32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

KPK Tak Berhenti di Affan Cs

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Atas dari kiri ke kanan: Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi PDI-Perjuangan, Budiman Pardamean Nadapdap,  dari Fraksi PDIP Muhammad Affan, Bustomi, dan Wakil Ketua DPRD Sumut Zulkifli Effendi Siregar. Bawah dari kiri ke kanan: Fraksi Demokrat Guntur Manurung,  dari Fraksi PAN Zulkifli Huzein, dan dari Fraksi PAN Parluhutan Siregar. Ketujuh anggota DPRD Sumut ini menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Atas dari kiri ke kanan: Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi PDI-Perjuangan, Budiman Pardamean Nadapdap,
dari Fraksi PDIP Muhammad Affan, Bustomi, dan Wakil Ketua DPRD Sumut Zulkifli Effendi Siregar.
Bawah dari kiri ke kanan: Fraksi Demokrat Guntur Manurung, dari Fraksi PAN Zulkifli Huzein, dan dari Fraksi PAN Parluhutan Siregar. Ketujuh anggota DPRD Sumut ini menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan tujuh anggota DPRD Sumut tersangka penerima suap bekas Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho terkait pengesahan anggaran, Jumat (5/8) lalu. Namun, KPK memastikan tidak akan berhenti di tujuh legislator tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidikan kasus ini belum tuntas meski sudah menahan sejumlah anggota dewan. “Tetap ada perkembangan dan tergantung bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik,” tegas Priharsa, Minggu (7/8).

“Bukti bisa bermacam-macam, bisa keterangan saksi, bukti petunjuk, bisa surat,” tambah Priharsa.

Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman dan merumuskan dugaan perbuatan pidana terhadap pihak lain. “Itu yang masih di dalami penyidik. Hingga saat ini yang telah memiliki bukti cukup adalah tujuh orang tersebut,” katanya.

Tujuh legislator Sumut yang ditahan KPK pada ‘Jumat Keramat’ kemarin yakni Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus iniz Yakni, Gatot, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Rurita Ningrum menyebutkan, semua anggota dewan yang menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut (Gubsu) dapat dikenakam hukum pidana. “Pengembalian uang tidak menghapuskan tindak pidana,” ujar Rurita kepada Sumut Pos, Minggu (7/8).

Kata, dia masih banyak nama-nama anggota dewan yang sudah mengembalikan uang serta nama anggota dewan yang disebut oleh mantan Gubernur Sumut dalam persidangan belum menjadi tersangka. “Saya berharap agar KPK segera menetapkan status tersangka kepada anggota dewan yang sudah menerima uang suap, besar harapan masyarakat Sumut agar gebrakan KPK tidak hanya runcing ke bawah, tapi juga harus runcing ke atas,” tegasnya.

Dia juga berharap, proses penyidikan terhadap kasus suap yang saat ini tengah dilakukan KPK tidak mengganggu proses pembangunan yang ada di Sumut. “Masyarakat mana mau tahu itu, masyarakat hanya ingin melihat kehadiran pemerintah di tengah-tengahnya dengan cara melakukan pembangunan. Kalau semua dilakukan sesuai prosedur saya pikir tidak ada masalah, apalagi Presiden sudah mengimbau kepada seluruh aparat penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan daerah,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumut, Ruben Tarigan berharap agar proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait kasus suap dapat segera dituntaskan. Sebab, proses hukum yang menggantung diakuinya akan mempengaruhi kinerja lembaga legislatif ke depan. “Harapannya segera tuntas, kesalahan yang lalu segera diperbaiki dan tidak boleh terulang kembali dimasa yang akan datang,” terangnya.

