Dalam proses penahanan, Kadisdik Sumut M Masri bersama tim kuasa hukumnya, sempat melakukan perlawanan. Mereka tidak mau menandatangani surat penahanan Masri. “Tadi sempat alot, karena tersangka tidak mau mentandatangani surat berita acara penahanan. Tapi, itu hak dia kalau tidak mentandatangani. Namun, kita tetap melakukan penahanan,” jelasnya.
Lanjut Samsuri, Masri dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kuasa Hukum Masri, Safri Nur tampak protes dengan dilakukan penahanan terhadap kliennya. “Penahanan tidak benar dan melanggar HAM. Karena, orang sakit tidak boleh ditahan dan diperiksa pun kita kooperatif,” katanya dengan nada tinggi.
Dengan itu, dia akan mengajukan praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia menilai pihak Kejari Medan tidak manusiawi. “Upaya kami, kami akan gugat praperadilan terhadap penahanan. Prapid akan kita layangkan pada minggu depan,” tandasnya.
Menyikapi hal itu, Kajari Medan, Samsuri mengatakan silakan mengajukan Prapid prihal penahanan tersebut. Karena, hal itu hak dari tersangka melalui tim kuasa hukumnya.
“Karena, kita jaksa melakukan penahanan sudah sesuai dengan undang-undang yang ada. Termasuk penahanan tidak benar itu, hak dari pengecaranya,” jelasnya.(gus/smg)