah mengajar 4 tahun.

Berdasar data yang ada di Disdik Sumut, kebutuhan guru honorer untuk SMA/SMK hanya mencapai sekitar 4.000 orang saja. Tapi berdasarkan pendataan dari seluruh SMA/SMK saat ini terdata ada 9.272 guru honorer se-Sumut. Jumlah ini juga akan verifikasi, termasuk verifikasi ulang guru PNS. (bal/saz)

Gubernur Sumut HT Erry Nuradi diabadikan bersama Anggota DPD RI Prof Damayanti, Kepala Disdik Kota Medan Hasan Basri, Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Disdik Sumut Suhadi, dan Ketua PGRI Sumut Rahman Siregar di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, pada Sosialisasi Guru Honorer Sekolah Negeri, yang digelar PGRI Sumut dan PGRI Kota Medan, Sabtu (29/4) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Gubernur Sumatera Utara (Sumut) HT Erry Nuradi, berharap pengangkatan guru honorer tidak hanya dibatasi dengan usia 35 tahun, tapi disesuaikan, seperti pengangkatan sekertaris desa sebagai PNS dengan usia maksimal 51 tahun.

“Para guru honorer banyak yang sudah mempunyai masa kerja panjang. Sehingga saya juga akan mengusulkan pengangkatan guru honorer jadi PNS, tidak dibatasi pada usia 35 tahun, tapi kebalikan angka itu, yakni 53 tahun,” tutur Erry, disambut tepuk tangan meriah guru-guru hononer yang memadati Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, pada Sosialisasi Guru Honorer Sekolah Negeri, yang digelar PGRI Sumut dan PGRI Kota Medan, Sabtu (29/4) lalu.

Sosialisasi mengusung tema ‘Guru Sejahtera, Terlindungi, dan Profesional’ itu, dihadiri dan isi oleh narasumber berkompeten, yakni Anggota DPD RI Prof Damayanti, Kepala Disdik Kota Medan Hasan Basri, Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Disdik Sumut Suhadi, dan Ketua PGRI Sumut Rahman Siregar.

Dalam sambutannya, Erry mengatakan, peran guru honorer tidak dapat dikesampingkan, karena secara nyata telah berkontribusi mencerdaskan bangsa. Tapi di sisi lain, mendapatkan honor yang minim. Padahal dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum, dan jaminan kesejahteraan sosial. Sesuai Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.

Erry mengakui, mengurai masalah guru honorer tidaklah mudah, karena menyangkut banyak pihak. Diperlukan keseriusan dan komitmen tinggi untuk menyelesaikan masalah. Apalagi dengan adanya kebijakan peralihan SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi, hingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut punya kewajiban membayar gaji guru honorer.

Ia menegaskan, Pemprov Sumut siap bersama PGRI mendukung aspirasi para guru honorer sekolah negeri. Saat ini, Pemprov Sumut sedang mempelajari payung hukum penerbitan SK guru honorer, sehingga dengan SK itu para guru honorer dapat mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi, guna mendapat tunjangan profesi guru (TPG), seperti yang sudah dilakukkan oleh DKI Jakarta dan Bali.

Selain ingin diangkat sebagai PNS, yang paling disoroti oleh para guru honorer adalah rendahnya honor, hanya berkisar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per bulan. Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan tidak semua tenaga honorer akan mendapat SK dari gubernur atau wali kota. Sejumlah syarat harus dipenuhi, di antaranya harus memiliki NUPTK, lulusan S1/Akta 4, dan minimal sudah mengajar 4 tahun.

Berdasar data yang ada di Disdik Sumut, kebutuhan guru honorer untuk SMA/SMK hanya mencapai sekitar 4.000 orang saja. Tapi berdasarkan pendataan dari seluruh SMA/SMK saat ini terdata ada 9.272 guru honorer se-Sumut. Jumlah ini juga akan verifikasi, termasuk verifikasi ulang guru PNS. (bal/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/