33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kecanduan Main Judi Online, PNS Kemenkum HAM Curi Motor

DIVA/SUMUT POS
PERLIHATKAN: Wadirkrimum Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak memperlihatkan oknum PNS Kemenkum HAM yang ditangkap karena mencuri sepeda motor, Selasa (26/3).

SUMUTPOS.CO – Akibat kecanduan main judi game online, Dedi Syahputra Nasution (33) nekad mencuri sepeda motor. Alhasil, oknum PNS di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Sumut itu ditangkap petugas Subdit III/Jatanras Polda Sumut.

Tak tanggung-tanggung, warga Jalan Tiung, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan ini mencuri sepeda motor di parkiran tempatnya bekerja.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak menjelaskan, Dedi ditangkap bersama rekannya, Rijaldy Harahap alias Rijal (36) warga Jalan Enggang 19, No 155, Kelurahan Kenangam Lama, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

“Mereka ini diamankan berdasarkan pelimpahan dari Polsek Medan Barat berdasarkan surat laporan nomor LP/91/III/2019/SPKT Restabes Medan/Sek Medan Barat, tanggal 20 Maret 2019,” kata Donald didampingi Kanit Ranmor Kompol Anjasmara Siregar, Selasa (26/3).

Dijelaskan Donald, kejadian berawal pada Selasa (19/3) ketika tersangka Dedi datang dan masuk ke Kanwil Kemenkum HAM Sumut. Dari hasil rekaman CCTV, Dedi berjalan kaki mengenakan jaket motif garis liris-Iiris warna putih hitam dan di dalam menggunakan baju pegawai Kemenkum HAM.

Ia kemudian mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 5845 AGZ.

Sepedamotor itu diketahui milik korban yang bernama Yan Putra Jalo (24) warga Jalan Bromo Raya, Perumahan Bromo Bisnis Center No 27, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Putra juga PNS di Kanwil Kemenkum HAM Sumut.

“Jadi alasan pelaku mengambil sepedamotor itu karena dia melihat kuncinya tertinggal di stop kontak. Saat itulah timbul kesempatannya untuk mencuri sepedamotor itu,” ungkapnya.

Saat Dedi keluar dari area perkantoran menggunakan sepeda motor curian, dilihat oleh satpam bernama Dedy Prayetno.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, motor curian itu dibawa pelaku ke rumah tersangka Rijaldi Harahap alias Rijal. Tersangka Rijal ini diminta Dedi untuk menjual motor curian ke penadah.

Selanjutnya kedua tersangka menemui Said Rasyid untuk menadah sepedamotor itu. Namun, Said Rasyid tidak mau membelinya dan Said menghubungi temannya yang acapkali dipanggil Keling.

“Dari keterangan Said, Keling mau membeli motor curian yang dicuri oleh Dedi. Said tidak diamankan karena tidak kena pidananya,” katanya.

Selanjutnya, Said menyuruh kedua tersangka untuk menemui Keling di Simpang Makmur. Setibanya di sana, kedua tersangka berhenti sebentar dan langsung menemui Keling.

“Disitu Keling langsung memberikan uang kepada tersangka Dedi sebesar Rp 3,4 Juta untuk satu unit motor curian itu,” ujarnya.

Penasaran, Donald menanyai tersangka Dedi kenapa sebegitu nekatnya mencuri sepedamotor tersebut mengingat dia seorang PNS. Alhasil, dari pengakuan Dedi, ia mengaku tidak berniat mencuri sepedamotor itu.

“Mulanya saya tidak berniat (mencuri). Tapi karena kuncinya tertinggal di stop kontaknya, jadi karena ada kesempatan makanya saya bawa,” sebut Dedi.

Untuk apa uang hasil penjualan sepedamotor tersebut? Dedi mengaku untuk menebus sepedamotornya yang digadai seharga Rp2 juta.

“Sepedamotor saya digadai, uang penjualan itu untuk menebus sepedamotor itu. Sisanya, yang 1 juta saya pakai main game online 400 ribu nya saya kasih Rijal,” katanya.

Dedi mengaku menyesal atas pebuatannya itu. Ia mengaku khilaf. Ayah satu orang anak ini mengaku menggadai sepedamotornya karena utang akibat hobinya bermain judi.

