29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Pendaftaran Caleg Sepi Peminat

Pencalegan ini menurut Benget, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018, mengenai pengajuan calon oleh partai politik di tiap tingkatan, untuk DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Utamanya menerangkan, keterwakilan perempuan sesuai UU No. 7/2017 mewajibkan keterwakilan perempuan 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil) dengan posisi antara tiga caleg harus ada satu perempuan. “Termasuk melengkapi dokumen para calon dengan pakta integritas  Dalam pakta integritas tersebut ada konsekuensinya, jika memang melanggar pasti akan di-TMS-kan,” terangnya.

Ia juga menyinggung terkait pengajuan bakal calon bahwa setiap parpol harus melakukan seleksi bakal calon anggota DPR di semua tingkatan, secara demokratis dan terbuka sesuai AD/ART dan/atau peraturan internal masing-masing parpol. Adapun, tambahnya, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud, agar parpol tidak menyertakan mantan terpidana, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

Di tempat yang sama, Sekretaris Partai Golkar Sumut, Irham Buana Nasution menegaskan, setiap kader mereka yang telah berstatus tersangka korupsi dipastikan tidak diajukan menjadi caleg. “Menyangkut status tersangka, keputusan DPP Partai Golkar tegas menyebut tidak bisa ajukan sebagai bacaleg. Tapi kalau masih saksi masih kita calonkan,” katanya.

Kenapa demikian, lanjut dia, dikarenakan Partai Golkar dalam permasalahan ini sangat berpegang terhadap azas praduga tidak bersalah. “Kita masih berpegang dengan itu, karena mereka tidak dalam status hukum, tentu tidak bisa kita kemudian menyatakan mereka bersalah atau tidak, tapi kita harap mereka jangan tersandunglah,” sebut pria yang berencana ikut kontestasi Pileg Provinsi Sumut dari dapil Sumut 1 itu.

Irham menambahkan, dalam Pemilu 2019 partainya sudah memiliki slogan Golkar Bersih. Di mana jargon ini sengaja diusung sebagai bentuk perjuangan Golkar mengangkat kembali kehormatannya di tengah masyarakat. Atas dasar itu pulalah, pihaknya menargetkan ada kenaikan jumlah kursi terutama di DPRD Provinsi Sumut, dari 17 kursi pada periode 2014-2019 menjadi 21 kursi pada periode 2019-2023.

“Nah, guna mengoptimalkan komitmen bersih tersebut, Partai Golkar akan menyiapkan penandatanganan fakta integritas.

Dari situ kita tegaskan seluruh caleg untuk tak lagi lakukan penyimpangan kewenangan, anggaran, dan kekuasan,” pungkasnya. (prn/azw)

 

 

Pencalegan ini menurut Benget, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018, mengenai pengajuan calon oleh partai politik di tiap tingkatan, untuk DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Utamanya menerangkan, keterwakilan perempuan sesuai UU No. 7/2017 mewajibkan keterwakilan perempuan 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil) dengan posisi antara tiga caleg harus ada satu perempuan. “Termasuk melengkapi dokumen para calon dengan pakta integritas  Dalam pakta integritas tersebut ada konsekuensinya, jika memang melanggar pasti akan di-TMS-kan,” terangnya.

Ia juga menyinggung terkait pengajuan bakal calon bahwa setiap parpol harus melakukan seleksi bakal calon anggota DPR di semua tingkatan, secara demokratis dan terbuka sesuai AD/ART dan/atau peraturan internal masing-masing parpol. Adapun, tambahnya, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud, agar parpol tidak menyertakan mantan terpidana, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.

Di tempat yang sama, Sekretaris Partai Golkar Sumut, Irham Buana Nasution menegaskan, setiap kader mereka yang telah berstatus tersangka korupsi dipastikan tidak diajukan menjadi caleg. “Menyangkut status tersangka, keputusan DPP Partai Golkar tegas menyebut tidak bisa ajukan sebagai bacaleg. Tapi kalau masih saksi masih kita calonkan,” katanya.

Kenapa demikian, lanjut dia, dikarenakan Partai Golkar dalam permasalahan ini sangat berpegang terhadap azas praduga tidak bersalah. “Kita masih berpegang dengan itu, karena mereka tidak dalam status hukum, tentu tidak bisa kita kemudian menyatakan mereka bersalah atau tidak, tapi kita harap mereka jangan tersandunglah,” sebut pria yang berencana ikut kontestasi Pileg Provinsi Sumut dari dapil Sumut 1 itu.

Irham menambahkan, dalam Pemilu 2019 partainya sudah memiliki slogan Golkar Bersih. Di mana jargon ini sengaja diusung sebagai bentuk perjuangan Golkar mengangkat kembali kehormatannya di tengah masyarakat. Atas dasar itu pulalah, pihaknya menargetkan ada kenaikan jumlah kursi terutama di DPRD Provinsi Sumut, dari 17 kursi pada periode 2014-2019 menjadi 21 kursi pada periode 2019-2023.

“Nah, guna mengoptimalkan komitmen bersih tersebut, Partai Golkar akan menyiapkan penandatanganan fakta integritas.

Dari situ kita tegaskan seluruh caleg untuk tak lagi lakukan penyimpangan kewenangan, anggaran, dan kekuasan,” pungkasnya. (prn/azw)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/