27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

DPRD Sumut: Jika Terbukti Bisa Di-Black List

Panama City.  Foto ilustrasi: AFP
Panama City.
Foto ilustrasi: AFP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi C DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz saat dikontak Sumut Pos, Rabu (6/4) petang, menyebutkan, masuknya TPL dan Lonsum dalam daftar Panama Papers dengan modus menghindari pajak perlu ditelusuri kebenarannya. Dari itu, kata dia, perlu langkah serius dari Kantor Wilayah Pajak Sumut.

“Benar atau tidaknya informasi (TPL dan Lonsum) itu perlu ditelusuri kebenarannya, agar publik tidak bertanya-tanya,“ kata Muhri.

Disebutkan dia, Lonsum memang memiliki perkebunan yang begitu luas di Kabupaten Langkat, sehingga bukan tidak mungkin kecurigaan tersebut benar adanya.

“Sekecil apapun informasinya perlu ditelusuri, persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik,“ tegas anggota DPRD Sumut Dapil Binjai-Langkat tersebut.

Menurut dia, pemerintah pusat harus segera membentuk tim guna membantu kinerja Kantor Pajak Wilayah Sumut, apalagi ada indikasi perusahaan-perusahaan atau individu lain asal Sumut yang melakukan hal yang sama.

Apalagi, kata politisi Demokrat itu, pemerintahan saat ini sedang sibuk mengejar target pajak dan wajib pajak (WP) yang mengemplang pajak. ”Sehingga muncul asumsi bahwa cadangan devisi maupun fiskal kita sedang bermasalah. Ibaratnya masuk kategori lampu kuning (hati-hati). Untuk menstabilkan ini perlu upaya mengejar WP agar membayar kewajibannya,“ ucapnya.

Anggota DPRD Sumut dari PDIP, Sutrisno Pangaribuan mengatakan tindakan TPL dan  Lonsum berinvestasi di Panama demi menghindari pajak di Indonesia, jelas masuk pidana pencucian uang.

”Ada Undang-undang yang mengatur pidana bagi para pelaku pencucian uang,” katanya kepada Sumut Pos, kemarin. Yang disayangkannya, perusahaan tersebut memanfaatkan sumber daya alam (SDA) di Sumut untuk mengeruk keuntungan, tapi hasilnya dikirimkan keluar negeri untuk menghindari pajak.

“Kedua perusahaan tersebut jika terbukti bisa di-black list, ini persoalan serius,“ tegas Sutrisno.

Karena peristiwa ini terjadi di luar negeri, menurut Sutrisno, perlu tindakan nyata dari pihak-pihak yang berkompeten seperti Kementerian Keuangan dan Kedutaan Besar.

“Sebetulnya seperti apa aktivitas investasi yang dilakukan perusahaan asal Sumut itu di Panama? Seperti bentuknya, dari mana sumber duitnya? Apa sudah dilaporkan duit yang diinvestasikan itu kepada negara? Kalau ternyata memang tujuannya untuk menghindari pajak, itu perbuatan melawan hukum. Masuk dalam ranah hukum pidana,“ tukasnya.

Panama City.  Foto ilustrasi: AFP
Panama City.
Foto ilustrasi: AFP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi C DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz saat dikontak Sumut Pos, Rabu (6/4) petang, menyebutkan, masuknya TPL dan Lonsum dalam daftar Panama Papers dengan modus menghindari pajak perlu ditelusuri kebenarannya. Dari itu, kata dia, perlu langkah serius dari Kantor Wilayah Pajak Sumut.

“Benar atau tidaknya informasi (TPL dan Lonsum) itu perlu ditelusuri kebenarannya, agar publik tidak bertanya-tanya,“ kata Muhri.

Disebutkan dia, Lonsum memang memiliki perkebunan yang begitu luas di Kabupaten Langkat, sehingga bukan tidak mungkin kecurigaan tersebut benar adanya.

“Sekecil apapun informasinya perlu ditelusuri, persoalan ini sudah menjadi konsumsi publik,“ tegas anggota DPRD Sumut Dapil Binjai-Langkat tersebut.

Menurut dia, pemerintah pusat harus segera membentuk tim guna membantu kinerja Kantor Pajak Wilayah Sumut, apalagi ada indikasi perusahaan-perusahaan atau individu lain asal Sumut yang melakukan hal yang sama.

Apalagi, kata politisi Demokrat itu, pemerintahan saat ini sedang sibuk mengejar target pajak dan wajib pajak (WP) yang mengemplang pajak. ”Sehingga muncul asumsi bahwa cadangan devisi maupun fiskal kita sedang bermasalah. Ibaratnya masuk kategori lampu kuning (hati-hati). Untuk menstabilkan ini perlu upaya mengejar WP agar membayar kewajibannya,“ ucapnya.

Anggota DPRD Sumut dari PDIP, Sutrisno Pangaribuan mengatakan tindakan TPL dan  Lonsum berinvestasi di Panama demi menghindari pajak di Indonesia, jelas masuk pidana pencucian uang.

”Ada Undang-undang yang mengatur pidana bagi para pelaku pencucian uang,” katanya kepada Sumut Pos, kemarin. Yang disayangkannya, perusahaan tersebut memanfaatkan sumber daya alam (SDA) di Sumut untuk mengeruk keuntungan, tapi hasilnya dikirimkan keluar negeri untuk menghindari pajak.

“Kedua perusahaan tersebut jika terbukti bisa di-black list, ini persoalan serius,“ tegas Sutrisno.

Karena peristiwa ini terjadi di luar negeri, menurut Sutrisno, perlu tindakan nyata dari pihak-pihak yang berkompeten seperti Kementerian Keuangan dan Kedutaan Besar.

“Sebetulnya seperti apa aktivitas investasi yang dilakukan perusahaan asal Sumut itu di Panama? Seperti bentuknya, dari mana sumber duitnya? Apa sudah dilaporkan duit yang diinvestasikan itu kepada negara? Kalau ternyata memang tujuannya untuk menghindari pajak, itu perbuatan melawan hukum. Masuk dalam ranah hukum pidana,“ tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/