25 C
Medan
Monday, December 22, 2025

Peta Persaingan Pilgubsu Makin Sengit

KPU Diminta Taati Putusan Bawaslu

Pengamat lainnya, Muslim Muis, mengatakan KPU Sumut harus menjalani putusan Bawaslu Sumut atas permohonan pasangan JR Saragih-Ance tentang atas legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

“Putusan Bawaslu terhadap tahapan pencalonan itu harus ditaati. Kalau tidak dihargai, itu adalah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Sumut sendiri,” ucap Muslim Muism kepada Sumut Pos, kemarin.

Muslim mengatakan, bila putusan Bawaslu tidak dijalankan KPU, tim JR-Ance bisa melaporkan Komisioner KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

“Biar dipecati aja semua komisioner KPU Sumut oleh DKPP, bila tidak menjalani putusan itu,” ucap Direktur Pusat Studi Hukum Dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Medan ini.

Dia menilai, KPU Sumut tidak konsisten, tidak objektif, dan diduga ada berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam membuat keputusan daftar calon yang lolos ikut Pilgubsu. Alasan Muslim, karena JR Saragih yang sudah dua kali menjabat sebagai Bupati Simalungun, telah lolos persyaratan yang hampir sama di KPUD Simalungun.

“Harusnya KPU netral. Dengan putusan JR Saragih ini, pencalonan harus segera dilakukan. KPU jangan lagi berpihak,” tuturnya.

Muslim Muis meminta KPU Sumut menjunjung tinggi netralitas sebagai penyelenggara pemilu, agar tercipta pemilu netral, aman dan jujur. Begitu juga, masyarakat harus memantau kinerja KPU Sumut keseluruhannya dalam pelaksanaan Pilgub Sumut 2018 ini.

“KPU jangan seremoni Pilkada damai. Harus juga menjaga keseluruhan tahapan dari tingkat bawah. Bawaslu juga jangan menutup mata jika ada pelanggaran politik, termasuk money politics,” pungkasnya.  (ain/gus)

KPU Diminta Taati Putusan Bawaslu

Pengamat lainnya, Muslim Muis, mengatakan KPU Sumut harus menjalani putusan Bawaslu Sumut atas permohonan pasangan JR Saragih-Ance tentang atas legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

“Putusan Bawaslu terhadap tahapan pencalonan itu harus ditaati. Kalau tidak dihargai, itu adalah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Sumut sendiri,” ucap Muslim Muism kepada Sumut Pos, kemarin.

Muslim mengatakan, bila putusan Bawaslu tidak dijalankan KPU, tim JR-Ance bisa melaporkan Komisioner KPU Sumut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

“Biar dipecati aja semua komisioner KPU Sumut oleh DKPP, bila tidak menjalani putusan itu,” ucap Direktur Pusat Studi Hukum Dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Medan ini.

Dia menilai, KPU Sumut tidak konsisten, tidak objektif, dan diduga ada berpihak kepada salah satu pasangan calon dalam membuat keputusan daftar calon yang lolos ikut Pilgubsu. Alasan Muslim, karena JR Saragih yang sudah dua kali menjabat sebagai Bupati Simalungun, telah lolos persyaratan yang hampir sama di KPUD Simalungun.

“Harusnya KPU netral. Dengan putusan JR Saragih ini, pencalonan harus segera dilakukan. KPU jangan lagi berpihak,” tuturnya.

Muslim Muis meminta KPU Sumut menjunjung tinggi netralitas sebagai penyelenggara pemilu, agar tercipta pemilu netral, aman dan jujur. Begitu juga, masyarakat harus memantau kinerja KPU Sumut keseluruhannya dalam pelaksanaan Pilgub Sumut 2018 ini.

“KPU jangan seremoni Pilkada damai. Harus juga menjaga keseluruhan tahapan dari tingkat bawah. Bawaslu juga jangan menutup mata jika ada pelanggaran politik, termasuk money politics,” pungkasnya.  (ain/gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru