32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Sekolah Tidak Terakreditasi Terancam Tak Bisa Gelar UN

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Sejumlah siswa menjalani ujian nasional di Sekolah Negeri Enam, Jalan Bahagia Medan, tahun lalu.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sejumlah siswa menjalani ujian nasional di Sekolah Negeri Enam, Jalan Bahagia Medan, tahun lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Ini kabar buruk bagi sekolah yang belum terakreditasi. Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, sekolah yang belum terakreditasi tidak dapat menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) sendiri, dan terpaksa menumpang ikut UN di sekolah lain.

Sedangkan sebanyak 2.168 sekolah/madrasah yang telah terakreditasi, meliputi dari jenjang terendah (SD/MI) hingga SMA/MA dan SMK, berhak menggelar UN sendiri.

Ketua BAP-S/M Sumut, Prof Subhilhar mengatakan, sebenarnya tidak ada korelasi yang kuat antara akreditasi dengan pelaksanaan UN. Dengan kata lain, tidak adanya akreditasi bukan berarti sekolah tidak bisa menyelenggarakan UN.”Semua sekolah boleh menyelenggarakan UN. Tapi mungkin, pelaksanaan UN bisa dilakukan di mana-mana (sekolah lain yang menyelenggarakan) ketika akreditasi sekolah tidak ada,” ungkap Subhilhar yang dihubungi Sumut Pos, kemarin.

Diutarakannya, akreditasi tersebut sangat berpengaruh atau berdampak pada penerimaan siswa baru terutama jenjang SMA/MA dan SMK. Sebab, otomatis tentu calon siswa tidak akan memilih sekolah tak terakreditasi lantaran nantinya akan melanjutkan ke perguruan tinggi.

Sedangkan SMP/MTS dan SD/MI, sepertinya tidak terlalu berpengaruh. Namun, tetap akan berdampak kepada hal-hal lain, paling tidak mutu atau kualitas. Artinya, kalau akreditasinya A, sudah pasti dianggap lebih baik dari B dan C.”Kalau akreditasinya rendah, maka akan berpengaruh pada proses penentuan penerimaan mahasiswa baru ketika melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi,” kata mantan Penjabat Rektor USU ini.

Sayangnya, saat ditanya jumlah sekolah yang belum terakreditasi di Sumut, Subhilhar mengaku tidak mengingatnya. Namun, dia berjanji akan menyampaikan secara gamblang. Kata dia, data yang ingat hanya sekolah terakreditasi (2.168 sekolah).”Kalau jumlah keseluruhan sekolah di Sumut datanya di kantor, saya enggak hafal datanya. Nanti saya lihat datanya sama staf saya,” ucap Subhilhar.

Menurutnya, akreditasi sekolah tidak ada batasan waktu. Proses ini dilakukan sesuai anggaran yang diberikan kepada pihaknya. Namun, berapa anggaran yang dibutuhkan untuk proses tersebut, dia berdalih tak mengingatnya.”Untuk anggarannya saya tidak terlalu ingat karena dari APBN. Anggaran dari APBN terbatas, sehingga kita mengharapkan bantuan dari pemerintah daerah,” aku Subhilhar.

Ia mengemukakan, tidak ada syarat tertentu untuk melakukan proses akreditasi terhadap suatu sekolah. Artinya, kalau sudah habis maka dilakukan reakreditasi.

“Proses akreditasi dilakukan bermacam-macam. Ada sekolah yang akreditasinya sudah habis atau kadaluarsa, atau belum sama sekali melakukan. Ini dilakukan sesuai anggaran, dan kita tidak bisa mengakreditasi semua sekolah setiap tahun,” cetus Subhilhar.

Lebih jauh Subhilhar mengatakan, untuk tahun 2016 ini dari 2.168 sekolah yang sudah terakreditasi meliputi SD/MI sebanyak 960 S/M, SMP/MTS 505 S/M, SMA/MA 329 S/M, SMK 365 program keahlian dan 9 satuan pendidikan SLB. Peringkat akreditasi sekolah/madrasah tersebut ditetapkan pada 15 September 2016 melalui sidang pleno anggota BAP-S/M Sumatera dan dua orang utusan dari BAN-S/M.

Dijabarkannya, rincian perolehan peringkat hasil akreditasi Provinsi Sumut menurut jenjang pendidikan adalah SD/MI peringkat A sebanyak 145 S/M, peringkat B 649 S/M, peringkat C 165 S/M dan tidak terakreditasi 1 S/M. Sedangkan untuk jenjang SMP/MTS, A berjumlah 183 S/M, B 246 S/M, C 76 S/M dan tidak terakreditasi tak ada.

Pada jenjang SMA/MA, peringkat A 193 S/M, B 120 S/M, C 16 S/M dan tidak terakreditasi tak ada. Kemudian, jenjang SMK, peringkat A 180, B 171, C 14 dan tidak terakreditasi tak ada. Terakhir, untuk jenjang SLB, peringkat A 5 satuan pendidikan, B 3, C 1.

