25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gugatan Prapid Washington Pane Cs Kandas

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Sidang Prapid empat anggota DPRD Sumut, di PN Medan, Rabu (1/8).4 anggota dprd sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gugatan Prapid yang diajukan 4 nggota DPRD Sumut, yakni Washington Pane, Arifin Nainggolan, M Faisal, dan Syafrida Fitri, kandas. Pengadilan Negeri (PN) Medan memenangkan pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Hakim Erintuah yang memimpin persidangan, PN Medan tidak memiliki kompetensi kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara itu.

“Pasal 77 KUHAP tentang kompetensi relatif dan mengacu kepada yurisprudensi serta pendapat para ahli hukum, menyatakan kami tidak memiliki kompetensi kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, ” ungkap Erintuah, dalam persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/8).

Dalam pertimbangan hukum, sebut Erintuah, seharusnya pemohon melayangkan gugatan prapid ke wilayah termohon praperadilan berdomisi. Oleh karena itu, selayaknya diajukan ke PN Jakarta Selatan.

Atas putusan itu, kuasa hukum pemohon, Basuki dan rekan mengaku kecewa. Basuki mengatakan akan berkoordinasi dengan kliennya. Ia meyakini gugatan akan dilanjutkan ke PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Washington Pane Cs dalam petitum permohonannya meminta hakim agar menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang diduga melanggar Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara terkait fungsi dan kewenangan tersangka selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 sampai dengan 2014 dan atau periode 2014 sampai dengan 2019, adalah tidak sah menurut hukum.

Mereka juga memohon hakim agar menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Washington Pane Cs tidak sah menurut hukum.

Demikian juga dengan surat pencekalan yang dilakukan KPK terhadap Washington Pane Cs, agar dinyatakan tidak sah menurut hukum.

 

KPK Lanjutkan Kasus

Terkait putusan itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengakui, permohonan praperadilan yang diajukan empat tersangka anggota DPRD Sumut telah dinyatakan tidak diterima oleh hakim praperadilan. “Dalam putusan sela yang dibacakan tadi pagi, Hakim mengabulkan eksepsi KPK,” ujar Febri melalui keterangan tertulis.

Febri mengatakan, sebelumnya di dokumen jawaban dan duplik, KPK menyampaikan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang menyidangkan praperadilan ini.

Menurut Febri, seharusnya persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena sesuai kompetensi relatif keberadaan KPK. Di sisi lain, Febri mengatakan, proses penyidikan terhadap 38 tersangka anggota DPRD Kota Sumut tetap dilanjutkan.

“KPK menyampaikan terimakasih. Penyidikan terhadap 38 anggota DPRD Sumut, termasuk empat pemohon praperadilan ini akan terus dilakukan,” kata Febri. Keempat tersangka itu merupakan bagian dari 38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sidang praperadilan tersebut diajukan oleh empat tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terhadap sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Adapun para pemohon praperadilan adalah Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie dan Arifin Nainggolan.

Febri mengingatkan agar tsersangka saat dipanggil penyidik KPK untuk dapat memenuhi panggilan penyidik dan hadir di kantor KPK. Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. (ain/mea)

Foto: Parlindungan/Sumut Pos
Sidang Prapid empat anggota DPRD Sumut, di PN Medan, Rabu (1/8).4 anggota dprd sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gugatan Prapid yang diajukan 4 nggota DPRD Sumut, yakni Washington Pane, Arifin Nainggolan, M Faisal, dan Syafrida Fitri, kandas. Pengadilan Negeri (PN) Medan memenangkan pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Hakim Erintuah yang memimpin persidangan, PN Medan tidak memiliki kompetensi kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara itu.

“Pasal 77 KUHAP tentang kompetensi relatif dan mengacu kepada yurisprudensi serta pendapat para ahli hukum, menyatakan kami tidak memiliki kompetensi kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, ” ungkap Erintuah, dalam persidangan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/8).

Dalam pertimbangan hukum, sebut Erintuah, seharusnya pemohon melayangkan gugatan prapid ke wilayah termohon praperadilan berdomisi. Oleh karena itu, selayaknya diajukan ke PN Jakarta Selatan.

Atas putusan itu, kuasa hukum pemohon, Basuki dan rekan mengaku kecewa. Basuki mengatakan akan berkoordinasi dengan kliennya. Ia meyakini gugatan akan dilanjutkan ke PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Washington Pane Cs dalam petitum permohonannya meminta hakim agar menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang diduga melanggar Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara terkait fungsi dan kewenangan tersangka selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 sampai dengan 2014 dan atau periode 2014 sampai dengan 2019, adalah tidak sah menurut hukum.

Mereka juga memohon hakim agar menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Washington Pane Cs tidak sah menurut hukum.

Demikian juga dengan surat pencekalan yang dilakukan KPK terhadap Washington Pane Cs, agar dinyatakan tidak sah menurut hukum.

 

KPK Lanjutkan Kasus

Terkait putusan itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengakui, permohonan praperadilan yang diajukan empat tersangka anggota DPRD Sumut telah dinyatakan tidak diterima oleh hakim praperadilan. “Dalam putusan sela yang dibacakan tadi pagi, Hakim mengabulkan eksepsi KPK,” ujar Febri melalui keterangan tertulis.

Febri mengatakan, sebelumnya di dokumen jawaban dan duplik, KPK menyampaikan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang menyidangkan praperadilan ini.

Menurut Febri, seharusnya persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena sesuai kompetensi relatif keberadaan KPK. Di sisi lain, Febri mengatakan, proses penyidikan terhadap 38 tersangka anggota DPRD Kota Sumut tetap dilanjutkan.

“KPK menyampaikan terimakasih. Penyidikan terhadap 38 anggota DPRD Sumut, termasuk empat pemohon praperadilan ini akan terus dilakukan,” kata Febri. Keempat tersangka itu merupakan bagian dari 38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sidang praperadilan tersebut diajukan oleh empat tersangka kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terhadap sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Adapun para pemohon praperadilan adalah Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie dan Arifin Nainggolan.

Febri mengingatkan agar tsersangka saat dipanggil penyidik KPK untuk dapat memenuhi panggilan penyidik dan hadir di kantor KPK. Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. (ain/mea)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/