MEDAN, SUMUTPOS.CO – Usai menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam sebagai tersangka, akhirnya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, M Masri resmi jadi pesakitan dan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (4/2) sekira pukul 14.30 Wib.
Masri diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar. Penahanan dilakukan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan dilakukan karena tersangka tidak kooperatif sehingga menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Tak kata yang keluar dari mulut Masri setelah menjalani pemeriksaan di lantai II gedung Kejari Medan, Jalan Adinegoro, Medan. Dia hanya mengeluhkan penyakit yang dialaminya. “Saya sakit hypertensi, sudah pernah dirawat di RSU Martha Friska,” tutur pria mengenakan kemeja batik warna hitam putih.
Saat kembali dicecar awak media, Masri hanya diam sembari berjalan menuju mobil tahanan Kejari Medan. Wajah Masri pucat. Di tangan sebelah kanannya masih menempel perban bekas infus.
Tanpa melihat rekam medis penyakit dan menilai Masri sehat, penyidik pun melakukan penahanan. Masri ditahan, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I A Tanjung Gusta, Medan. Masri ditahan untuk 20 hari ke depan menunggupelimpahan berkas Pengadilan Tipikor Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri mengatakan penahanan Masri merupakan wewenang dan saran penyidik. “Dengan pertimbangan subjektif oleh penyidik,” ucap Samsuri.
Samsuri mengakui bahwa Masri tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Untuk memudahkan penyidikan, maka dilakukan penahanan. Pasalnya, penyidik sudah tiga kali gagal memeriksa Masri. Saat itu Masri tidak hadir dengan berbagai alasan ke penyidik. “Namun, ada alasan hanya sakit. Alasan sakit juga diutarakan hari ini (kemarin, red) untuk keempat kalinya,” jelasnya.
Samsuri mengungkapkan, ini kali pertama pemeriksaan Masri setelah 3 kali gagal diperiksa. Penyidik mencecar 30 pertanyaan. “Setelah mengajukan 30 pertanyaan, penyidik kemudian mengambil kesimpulan dan menahan tersangka,” tuturnya.