28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Bawaslu dan JPPR Permasalahkan Coklit

“Makanya kita akan lakukan lagi pencermatan terhadap hasil coklit. Dan itu nanti yang akan kita rekomendasikan ke jajaran KPU sesuai tingkatan,” kata Aulia.

Sedangkan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat(JPPR) Sumut menilai kinerja PPDP dalam melakukan coklit sangat buruk dan bemasalah. Berdasarkan hasil pantauan di beberapa kecamatan di Kota Medan, ditemukansejumlah masalah terkait form A-KWK, form A.A-KWK, form A.A1.KWK, form A.A2.KWK serta form A.A.3-KWK pada data pemilih Pilgub Sumut 2018.

“Pantauan kami di Kecamatan Medan Tuntungan tepatnya di Kelurahan Kemenangantani pada TPS 07 terdapat kekeliruan data pemilih pada form A-KWK. Dari 321 jumlah pemilih tidak satu pun ada yang berjenis kelamin laki-laki semuanya berjenis kelamin perempuan, padahal pemukiman ini dihuni ratusan kepala keluarga. Selain itu di Kecamatan Medan Polonia juga terdapat petugas PPDP yang tidak menyerahkan bukti pendaftaran pemilih kepada warga yang sudah didata. Begitu juga halnya dengan apa yang terjadi di Kecamatan Medan Helvetia form A.A1-KWK dan Form A.A2-KWK sudah diisi terlebih dahulu oleh PPDP,” timpal Koordinator JPPR Sumut, Darwin Sipahutar.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya kesemrawutan seperti kehabisan stiker A.A.2.KWK yang belum didistribusikan oleh panitia pemungutan suara. Di mana petugas PPDP-nya tidak melakukan pencoklitan secara langsung dan hanya melalui fotokopi kartu keluarga saja serta terdapat petugas PPDP yang tidak memiliki tanda pengenal.

Begitu juga di Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas terdapat 200 penduduk yang terdaftar di form daftar pemilih (A-KWK) dengan nomor kartu keluarga dari keseluruhan penduduk tersebut semuanya sama, tetapi nama dan alamatnya berbeda-beda.

“Belum lagi di Kecamatan Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Timur, Medan Deli dan Medan Barat juga terdapat sejumlah kesalahan dan ketidakpahaman PPDP dalam melakukan pencoklitan. Parahnya lagi adalah tidak ditandatanginya form A.A2-KWK oleh PPDP. Karenanya temuan ini nantinya akan kami serahkan ke Panwaslu Kota Medan dan Bawaslu Sumut dan ditembuskan ke Bawaslu RI agar ditindak lanjuti sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (bal/azw)

 

 

 

 

 

“Makanya kita akan lakukan lagi pencermatan terhadap hasil coklit. Dan itu nanti yang akan kita rekomendasikan ke jajaran KPU sesuai tingkatan,” kata Aulia.

Sedangkan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat(JPPR) Sumut menilai kinerja PPDP dalam melakukan coklit sangat buruk dan bemasalah. Berdasarkan hasil pantauan di beberapa kecamatan di Kota Medan, ditemukansejumlah masalah terkait form A-KWK, form A.A-KWK, form A.A1.KWK, form A.A2.KWK serta form A.A.3-KWK pada data pemilih Pilgub Sumut 2018.

“Pantauan kami di Kecamatan Medan Tuntungan tepatnya di Kelurahan Kemenangantani pada TPS 07 terdapat kekeliruan data pemilih pada form A-KWK. Dari 321 jumlah pemilih tidak satu pun ada yang berjenis kelamin laki-laki semuanya berjenis kelamin perempuan, padahal pemukiman ini dihuni ratusan kepala keluarga. Selain itu di Kecamatan Medan Polonia juga terdapat petugas PPDP yang tidak menyerahkan bukti pendaftaran pemilih kepada warga yang sudah didata. Begitu juga halnya dengan apa yang terjadi di Kecamatan Medan Helvetia form A.A1-KWK dan Form A.A2-KWK sudah diisi terlebih dahulu oleh PPDP,” timpal Koordinator JPPR Sumut, Darwin Sipahutar.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya kesemrawutan seperti kehabisan stiker A.A.2.KWK yang belum didistribusikan oleh panitia pemungutan suara. Di mana petugas PPDP-nya tidak melakukan pencoklitan secara langsung dan hanya melalui fotokopi kartu keluarga saja serta terdapat petugas PPDP yang tidak memiliki tanda pengenal.

Begitu juga di Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas terdapat 200 penduduk yang terdaftar di form daftar pemilih (A-KWK) dengan nomor kartu keluarga dari keseluruhan penduduk tersebut semuanya sama, tetapi nama dan alamatnya berbeda-beda.

“Belum lagi di Kecamatan Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Timur, Medan Deli dan Medan Barat juga terdapat sejumlah kesalahan dan ketidakpahaman PPDP dalam melakukan pencoklitan. Parahnya lagi adalah tidak ditandatanginya form A.A2-KWK oleh PPDP. Karenanya temuan ini nantinya akan kami serahkan ke Panwaslu Kota Medan dan Bawaslu Sumut dan ditembuskan ke Bawaslu RI agar ditindak lanjuti sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (bal/azw)

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/