25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pimpinan KPK: Kasus Suap DPRD Sumut Banyak dan Masif

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Zulkarnain (kiri) dan Indriyanto Seno Aji (kanan), menyampaikan tanggapan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/05/2015), mengenai kekalahan KPK pada sidang Praperadilan yang digugat mantan Ketua BPK Hadi Purnomo di PN Jakarta Selatan. KPK menyatakan Putusan Hakim PN Selatan yang memenangkan Hadi Purnomo terkait gugatannya atas kasus Pajak BCA, bukan saja telah melampaui kewenangan Hukum namun juga sebagai bentuk penjegalan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang telah mendapat kepercayaan masyarakat.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Zulkarnain (kiri) dan Indriyanto Seno Aji (kanan), menyampaikan tanggapan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/05/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK masih menutup rapat detail kasus pemberian suap oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho kepada sejumlah anggota DPRD periode 2004-2009. Bahkan sekadar mengungkapkan nilai suap saja, para pimpinan komisi antirasuah enggan.

“Ini banyak sekali (suapnya) dan masif, dilihat dari jumlah pelaku, jumlah dana, jadi kalau detail sekali belum bisa diungkapkan,” kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji dalam jumpa pers, Selasa (3/11).

Indriyanto tak mengada-ada, skala kasus anyar ini memang cukup masif. Gatot diduga memberi suap berkali-kali kepada anggota DPRD terkait sejumlah kegiatan dengan rentang waktu sejak tahun 2012 sampai 2014.

Belum lagi jika dilihat status para tersangka kasus ini yang mencakup gubernur, empat pimpinan DPRD periode lalu plus ketua DPRD saat ini. Bahkan menurut Indriyanto masih ada pihak-pihak lain yang berpotensi dijerat sebagai tersangka.

“Kemungkinan ada pihak lain. Proses penyidikan sedang berkembang,” uar pakar hukum pidana ini.

Hal senada juga diungkapkan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Prabowo. Menurutnya, detail perkara Gatot ini lebih baik dipaparkan nanti di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

“KPK tidak menyatakan berapa nilai, angka, soal berapa uang yang diterima atau diberikan, lebih baik dipaparkan di pengadilan, sementara disampaikan apa yang dilakukan dalam proses penyelidkkan ditemukan dua alat bukti yang cukup,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini meliputi pemberian suap terkait tujuh kegiatan di DPRD Sumut. Di antaranya terkait persetujuan LPJ tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, persetujuan APBDP Sumut tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, persetujuan LPJ tahun 2014, pengesahan APBD tahun 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi.

Saat ini KPK baru menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Gatot, ada empat pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 yakni Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, KH Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono. Satu orang tersangka lagi adalah Ketua DPRD Sumut saat ini, Ajib Shah yang pada periode sebelumnya berstatus sebagai anggota. (dil/jpnn)

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Zulkarnain (kiri) dan Indriyanto Seno Aji (kanan), menyampaikan tanggapan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/05/2015), mengenai kekalahan KPK pada sidang Praperadilan yang digugat mantan Ketua BPK Hadi Purnomo di PN Jakarta Selatan. KPK menyatakan Putusan Hakim PN Selatan yang memenangkan Hadi Purnomo terkait gugatannya atas kasus Pajak BCA, bukan saja telah melampaui kewenangan Hukum namun juga sebagai bentuk penjegalan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang telah mendapat kepercayaan masyarakat.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Zulkarnain (kiri) dan Indriyanto Seno Aji (kanan), menyampaikan tanggapan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/05/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – KPK masih menutup rapat detail kasus pemberian suap oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho kepada sejumlah anggota DPRD periode 2004-2009. Bahkan sekadar mengungkapkan nilai suap saja, para pimpinan komisi antirasuah enggan.

“Ini banyak sekali (suapnya) dan masif, dilihat dari jumlah pelaku, jumlah dana, jadi kalau detail sekali belum bisa diungkapkan,” kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji dalam jumpa pers, Selasa (3/11).

Indriyanto tak mengada-ada, skala kasus anyar ini memang cukup masif. Gatot diduga memberi suap berkali-kali kepada anggota DPRD terkait sejumlah kegiatan dengan rentang waktu sejak tahun 2012 sampai 2014.

Belum lagi jika dilihat status para tersangka kasus ini yang mencakup gubernur, empat pimpinan DPRD periode lalu plus ketua DPRD saat ini. Bahkan menurut Indriyanto masih ada pihak-pihak lain yang berpotensi dijerat sebagai tersangka.

“Kemungkinan ada pihak lain. Proses penyidikan sedang berkembang,” uar pakar hukum pidana ini.

Hal senada juga diungkapkan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Prabowo. Menurutnya, detail perkara Gatot ini lebih baik dipaparkan nanti di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

“KPK tidak menyatakan berapa nilai, angka, soal berapa uang yang diterima atau diberikan, lebih baik dipaparkan di pengadilan, sementara disampaikan apa yang dilakukan dalam proses penyelidkkan ditemukan dua alat bukti yang cukup,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini meliputi pemberian suap terkait tujuh kegiatan di DPRD Sumut. Di antaranya terkait persetujuan LPJ tahun 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, persetujuan APBDP Sumut tahun 2013, pengesahan APBD tahun 2014, persetujuan LPJ tahun 2014, pengesahan APBD tahun 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi.

Saat ini KPK baru menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Gatot, ada empat pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 yakni Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, KH Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono. Satu orang tersangka lagi adalah Ketua DPRD Sumut saat ini, Ajib Shah yang pada periode sebelumnya berstatus sebagai anggota. (dil/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/