“Penentuan peringkat hasil akreditasi ditetapkan berdasarkan Permendikbud, yaitu untuk peringkat A adalah nilai akhir akreditasinya antara 86-100, B antara 71-85, C antara 56-70. Sementara tidak terakreditasi nilai akhirnya di bawah 56,” pungkasnya. (ris/ila)

 

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Sejumlah siswa menjalani ujian nasional di Sekolah Negeri Enam, Jalan Bahagia Medan, tahun lalu.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sejumlah siswa menjalani ujian nasional di Sekolah Negeri Enam, Jalan Bahagia Medan, tahun lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Ini kabar buruk bagi sekolah yang belum terakreditasi. Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan, sekolah yang belum terakreditasi tidak dapat menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) sendiri, dan terpaksa menumpang ikut UN di sekolah lain.

Sedangkan sebanyak 2.168 sekolah/madrasah yang telah terakreditasi, meliputi dari jenjang terendah (SD/MI) hingga SMA/MA dan SMK, berhak menggelar UN sendiri.

Ketua BAP-S/M Sumut, Prof Subhilhar mengatakan, sebenarnya tidak ada korelasi yang kuat antara akreditasi dengan pelaksanaan UN. Dengan kata lain, tidak adanya akreditasi bukan berarti sekolah tidak bisa menyelenggarakan UN.”Semua sekolah boleh menyelenggarakan UN. Tapi mungkin, pelaksanaan UN bisa dilakukan di mana-mana (sekolah lain yang menyelenggarakan) ketika akreditasi sekolah tidak ada,” ungkap Subhilhar yang dihubungi Sumut Pos, kemarin.

Diutarakannya, akreditasi tersebut sangat berpengaruh atau berdampak pada penerimaan siswa baru terutama jenjang SMA/MA dan SMK. Sebab, otomatis tentu calon siswa tidak akan memilih sekolah tak terakreditasi lantaran nantinya akan melanjutkan ke perguruan tinggi.

Sedangkan SMP/MTS dan SD/MI, sepertinya tidak terlalu berpengaruh. Namun, tetap akan berdampak kepada hal-hal lain, paling tidak mutu atau kualitas. Artinya, kalau akreditasinya A, sudah pasti dianggap lebih baik dari B dan C.”Kalau akreditasinya rendah, maka akan berpengaruh pada proses penentuan penerimaan mahasiswa baru ketika melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi,” kata mantan Penjabat Rektor USU ini.

Sayangnya, saat ditanya jumlah sekolah yang belum terakreditasi di Sumut, Subhilhar mengaku tidak mengingatnya. Namun, dia berjanji akan menyampaikan secara gamblang. Kata dia, data yang ingat hanya sekolah terakreditasi (2.168 sekolah).”Kalau jumlah keseluruhan sekolah di Sumut datanya di kantor, saya enggak hafal datanya. Nanti saya lihat datanya sama staf saya,” ucap Subhilhar.

Menurutnya, akreditasi sekolah tidak ada batasan waktu. Proses ini dilakukan sesuai anggaran yang diberikan kepada pihaknya. Namun, berapa anggaran yang dibutuhkan untuk proses tersebut, dia berdalih tak mengingatnya.”Untuk anggarannya saya tidak terlalu ingat karena dari APBN. Anggaran dari APBN terbatas, sehingga kita mengharapkan bantuan dari pemerintah daerah,” aku Subhilhar.

Ia mengemukakan, tidak ada syarat tertentu untuk melakukan proses akreditasi terhadap suatu sekolah. Artinya, kalau sudah habis maka dilakukan reakreditasi.

“Proses akreditasi dilakukan bermacam-macam. Ada sekolah yang akreditasinya sudah habis atau kadaluarsa, atau belum sama sekali melakukan. Ini dilakukan sesuai anggaran, dan kita tidak bisa mengakreditasi semua sekolah setiap tahun,” cetus Subhilhar.

Lebih jauh Subhilhar mengatakan, untuk tahun 2016 ini dari 2.168 sekolah yang sudah terakreditasi meliputi SD/MI sebanyak 960 S/M, SMP/MTS 505 S/M, SMA/MA 329 S/M, SMK 365 program keahlian dan 9 satuan pendidikan SLB. Peringkat akreditasi sekolah/madrasah tersebut ditetapkan pada 15 September 2016 melalui sidang pleno anggota BAP-S/M Sumatera dan dua orang utusan dari BAN-S/M.

Dijabarkannya, rincian perolehan peringkat hasil akreditasi Provinsi Sumut menurut jenjang pendidikan adalah SD/MI peringkat A sebanyak 145 S/M, peringkat B 649 S/M, peringkat C 165 S/M dan tidak terakreditasi 1 S/M. Sedangkan untuk jenjang SMP/MTS, A berjumlah 183 S/M, B 246 S/M, C 76 S/M dan tidak terakreditasi tak ada.

Pada jenjang SMA/MA, peringkat A 193 S/M, B 120 S/M, C 16 S/M dan tidak terakreditasi tak ada. Kemudian, jenjang SMK, peringkat A 180, B 171, C 14 dan tidak terakreditasi tak ada. Terakhir, untuk jenjang SLB, peringkat A 5 satuan pendidikan, B 3, C 1.

“Penentuan peringkat hasil akreditasi ditetapkan berdasarkan Permendikbud, yaitu untuk peringkat A adalah nilai akhir akreditasinya antara 86-100, B antara 71-85, C antara 56-70. Sementara tidak terakreditasi nilai akhirnya di bawah 56,” pungkasnya. (ris/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/