27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Pendaftaran Calon Panwas Kecamatan di DS Dibuka

MEDAN- Penitia Pengawasan Pemilu  (Panwas) Kabupaten Deliserdang (DS) membuka pendaftaran calon Panwas kecamatan untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati Deliserdang. Penerimaan dimulai dari tanggal 4 Juni 2013 hingga 12 Juni 2013..
“Penerimaan pendaftaran calon Panwas Kecamatan dibuka setiap hari kerja. Kita berharap bagi warga Negara Indonesia khususnya berdomisili di Deliserdang  yang berminat supaya secepatnya melengkapi berkas,” kata Ketua Panwas Kabupaten.Deliserdang, Erwin Lubis SH,didampingi Ketua Divisi penindakan dan pelanggaran, Drs Sahnan Daulay MAP dan Ketua Divisi Pengawasan, Erdiaman Purba SE,  Minggu (2/6).

Dikatakan Erwin, adapun persyaratan calon anggota Panwas, antara lain, calon merupakan warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 25 ( dua puluh lima) tahun. memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan,Berpendidikan paling rendah SMA  sederajat,berdomisili di wilayah Kecamatan masing-masing yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.

Kemudian Mengajukan surat lamaran ditulis tangan dengan tinta berwarna hitam disertai materai Rp6000, dan ditujukan kepada  Ketua Panwaslu Kabupaten Deliserdang dengan dilampiri, fotokopi KTP, pasfoto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar,daftar riwayat hidup,fotokopi akta kelahiran, fotokopi ijazah paling rendah SMA sederajat yang dilegalisir pejabat berwenang.  “Formulir pendaftaran dapat diambil di Kantor Panwaslu Deliserdang di Jalan A Yani no 36-A, Simpang Tangsi Kelurahan Petapahan  atau Telp 0617953341, Lubuk pakam,” kata Erwin.(kl/smg)

MEDAN- Penitia Pengawasan Pemilu  (Panwas) Kabupaten Deliserdang (DS) membuka pendaftaran calon Panwas kecamatan untuk pemilihan Bupati/Wakil Bupati Deliserdang. Penerimaan dimulai dari tanggal 4 Juni 2013 hingga 12 Juni 2013..
“Penerimaan pendaftaran calon Panwas Kecamatan dibuka setiap hari kerja. Kita berharap bagi warga Negara Indonesia khususnya berdomisili di Deliserdang  yang berminat supaya secepatnya melengkapi berkas,” kata Ketua Panwas Kabupaten.Deliserdang, Erwin Lubis SH,didampingi Ketua Divisi penindakan dan pelanggaran, Drs Sahnan Daulay MAP dan Ketua Divisi Pengawasan, Erdiaman Purba SE,  Minggu (2/6).

Dikatakan Erwin, adapun persyaratan calon anggota Panwas, antara lain, calon merupakan warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 25 ( dua puluh lima) tahun. memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan,Berpendidikan paling rendah SMA  sederajat,berdomisili di wilayah Kecamatan masing-masing yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk.

Kemudian Mengajukan surat lamaran ditulis tangan dengan tinta berwarna hitam disertai materai Rp6000, dan ditujukan kepada  Ketua Panwaslu Kabupaten Deliserdang dengan dilampiri, fotokopi KTP, pasfoto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar,daftar riwayat hidup,fotokopi akta kelahiran, fotokopi ijazah paling rendah SMA sederajat yang dilegalisir pejabat berwenang.  “Formulir pendaftaran dapat diambil di Kantor Panwaslu Deliserdang di Jalan A Yani no 36-A, Simpang Tangsi Kelurahan Petapahan  atau Telp 0617953341, Lubuk pakam,” kata Erwin.(kl/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/