“Itulah saya, pak, saya khilaf. Saya berutang karena main judi online poker,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diterapkan Pasal 364 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.(dvs/ala)

DIVA/SUMUT POS
PERLIHATKAN: Wadirkrimum Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak memperlihatkan oknum PNS Kemenkum HAM yang ditangkap karena mencuri sepeda motor, Selasa (26/3).

SUMUTPOS.CO – Akibat kecanduan main judi game online, Dedi Syahputra Nasution (33) nekad mencuri sepeda motor. Alhasil, oknum PNS di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Sumut itu ditangkap petugas Subdit III/Jatanras Polda Sumut.

Tak tanggung-tanggung, warga Jalan Tiung, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Seituan ini mencuri sepeda motor di parkiran tempatnya bekerja.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Sumut, AKBP Donald Simanjuntak menjelaskan, Dedi ditangkap bersama rekannya, Rijaldy Harahap alias Rijal (36) warga Jalan Enggang 19, No 155, Kelurahan Kenangam Lama, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.

“Mereka ini diamankan berdasarkan pelimpahan dari Polsek Medan Barat berdasarkan surat laporan nomor LP/91/III/2019/SPKT Restabes Medan/Sek Medan Barat, tanggal 20 Maret 2019,” kata Donald didampingi Kanit Ranmor Kompol Anjasmara Siregar, Selasa (26/3).

Dijelaskan Donald, kejadian berawal pada Selasa (19/3) ketika tersangka Dedi datang dan masuk ke Kanwil Kemenkum HAM Sumut. Dari hasil rekaman CCTV, Dedi berjalan kaki mengenakan jaket motif garis liris-Iiris warna putih hitam dan di dalam menggunakan baju pegawai Kemenkum HAM.

Ia kemudian mencuri sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 5845 AGZ.

Sepedamotor itu diketahui milik korban yang bernama Yan Putra Jalo (24) warga Jalan Bromo Raya, Perumahan Bromo Bisnis Center No 27, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Putra juga PNS di Kanwil Kemenkum HAM Sumut.

“Jadi alasan pelaku mengambil sepedamotor itu karena dia melihat kuncinya tertinggal di stop kontak. Saat itulah timbul kesempatannya untuk mencuri sepedamotor itu,” ungkapnya.

Saat Dedi keluar dari area perkantoran menggunakan sepeda motor curian, dilihat oleh satpam bernama Dedy Prayetno.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, motor curian itu dibawa pelaku ke rumah tersangka Rijaldi Harahap alias Rijal. Tersangka Rijal ini diminta Dedi untuk menjual motor curian ke penadah.

Selanjutnya kedua tersangka menemui Said Rasyid untuk menadah sepedamotor itu. Namun, Said Rasyid tidak mau membelinya dan Said menghubungi temannya yang acapkali dipanggil Keling.

“Dari keterangan Said, Keling mau membeli motor curian yang dicuri oleh Dedi. Said tidak diamankan karena tidak kena pidananya,” katanya.

Selanjutnya, Said menyuruh kedua tersangka untuk menemui Keling di Simpang Makmur. Setibanya di sana, kedua tersangka berhenti sebentar dan langsung menemui Keling.

“Disitu Keling langsung memberikan uang kepada tersangka Dedi sebesar Rp 3,4 Juta untuk satu unit motor curian itu,” ujarnya.

Penasaran, Donald menanyai tersangka Dedi kenapa sebegitu nekatnya mencuri sepedamotor tersebut mengingat dia seorang PNS. Alhasil, dari pengakuan Dedi, ia mengaku tidak berniat mencuri sepedamotor itu.

“Mulanya saya tidak berniat (mencuri). Tapi karena kuncinya tertinggal di stop kontaknya, jadi karena ada kesempatan makanya saya bawa,” sebut Dedi.

Untuk apa uang hasil penjualan sepedamotor tersebut? Dedi mengaku untuk menebus sepedamotornya yang digadai seharga Rp2 juta.

“Sepedamotor saya digadai, uang penjualan itu untuk menebus sepedamotor itu. Sisanya, yang 1 juta saya pakai main game online 400 ribu nya saya kasih Rijal,” katanya.

Dedi mengaku menyesal atas pebuatannya itu. Ia mengaku khilaf. Ayah satu orang anak ini mengaku menggadai sepedamotornya karena utang akibat hobinya bermain judi.

“Itulah saya, pak, saya khilaf. Saya berutang karena main judi online poker,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka diterapkan Pasal 364 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.(dvs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/