30 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Curi Pick Up dan Menjualnya di Aceh, Dua Pelaku Ditangkap

Pencurian mobil-Ilustrasi.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO –  Sat Reskrim Polres Deliserdang mengamankan tiga pelaku pencurian mobil yang beraksi di Lubukpakam pada Senin (18/9) lalu. Ketiga pelaku masing-masing DR (39), sopir, warga Karanganom, Desa Panei Tonga, Panei, Simalungun, MR (29), sopir, warga Pasar II Barat, Kec. Medan Marelan, Medan, dan AL (35), warga Jalan Sei Merah , Dusun II, Desa Dagang Kerawang, Kec. Tanjung Morawa.

Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman pada Rabu (4/10) sore menyebutkan, DR dan MR diamankan berdasarkan laporan Henro Siburian (35), warga Jalan Pematang Siantar, Dusun III, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, pada tanggal 21 September 2017. Dalam laporannya, Henro Siburian menyebutkan bahwa mobil pick up Suzuki Carry warna hitam BK 8350 CR miliknya dicuri  pada Senin (18/9) lalu  sekira pukul 03.30 Wib lalu, dari pekarangan rumahnya.

Sat Reskrim Polres Deliserdang pun melakukan penyelidikan. Pada Jumat (22/9), Tim Opsnal Pidum Sat Reskrim mendapat informasi ada transaksi penjualan mobil pick up Suzuki Carry tanpa dilengkapi surat-surat, di Langsa, Aceh. “Tim pun berangkat ke Aceh dan berhasil mengamankan DR dan MR,” kata Kapolres.

Selain mengamankan DR dan MR, polisi juga mengamankan mobil pick up Suzuki Carry milik Henro Siburian, 3 buah kunci T, tiga buah obeng besar dan kecil, tang, pisau cutter kecil, kawat besi, solder warna biru, kunci L, kunci 12 pas, 1 kotak mata pisau cutter yang digunakan para pelaku untuk melakukan pencurian.

“Pelaku MR masuk ke dalam pekarangan rumah korban dan mencongkel pintu mobil pick up Suzuki Carry menggunakan kunci T. Setelah berhasil, MR menghidupkan mobil secara paksa dengan menggunakan kunc T. Pelaku DR membantu mendorong mobil hingga ke pinggir jalan. Selanjutnya para pelaku membawa mobil ke Langsa, Aceh dan menjualnya seharga Rp 13 juta,” katanya. Pelaku MR pada tahun 2013 pernah melakukan tindak pidana  pencurian dengan pemberatan.

 

PENCURI MOTOR DITEMBAK

Sementara itu, seorang tersangka berinisial AL, diamankan berdasarkan laporan Leo Alex Vanto , warga Jalan Sei Merah No.17 A, Dusun I , Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa pada Sabtu (10/6/2017) lalu.

Korban Leo melaporkan, sepeda motor Yamah Vixion BK 6082 LH dan dompet warna coklat berisi uang tunai Rp 8,5 juta KTP,SIM,STNK,NPWP dan kartu ATM miliknya telah dicuri pada Sabtu (10/6/2017) sekira jam 03.00 Wib.

Petugas pun melakukan penyelidikan. “AL diamankan di Galang,. Pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga  terpaksa dilumpuhkan  (ditembak) di kaki sebelah kanan,” tegasnya. (man/gib)

Pencurian mobil-Ilustrasi.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO –  Sat Reskrim Polres Deliserdang mengamankan tiga pelaku pencurian mobil yang beraksi di Lubukpakam pada Senin (18/9) lalu. Ketiga pelaku masing-masing DR (39), sopir, warga Karanganom, Desa Panei Tonga, Panei, Simalungun, MR (29), sopir, warga Pasar II Barat, Kec. Medan Marelan, Medan, dan AL (35), warga Jalan Sei Merah , Dusun II, Desa Dagang Kerawang, Kec. Tanjung Morawa.

Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman pada Rabu (4/10) sore menyebutkan, DR dan MR diamankan berdasarkan laporan Henro Siburian (35), warga Jalan Pematang Siantar, Dusun III, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, pada tanggal 21 September 2017. Dalam laporannya, Henro Siburian menyebutkan bahwa mobil pick up Suzuki Carry warna hitam BK 8350 CR miliknya dicuri  pada Senin (18/9) lalu  sekira pukul 03.30 Wib lalu, dari pekarangan rumahnya.

Sat Reskrim Polres Deliserdang pun melakukan penyelidikan. Pada Jumat (22/9), Tim Opsnal Pidum Sat Reskrim mendapat informasi ada transaksi penjualan mobil pick up Suzuki Carry tanpa dilengkapi surat-surat, di Langsa, Aceh. “Tim pun berangkat ke Aceh dan berhasil mengamankan DR dan MR,” kata Kapolres.

Selain mengamankan DR dan MR, polisi juga mengamankan mobil pick up Suzuki Carry milik Henro Siburian, 3 buah kunci T, tiga buah obeng besar dan kecil, tang, pisau cutter kecil, kawat besi, solder warna biru, kunci L, kunci 12 pas, 1 kotak mata pisau cutter yang digunakan para pelaku untuk melakukan pencurian.

“Pelaku MR masuk ke dalam pekarangan rumah korban dan mencongkel pintu mobil pick up Suzuki Carry menggunakan kunci T. Setelah berhasil, MR menghidupkan mobil secara paksa dengan menggunakan kunc T. Pelaku DR membantu mendorong mobil hingga ke pinggir jalan. Selanjutnya para pelaku membawa mobil ke Langsa, Aceh dan menjualnya seharga Rp 13 juta,” katanya. Pelaku MR pada tahun 2013 pernah melakukan tindak pidana  pencurian dengan pemberatan.

 

PENCURI MOTOR DITEMBAK

Sementara itu, seorang tersangka berinisial AL, diamankan berdasarkan laporan Leo Alex Vanto , warga Jalan Sei Merah No.17 A, Dusun I , Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa pada Sabtu (10/6/2017) lalu.

Korban Leo melaporkan, sepeda motor Yamah Vixion BK 6082 LH dan dompet warna coklat berisi uang tunai Rp 8,5 juta KTP,SIM,STNK,NPWP dan kartu ATM miliknya telah dicuri pada Sabtu (10/6/2017) sekira jam 03.00 Wib.

Petugas pun melakukan penyelidikan. “AL diamankan di Galang,. Pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga  terpaksa dilumpuhkan  (ditembak) di kaki sebelah kanan,” tegasnya. (man/gib)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/