Sesaat akan dibawa ke rumah tahanan, Budiman Nadapdap mengaku dirinya ikut menikmati uang haram dari Gatot karena mengikuti sistem. Penasehat fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sumatera Utara itu menyalahkan sistem yang terbentuk, sehingga dirinya mengaku tidak bisa menolak. “Ini sistemik artinya tersistem. Yang mengatur siapa? antara gubernur dan orang-orangnya, ketua DPRD dan orangnya. Jadi harus semuanya sama, ini kan perpisahan akhir jabatan,” katanya. (boy/jpnn/dik/adz)

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Atas dari kiri ke kanan: Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi PDI-Perjuangan, Budiman Pardamean Nadapdap,  dari Fraksi PDIP Muhammad Affan, Bustomi, dan Wakil Ketua DPRD Sumut Zulkifli Effendi Siregar. Bawah dari kiri ke kanan: Fraksi Demokrat Guntur Manurung,  dari Fraksi PAN Zulkifli Huzein, dan dari Fraksi PAN Parluhutan Siregar. Ketujuh anggota DPRD Sumut ini menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Atas dari kiri ke kanan: Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi PDI-Perjuangan, Budiman Pardamean Nadapdap,
dari Fraksi PDIP Muhammad Affan, Bustomi, dan Wakil Ketua DPRD Sumut Zulkifli Effendi Siregar.
Bawah dari kiri ke kanan: Fraksi Demokrat Guntur Manurung, dari Fraksi PAN Zulkifli Huzein, dan dari Fraksi PAN Parluhutan Siregar. Ketujuh anggota DPRD Sumut ini menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan tujuh anggota DPRD Sumut tersangka penerima suap bekas Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho terkait pengesahan anggaran, Jumat (5/8) lalu. Namun, KPK memastikan tidak akan berhenti di tujuh legislator tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidikan kasus ini belum tuntas meski sudah menahan sejumlah anggota dewan. “Tetap ada perkembangan dan tergantung bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik,” tegas Priharsa, Minggu (7/8).

“Bukti bisa bermacam-macam, bisa keterangan saksi, bukti petunjuk, bisa surat,” tambah Priharsa.

Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman dan merumuskan dugaan perbuatan pidana terhadap pihak lain. “Itu yang masih di dalami penyidik. Hingga saat ini yang telah memiliki bukti cukup adalah tujuh orang tersebut,” katanya.

Tujuh legislator Sumut yang ditahan KPK pada ‘Jumat Keramat’ kemarin yakni Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus iniz Yakni, Gatot, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.

Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut, Rurita Ningrum menyebutkan, semua anggota dewan yang menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut (Gubsu) dapat dikenakam hukum pidana. “Pengembalian uang tidak menghapuskan tindak pidana,” ujar Rurita kepada Sumut Pos, Minggu (7/8).

Kata, dia masih banyak nama-nama anggota dewan yang sudah mengembalikan uang serta nama anggota dewan yang disebut oleh mantan Gubernur Sumut dalam persidangan belum menjadi tersangka. “Saya berharap agar KPK segera menetapkan status tersangka kepada anggota dewan yang sudah menerima uang suap, besar harapan masyarakat Sumut agar gebrakan KPK tidak hanya runcing ke bawah, tapi juga harus runcing ke atas,” tegasnya.

Dia juga berharap, proses penyidikan terhadap kasus suap yang saat ini tengah dilakukan KPK tidak mengganggu proses pembangunan yang ada di Sumut. “Masyarakat mana mau tahu itu, masyarakat hanya ingin melihat kehadiran pemerintah di tengah-tengahnya dengan cara melakukan pembangunan. Kalau semua dilakukan sesuai prosedur saya pikir tidak ada masalah, apalagi Presiden sudah mengimbau kepada seluruh aparat penegak hukum agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan daerah,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Sumut, Ruben Tarigan berharap agar proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait kasus suap dapat segera dituntaskan. Sebab, proses hukum yang menggantung diakuinya akan mempengaruhi kinerja lembaga legislatif ke depan. “Harapannya segera tuntas, kesalahan yang lalu segera diperbaiki dan tidak boleh terulang kembali dimasa yang akan datang,” terangnya.

Sesaat akan dibawa ke rumah tahanan, Budiman Nadapdap mengaku dirinya ikut menikmati uang haram dari Gatot karena mengikuti sistem. Penasehat fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sumatera Utara itu menyalahkan sistem yang terbentuk, sehingga dirinya mengaku tidak bisa menolak. “Ini sistemik artinya tersistem. Yang mengatur siapa? antara gubernur dan orang-orangnya, ketua DPRD dan orangnya. Jadi harus semuanya sama, ini kan perpisahan akhir jabatan,” katanya. (boy/jpnn/dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/