30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Erupsi Sinabung Layak Ditetapkan jadi Bencana Nasional

Melihat dampak yang terjadi saat ini dan kecenderungannya akan terus berlanjut, menurut Gubsu, erupsi Sinabung sudah bisa ditetapkan sebagai bencana nasional karena memerlukan dukungan pemerintah pusat karena keterbatasan APBD Pemkab Karo dan Pemprov Sumut. Untuk itu, pihaknya beserta Pemkab Karo akan kembali mengusulkan agar bencana erupsi Gunung Sinabung menjadi bencana nasional sehingga penanganan dampaknya bisa lebih terkoordinir, menyeluruh dan berkelanjutan.

“Yang jelas kita akan surati dan ajukan kembali ke pemerintah pusat soal peningkatan status Sinabung ini, termasuk persoalan laten yang terjadi dan dirasakan warga kita di sana,” ucap Gubsu saat itu.

Sementara itu, Ketua KBK ITB Arya Sinulingga mengatakan, dampak erupsi Sinabung sudah sangat merusak sendi kehidupan di Kabupaten Karo. Berdasarkan data-data yang dihimpun pihaknya, sepanjang terjadinya erupsi Sinabung pada tahun 2012-2014, Karo mengalami penurunan pertumbuhan berkisar 45 persen. Selain itu, tercatat tamatan SMA yang melanjutkan ke S-1 menurun 70 persen, produktivitas pertanian menurun 35 persen dan pariwisata menurun 49 persen.

Pihaknya juga mencatat infrastruktur yang rusak diantaranya jalan sepanjang 30 km, 25 unit puskesmas, 2.824 ha daerah irigasi, 95 sarana pendidikan dan 65.000 ha lahan pertanian.

Menurut Arya, Gunung Sinabung yang berstatus bencana lokal telah berdampak pada kehidupan 28.112 KK, 75 desa di radius 10 km yang hingga kini menyebabkan kerugian sekitar Rp 4 t dan terus berlanjut. Jika dibandingkan dengan bencana letusan gunung Merapi yang ditetapkan sebagai bencana nasional berdampak pada 56.655 KK di 57 desa radius 20 km dengan kerugian berkisar Rp 3,6 T dan lama bencana 1 bulan.

“Saya hanya berpedoman pada UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana pada Pasal 6. Di mana tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: ketika ada korban terkait bencana, maka itu merupakan tanggung jawab bencana. Sederhana saja. Selama Kabupaten Karo berada dalam NKRI, maka harus dibantu oleh pemerintah,” pungkasnya. (mia/jpnn/prn/rbb)

Melihat dampak yang terjadi saat ini dan kecenderungannya akan terus berlanjut, menurut Gubsu, erupsi Sinabung sudah bisa ditetapkan sebagai bencana nasional karena memerlukan dukungan pemerintah pusat karena keterbatasan APBD Pemkab Karo dan Pemprov Sumut. Untuk itu, pihaknya beserta Pemkab Karo akan kembali mengusulkan agar bencana erupsi Gunung Sinabung menjadi bencana nasional sehingga penanganan dampaknya bisa lebih terkoordinir, menyeluruh dan berkelanjutan.

“Yang jelas kita akan surati dan ajukan kembali ke pemerintah pusat soal peningkatan status Sinabung ini, termasuk persoalan laten yang terjadi dan dirasakan warga kita di sana,” ucap Gubsu saat itu.

Sementara itu, Ketua KBK ITB Arya Sinulingga mengatakan, dampak erupsi Sinabung sudah sangat merusak sendi kehidupan di Kabupaten Karo. Berdasarkan data-data yang dihimpun pihaknya, sepanjang terjadinya erupsi Sinabung pada tahun 2012-2014, Karo mengalami penurunan pertumbuhan berkisar 45 persen. Selain itu, tercatat tamatan SMA yang melanjutkan ke S-1 menurun 70 persen, produktivitas pertanian menurun 35 persen dan pariwisata menurun 49 persen.

Pihaknya juga mencatat infrastruktur yang rusak diantaranya jalan sepanjang 30 km, 25 unit puskesmas, 2.824 ha daerah irigasi, 95 sarana pendidikan dan 65.000 ha lahan pertanian.

Menurut Arya, Gunung Sinabung yang berstatus bencana lokal telah berdampak pada kehidupan 28.112 KK, 75 desa di radius 10 km yang hingga kini menyebabkan kerugian sekitar Rp 4 t dan terus berlanjut. Jika dibandingkan dengan bencana letusan gunung Merapi yang ditetapkan sebagai bencana nasional berdampak pada 56.655 KK di 57 desa radius 20 km dengan kerugian berkisar Rp 3,6 T dan lama bencana 1 bulan.

“Saya hanya berpedoman pada UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana pada Pasal 6. Di mana tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi: ketika ada korban terkait bencana, maka itu merupakan tanggung jawab bencana. Sederhana saja. Selama Kabupaten Karo berada dalam NKRI, maka harus dibantu oleh pemerintah,” pungkasnya. (mia/jpnn/prn/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/