Menyikapi ini, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan, permasalahan kampus-kampus bodong di Sumatera Utara adalah hal yang sering didengar setiap adanya penerimaan mahasiwa baru. Bahkan, hal ini terus berlanjut hingga sekarang.
Diutarakannya, kenapa calon mahasiswa masih saja mendaftar ke kampus bodong, lantaran ketidaktahuannya. Apabila mengetahui, tentu si calon mahasiswa tidak akan mendaftar ke kampus itu. “Kopertis harus ambil sikap mengenai persoalan ini. Jangan diam saja kalau musim penerimaan mahasiswa baru khususnya di PTS,” cetus Abyadi.
Menurutnya, untuk menghindari banyaknya calon mahasiswa terkena ‘jebakan’, Kopertis harus gencar mempublis nama dan alamat perguruan tinggi bodong itu. Publikasi nama dan alamat PTS bodong tersebut bisa dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya, bisa disampaikan melalui media cetak dan bisa juga menyebar brosur ke masyarakat, terutama ke desa-desa. Sebab, yang selalu jadi korban PTS bodong adalah calon mahasiswa dari kampung.
“Umumkan kampus-kampus mana saja yang bodong, supaya calon mahasiswa tidak mendaftar. Jangan sudah banyak mendaftar dan saat wisuda mereka mendapat ijazah bodong, kan kasihan,” tuturnya.
Diutarakan dia, selain memberikan informasi Kopertis juga harus tegas dan cekatan membersihkan adanya kampus-kampus bodong. Bahkan, bila perlu Kopertis bisa meminta bantuan Kepolisian jika mereka merasa terancam saat menertibkan kampus-kampus bodong.
“Kopertis perlu koordinasi dengan Kepolisian, kalau memang PTS-nya bodong,” ucap Abyadi.
Ia menambahkan, bagi para calon mahasiswa harus lebih teliti dalam memilih kampus. Jangan hanya karena biaya dan kuliahnya fleksibel, lalu langsung masuk. “Diteliti terlebih dahulu status kampusnya bagaimana, supaya tidak menyesal dikemudian hari,” imbuhnya. (ris/adz)
DAFTAR 21 PTS SUMUT BERMASALAH
- Sekolah Tinggi Bahasa Asing Swadaya Medan
- Akademi Keuangan Perbankan Swadaya Medan