29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Terdakwa Kasus Sabu 30 Kilogram Terancam Hukuman Mati

Foto : BAGUS SP/Sumut Pos
DAKWAAN: Ali Akbar terdakwa sabu 30 kilogram sabu saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ali Akbar alias Dek Gam terdakwa kasus narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 30 kilogram terancam mati. Hal itu, terungkap dalam sidang digelar di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/10) sore.

Ali Akbar merupakan buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan. Surat dakwaan Ali Akbar dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joice Sinaga.

Joice Sinaga dalam dakwaannya mengatakan terdakwa tertangkap oleh aparat kepolisian setempat, di Dusun Teungoh, Desa Gelanggang Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Biereun, Aceh, Jumat Juni 2017, lalu. Lokasi penangkapan tak jauh dari rumah terdakwa.

“Dia tertangkap saat hendak mengedarkan sabu seberat lima gram lebih di Aceh,” ungkap Joice.

Karena, Ali Akbar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pihak kepolisian melakukan koordinasi dan menyerahkan kepada lembaga antinarkotika itu. Ia termasuk dalam jaringan internasional Malaysia-Medan-Aceh dengan barang bukti 30 kilogram.

“Terdakwa berperan sebagai perantara yang memegang uang untuk diserahkan kepada terdakwa lainnya bila berhasil membawa seluruh sabu ke Medan,” ucap Jaksa dari Kejari Medan itu.

Lebih lanjut Joice menyebutkan atas perbuatannya terdakwa terancam melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.”Ancamannya hukuman mati,” tegasnya.

Diketahui, pengungkapan kasus 30 kilogram sabu terjadi, Rabu 1 Maret 2017, lalu sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Medan Binjai km 10,8 tepatnya di dekat kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut.

Sempat terjaadi kontak senjata dalam penangkapan itu antara petugas BNN dan para pelaku yang mengendarai mobil Xenia BK 1856 KV warna hitam. Seorang pelaku tewas terkena peluru petugas.

Sedangkan sabu 30 kg ditemukan di dalam mobil Honda CR-V warna putih yang dikendarai pelaku lainnya. Sabu tersebut tersimpan di dalam sebuah tas. Para pelaku yang berhasil diamankan yaitu Hendra Sahputra, Zakaria, Maulana, Safrizal, Andri dan Saiful.(gus/azw)

 

 

Foto : BAGUS SP/Sumut Pos
DAKWAAN: Ali Akbar terdakwa sabu 30 kilogram sabu saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ali Akbar alias Dek Gam terdakwa kasus narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 30 kilogram terancam mati. Hal itu, terungkap dalam sidang digelar di ruang utama di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/10) sore.

Ali Akbar merupakan buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan. Surat dakwaan Ali Akbar dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joice Sinaga.

Joice Sinaga dalam dakwaannya mengatakan terdakwa tertangkap oleh aparat kepolisian setempat, di Dusun Teungoh, Desa Gelanggang Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Biereun, Aceh, Jumat Juni 2017, lalu. Lokasi penangkapan tak jauh dari rumah terdakwa.

“Dia tertangkap saat hendak mengedarkan sabu seberat lima gram lebih di Aceh,” ungkap Joice.

Karena, Ali Akbar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pihak kepolisian melakukan koordinasi dan menyerahkan kepada lembaga antinarkotika itu. Ia termasuk dalam jaringan internasional Malaysia-Medan-Aceh dengan barang bukti 30 kilogram.

“Terdakwa berperan sebagai perantara yang memegang uang untuk diserahkan kepada terdakwa lainnya bila berhasil membawa seluruh sabu ke Medan,” ucap Jaksa dari Kejari Medan itu.

Lebih lanjut Joice menyebutkan atas perbuatannya terdakwa terancam melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.”Ancamannya hukuman mati,” tegasnya.

Diketahui, pengungkapan kasus 30 kilogram sabu terjadi, Rabu 1 Maret 2017, lalu sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Medan Binjai km 10,8 tepatnya di dekat kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut.

Sempat terjaadi kontak senjata dalam penangkapan itu antara petugas BNN dan para pelaku yang mengendarai mobil Xenia BK 1856 KV warna hitam. Seorang pelaku tewas terkena peluru petugas.

Sedangkan sabu 30 kg ditemukan di dalam mobil Honda CR-V warna putih yang dikendarai pelaku lainnya. Sabu tersebut tersimpan di dalam sebuah tas. Para pelaku yang berhasil diamankan yaitu Hendra Sahputra, Zakaria, Maulana, Safrizal, Andri dan Saiful.(gus/azw)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/